Connect with us

Ekonomi

Daftar Terbaru 73 Negara Bebas Visa Untuk Paspor Indonesia

Paspor Indonesia kini bisa digunakan untuk masuk ke 73 negara tanpa visa. Lihat daftar lengkapnya di sini!

Logompn

Published

on

Daftar terbaru 73 negara bebas visa untuk paspor indonesia
Pemegang paspor Indonesia bisa bepergian ke 73 negara tanpa visa. Gambar : Merdeka.com

MPN Indonesia 11 April 2025 - Sebanyak 73 negara dan wilayah memberikan kebebasan visa kepada pemegang paspor indonesia pada tahun 2025, MPN Indonesia melakukan pemantauan yang tercatat dalam data The Passport Index. 

Kebijakan pemerintah ini berlaku di berbagai belahan dunia dan memungkinkan warga negara Indonesia (WNI) melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa harus mengurus visa sebelumnya, selama tujuan dan lama kunjungan sesuai dengan peraturan negara tujuan.

Peringkat paspor indonesia berada di posisi ke-68 secara global, sedikit menurun dari tahun sebelumnya yang berada di posisi ke-66. 

Perubahan peringkat ini dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti kondisi keamanan, jumlah penduduk, serta hubungan diplomatik dengan negara lain.

Bentuk Kebijakan dan Jenis Akses Masuk

Kebijakan pemerintah terkait bebas visa dan fasilitas Visa on Arrival (VoA) merupakan bagian dari langkah-langkah diplomatik yang memperkuat hubungan internasional. 

Dengan adanya kebijakan publik ini, warga Indonesia tidak hanya mendapat kemudahan akses ke negara lain, tetapi juga turut mendukung kerja sama lintas sektor.

Bebas visa berarti pemegang paspor indonesia dapat masuk ke negara tertentu tanpa mengajukan visa terlebih dahulu, biasanya untuk kunjungan wisata, bisnis, atau perjalanan singkat lainnya.

Sementara itu, VoA memungkinkan warga Indonesia memperoleh visa langsung saat tiba di negara tujuan, umumnya di pelabuhan, bandara, atau titik masuk lainnya. 

Beberapa negara juga mensyaratkan Electronic Travel Authorization (eTA) yang harus diajukan sebelum keberangkatan.

Daftar Negara yang Memberlakukan Bebas Visa dan VoA

Dari total 73 negara dan wilayah yang memberikan kemudahan tersebut, 46 di antaranya memberikan akses bebas visa penuh bagi pemegang paspor indonesia. 

Baca Juga:  Suyudi Ario Seto Punya Tagline Baru untuk Polri, dari Presisi jadi Polisi Bersama Masyarakat

Beberapa negara tersebut meliputi Albania, Argentina, Brunei Darussalam, Brasil, Chile, Kolombia, Malaysia, Maroko, Peru, Singapura, Thailand, dan Filipina. Selain itu, beberapa wilayah seperti Hong Kong dan Makau juga termasuk dalam daftar ini.

Sebanyak 25 negara lainnya memberikan fasilitas Visa on Arrival. Negara-negara ini antara lain India, Sri Lanka, Yordania, Nepal, Maladewa, dan Madagaskar. Selain itu, dua negara menerapkan sistem eTA, yaitu Kanada dan negara yang memerlukan izin elektronik sebelum masuk ke wilayah mereka.

Faktor yang Mempengaruhi Kekuatan Paspor Indonesia

Kekuatan paspor indonesia tidak terlepas dari hubungan diplomatik yang dijalin dengan berbagai negara. Makin banyak negara yang bersedia membuka akses masuk tanpa visa, makin kuat pula peringkat paspor indonesia tersebut di kancah global. 

Dalam hal ini, kebijakan pemerintah berperan penting dalam memperluas kerja sama bilateral dan regional untuk mempermudah mobilitas warganya.

Paspor indonesia kini juga hadir dengan desain baru, menampilkan sampul berwarna merah yang menggantikan warna hijau sebelumnya. Perubahan ini mencerminkan identitas baru dan sekaligus memperkuat citra nasional dalam dokumen perjalanan internasional.

Manfaat Kebijakan Bebas Visa

Kebijakan publik dalam bentuk bebas visa dan VoA memberikan sejumlah manfaat konkret bagi pemegang paspor indonesia. 

Pertama, mempercepat proses perencanaan perjalanan karena tidak perlu melalui proses administrasi visa yang rumit. 

Kedua, menghemat biaya dan waktu yang biasanya dikeluarkan untuk pengurusan visa. Ketiga, mendukung pertumbuhan sektor pariwisata, baik dari sisi keberangkatan WNI ke luar negeri maupun dalam menarik wisatawan asing ke Indonesia.

Namun, penting untuk diperhatikan bahwa masing-masing negara memiliki kebijakan yang berbeda terkait durasi kunjungan, tujuan perjalanan, dan ketentuan administratif lainnya. Oleh karena itu, sebelum melakukan perjalanan, warga Indonesia disarankan untuk memeriksa regulasi visa negara tujuan secara rinci.

Baca Juga:  Pramono Anung Minta ASN Naik Angkutan Umum Setiap Rabu

(AKM/NID/RAD)

Trending