Ekonomi
PT PP Digugat Pailit oleh 2 Perusahaan
PT PP digugat pailit Rp2,99 miliar oleh dua perusahaan baja terkait proyek Museum KCBN Muarajambi. Sidang perdana digelar di PN Niaga Jakarta Pusat.
MPN Indonesia 11 September 2025 - Manajemen PT PP (Persero) Tbk, perusahaan konstruksi milik negara, digugat pailit oleh dua perusahaan baja, yakni PT Stahlindo Jaya Perkasa dan PT Sinar Baja Prima.
Gugatan tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 50/Pdt.Sus-Pailit/2025/PN Niaga Jkt.Pst.
Pemanggilan sidang diterima PT PP pada Rabu (10/9), sementara sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Senin (15/9).
Permohonan pailit ini berkaitan dengan proyek pembangunan Museum Kawasan Cagar Budaya Nasional (KCBN) Muarajambi yang dikerjakan melalui kerja sama operasi (KSO) antara PT PP dan PP-Urban.
PT Stahlindo Jaya Perkasa bertindak sebagai subkontraktor pekerjaan struktur baja dalam proyek tersebut.
Nilai Gugatan dan Rincian Piutang
Permohonan pailit dilayangkan berdasarkan klaim utang dengan total Rp2,99 miliar. Rinciannya sebagai berikut.
PT Stahlindo Jaya Perkasa (Pemohon Pailit I) memiliki nilai kontrak Rp14,068 miliar berdasarkan Surat Perjanjian Subkontraktor (SPS) tertanggal 10 Juni 2024 dan amandemen 8 Agustus 2024.
Dari nilai tersebut, PT PP telah melakukan pembayaran Rp10,59 miliar dengan potongan kewajiban perpajakan dan lainnya sebesar Rp485,6 juta. Sisa kewajiban yang disengketakan berjumlah Rp1,944 miliar.
PT Sinar Baja Prima (Pemohon Pailit II) memperoleh pengalihan piutang melalui Akta Cessie tertanggal 11 Agustus 2025, dengan nilai klaim Rp1,046 miliar.
Tanggapan PT PP
Menanggapi gugatan tersebut, Direktur Keuangan PT PP, Agus Purbianto, menjelaskan bahwa hingga Senin (8/9) perusahaan belum menerima surat resmi dari pengadilan.
Namun setelah pemanggilan diterima pada Rabu (10/9), PT PP menyatakan siap mengikuti proses hukum.
“Perseroan akan bersikap kooperatif dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku dengan didampingi oleh kuasa hukum,” ujar Agus dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Senin (8/9).
PT PP juga menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada dampak signifikan terhadap kondisi hukum, operasional, keuangan, maupun kelangsungan usaha perusahaan akibat gugatan tersebut.
Kinerja Keuangan Kuartal I-2025
Di tengah gugatan hukum ini, PT PP mencatatkan kontrak baru senilai Rp6,275 triliun pada kuartal I-2025.
Angka ini meningkat 32 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Berdasarkan sumber pendanaan, kontrak berasal dari BUMN (52,1 persen), swasta (28,6 persen), dan pemerintah (19,3 persen).
Sementara berdasarkan sektor proyek, kontribusinya adalah pelabuhan (37,2 persen), gedung (32,9 persen), jalan dan jembatan (22,6 persen), bendungan (4,3 persen), irigasi (2,8 persen), serta minyak dan gas (0,3 persen).
Beberapa proyek besar yang berhasil diperoleh pada Maret 2025 antara lain Proyek New Priok East Access (NPEA) Seksi II senilai Rp2,33 triliun dan Proyek Mandiri Financial Center PIK senilai Rp878,3 miliar.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
