Connect with us

Ekonomi

PT PP Digugat Pailit oleh 2 Perusahaan

PT PP digugat pailit Rp2,99 miliar oleh dua perusahaan baja terkait proyek Museum KCBN Muarajambi. Sidang perdana digelar di PN Niaga Jakarta Pusat.

Logompn

Published

on

Pt pp digugat pailit oleh 2 perusahaan
PT PP Digugat Pailit oleh 2 Perusahaan. Gambar : Instagram/@ptpp_id

MPN Indonesia 11 September 2025 - Manajemen PT PP (Persero) Tbk, perusahaan konstruksi milik negara, digugat pailit oleh dua perusahaan baja, yakni PT Stahlindo Jaya Perkasa dan PT Sinar Baja Prima.

Gugatan tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 50/Pdt.Sus-Pailit/2025/PN Niaga Jkt.Pst.

Pemanggilan sidang diterima PT PP pada Rabu (10/9), sementara sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Senin (15/9).

Permohonan pailit ini berkaitan dengan proyek pembangunan Museum Kawasan Cagar Budaya Nasional (KCBN) Muarajambi yang dikerjakan melalui kerja sama operasi (KSO) antara PT PP dan PP-Urban.

PT Stahlindo Jaya Perkasa bertindak sebagai subkontraktor pekerjaan struktur baja dalam proyek tersebut.

Nilai Gugatan dan Rincian Piutang

Permohonan pailit dilayangkan berdasarkan klaim utang dengan total Rp2,99 miliar. Rinciannya sebagai berikut.

PT Stahlindo Jaya Perkasa (Pemohon Pailit I) memiliki nilai kontrak Rp14,068 miliar berdasarkan Surat Perjanjian Subkontraktor (SPS) tertanggal 10 Juni 2024 dan amandemen 8 Agustus 2024.

Dari nilai tersebut, PT PP telah melakukan pembayaran Rp10,59 miliar dengan potongan kewajiban perpajakan dan lainnya sebesar Rp485,6 juta. Sisa kewajiban yang disengketakan berjumlah Rp1,944 miliar.

PT Sinar Baja Prima (Pemohon Pailit II) memperoleh pengalihan piutang melalui Akta Cessie tertanggal 11 Agustus 2025, dengan nilai klaim Rp1,046 miliar.

Tanggapan PT PP

Menanggapi gugatan tersebut, Direktur Keuangan PT PP, Agus Purbianto, menjelaskan bahwa hingga Senin (8/9) perusahaan belum menerima surat resmi dari pengadilan.

Namun setelah pemanggilan diterima pada Rabu (10/9), PT PP menyatakan siap mengikuti proses hukum.

“Perseroan akan bersikap kooperatif dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku dengan didampingi oleh kuasa hukum,” ujar Agus dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Senin (8/9).

Baca Juga:  Prabowo Instruksikan 4 Menteri Selamatkan Karyawan Sritex dari PHK

PT PP juga menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada dampak signifikan terhadap kondisi hukum, operasional, keuangan, maupun kelangsungan usaha perusahaan akibat gugatan tersebut.

Kinerja Keuangan Kuartal I-2025

Di tengah gugatan hukum ini, PT PP mencatatkan kontrak baru senilai Rp6,275 triliun pada kuartal I-2025.

Angka ini meningkat 32 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Berdasarkan sumber pendanaan, kontrak berasal dari BUMN (52,1 persen), swasta (28,6 persen), dan pemerintah (19,3 persen).

Sementara berdasarkan sektor proyek, kontribusinya adalah pelabuhan (37,2 persen), gedung (32,9 persen), jalan dan jembatan (22,6 persen), bendungan (4,3 persen), irigasi (2,8 persen), serta minyak dan gas (0,3 persen).

Beberapa proyek besar yang berhasil diperoleh pada Maret 2025 antara lain Proyek New Priok East Access (NPEA) Seksi II senilai Rp2,33 triliun dan Proyek Mandiri Financial Center PIK senilai Rp878,3 miliar.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending