Berita
Kewajiban Pembayaran Tidak Dipenuhi, Sritex Dinyatakan Pailit
Pengadilan Niaga Semarang resmi menyatakan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) pailit akibat gagal memenuhi kewajiban pembayaran utang.
MPN Indonesia 24 Oktober 2024 - Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang telah resmi menyatakan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), perusahaan tekstil besar di Indonesia, dalam keadaan pailit.
Putusan ini diambil pada Senin (21/10) oleh Hakim Ketua Moch Ansor dalam sidang perkara nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.
Latar Belakang Putusan Pengadilan
Keputusan ini terkait dengan kasus wanprestasi yang melibatkan kewajiban pembayaran oleh Sritex.
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang, pemohon kasus menuduh bahwa Sritex gagal memenuhi kewajiban pembayarannya.
Kewajiban tersebut berasal dari kesepakatan dalam Putusan Homologasi yang disahkan pada 25 Januari 2022.
Homologasi merupakan pengesahan rencana perdamaian antara debitur dan kreditur, yang biasa dilakukan dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Dalam kasus ini, rencana perdamaian Sritex disahkan melalui Putusan Pengadilan Niaga Semarang dengan nomor 12/Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg.
Permintaan Pembatalan Homologasi
Pemohon mengajukan pembatalan atas Putusan Homologasi yang disahkan Pengadilan Niaga Semarang dan meminta agar Sritex dinyatakan pailit.
Ini berarti perusahaan dianggap tidak lagi mampu memenuhi kewajiban utangnya kepada kreditur.
Pembatalan homologasi ini berdampak signifikan bagi bisnis korporasi Sritex.
Dengan dibatalkannya rencana perdamaian tersebut, proses penyelamatan perusahaan dari kebangkrutan dihentikan.
Sritex yang sebelumnya diupayakan untuk tetap beroperasi melalui restrukturisasi utang, kini resmi berstatus pailit dengan segala konsekuensi hukumnya.
Hingga saat ini, Sritex belum memberikan pernyataan resmi terkait putusan pailit ini.
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
