Connect with us

Ekonomi

Prabowo Minta Bentuk Satgas PHK, Kemnaker Segera Kaji Bentuknya

Presiden Prabowo Subianto usulkan pembentukan Satgas PHK untuk cegah pemutusan kerja massal.

Logompn

Published

on

Prabowo minta bentuk satgas phk, kemnaker segera kaji bentuknya
Untuk antisipasi gelombang PHK, Presiden Prabowo ajukan Satgas PHK. Gambar : BPMI Setpres/ Cahyo

MPN Indonesia 11 April 2025 - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengusulkan pembentukan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) sebagai upaya antisipatif terhadap ancaman pemecatan massal tenaga kerja. 

Usulan ini disampaikan dalam Sarasehan Ekonomi 2025 yang berlangsung di Menara Mandiri, Jakarta, pada Selasa (8/4). 

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merespons dengan menyatakan tengah mengkaji bentuk dan mekanisme pelaksanaan Satgas tersebut.

Inisiatif Prabowo Subianto untuk Menanggulangi Ancaman PHK

Prabowo Subianto menyatakan bahwa pembentukan Satgas PHK perlu melibatkan berbagai unsur seperti pemerintah, serikat buruh, akademisi, serta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Menurut Prabowo, langkah ini penting untuk menghadapi kemungkinan terjadinya pemecatan besar-besaran yang dapat mengganggu stabilitas ketenagakerjaan nasional.

“Libatkan pemerintah, libatkan serikat buruh, libatkan dunia akademik, libatkan rektor-rektor, libatkan BPJS, dan sebagainya,” ujar Prabowo kepada wartawan dalam Sarasehan Ekonomi 2025 di Menara Mandiri pada Kamis (11/5).

Usulan tersebut juga didukung oleh Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, yang sebelumnya mengemukakan bahwa sebanyak 50.000 pekerja berpotensi terkena PHK akibat kebijakan tarif timbal balik sebesar 32% dari Amerika Serikat terhadap produk Indonesia. 

Said Iqbal menyarankan agar Satgas PHK terdiri dari unsur pengusaha, serikat buruh, pemerintah, dan DPR. Menurutnya, satgas akan berfungsi untuk merespons kejadian PHK serta mendeteksi potensi pemogokan akibat hak-hak buruh yang tidak terpenuhi.

Tanggapan dan Tindak Lanjut Kemnaker

Merespons arahan Presiden, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menyatakan bahwa kementeriannya masih dalam tahap kajian terhadap pembentukan Satgas PHK. 

Baca Juga:  Soal Isu BBM Subsidi Naik, Bahlil: Presiden Punya Hati untuk Perhatikan Rakyat Kecil

Menurut Indah Anggoro Putri, kajian tersebut mencakup penyusunan Instruksi Presiden (Inpres) sebagai dasar hukum operasional satgas.

“Masih kajian, mesti berproses melalui kajian. Tapi, sebagaimana arahan Bapak Presiden, kita siap,” kata Indah Anggoro Putri kepada wartawan di kantor Kemnaker pada Kamis (10/4).

 Indah Anggoro Putri juga menambahkan bahwa pihaknya tengah mempertimbangkan untuk memperluas mandat Satgas, tidak hanya fokus pada PHK, tetapi juga pada upaya pencegahan dan perluasan kesempatan kerja. 

Kolaborasi lintas kementerian, lembaga, dan pemangku kepentingan lainnya menjadi bagian penting dalam perumusan kebijakan ini.

Berdasarkan data dari Kemnaker, jumlah pekerja yang mengalami pemecatan hingga Februari 2025 mencapai 18.610 orang. Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan Januari 2025 yang mencatat 3.325 orang. 

Provinsi Jawa Tengah mencatat jumlah PHK tertinggi dengan 10.677 orang, diikuti oleh Riau sebanyak 3.530 orang, DKI Jakarta 2.650 orang, Jawa Timur 978 orang, dan Banten 411 orang.

Rencana Tindak Lanjut dan Kolaborasi

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengungkapkan bahwa wacana pembentukan Satgas PHK sebenarnya telah lama dibahas di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Ia menegaskan bahwa jika Presiden memberikan perintah resmi, maka Kemnaker siap mengeksekusi langkah tersebut.

“Kalau Pak Presiden yang minta, ya artinya harus kita eksekusi,” ujar Yassierli kepada wartawan di Menara Mandiri, Jakarta, pada Selasa (8/4).

 (AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending