Connect with us

Berita

Kewajiban Pembayaran Tidak Dipenuhi, Sritex Dinyatakan Pailit

Pengadilan Niaga Semarang resmi menyatakan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) pailit akibat gagal memenuhi kewajiban pembayaran utang.

Adinda

Published

on

Kewajiban Pembayaran Tidak Dipenuhi, Sritex Dinyatakan Pailit
Kewajiban Pembayaran Tidak Dipenuhi, Sritex Dinyatakan Pailit. Gambar : Dok. Sritex

MPN Indonesia 24 Oktober 2024 - Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang telah resmi menyatakan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), perusahaan tekstil besar di Indonesia, dalam keadaan pailit.

Putusan ini diambil pada Senin (21/10) oleh Hakim Ketua Moch Ansor dalam sidang perkara nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.

Latar Belakang Putusan Pengadilan

Keputusan ini terkait dengan kasus wanprestasi yang melibatkan kewajiban pembayaran oleh Sritex.

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang, pemohon kasus menuduh bahwa Sritex gagal memenuhi kewajiban pembayarannya.

Kewajiban tersebut berasal dari kesepakatan dalam Putusan Homologasi yang disahkan pada 25 Januari 2022.

Homologasi merupakan pengesahan rencana perdamaian antara debitur dan kreditur, yang biasa dilakukan dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Dalam kasus ini, rencana perdamaian Sritex disahkan melalui Putusan Pengadilan Niaga Semarang dengan nomor 12/Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg.

Permintaan Pembatalan Homologasi

Pemohon mengajukan pembatalan atas Putusan Homologasi yang disahkan Pengadilan Niaga Semarang dan meminta agar Sritex dinyatakan pailit.

Ini berarti perusahaan dianggap tidak lagi mampu memenuhi kewajiban utangnya kepada kreditur.

Pembatalan homologasi ini berdampak signifikan bagi bisnis korporasi Sritex.

Dengan dibatalkannya rencana perdamaian tersebut, proses penyelamatan perusahaan dari kebangkrutan dihentikan.

Sritex yang sebelumnya diupayakan untuk tetap beroperasi melalui restrukturisasi utang, kini resmi berstatus pailit dengan segala konsekuensi hukumnya.

Hingga saat ini, Sritex belum memberikan pernyataan resmi terkait putusan pailit ini.

Baca Juga:  KFC Indonesia Alami Kerugian Rp557 Miliar, Tutup Puluhan Gerai dan PHK Ribuan Karyawan

Journalism graduate with a passion for media and technology. With experience in SEO writing, shares insights on the latest trends and developments in the digital world.

Trending