Connect with us

Berita

Prabowo Instruksikan 4 Menteri Selamatkan Karyawan Sritex dari PHK

Presiden Prabowo Subianto memerintahkan empat kementerian untuk menyelamatkan PT Sritex dari ancaman pailit dan PHK massal.

Arthur

Published

on

Prabowo Instruksikan 4 Menteri Selamatkan Sritex dari PHK (1)
Prabowo Instruksikan 4 Menteri Selamatkan Sritex dari PHK. Gambar : Dok. palpres.disway.id

MPN Indonesia 28 Oktober 2024 - Presiden Prabowo Subianto memerintahkan empat kementerian untuk menyelamatkan perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dari ancaman pailit dan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

Keempat kementerian tersebut adalah Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Kementerian Tenaga Kerja.

Fokus pada Kesejahteraan Karyawan

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan bahwa prioritas pemerintah saat ini adalah menyelamatkan karyawan Sritex agar tetap memiliki penghidupan.

“Presiden Prabowo sudah memerintahkan kami untuk segera mengkaji beberapa opsi dan skema untuk menyelamatkan Sritex,” kata Agus dalam keterangan tertulis, Jumat (25/10).

Putusan Pailit dan Dampaknya

Sritex dan tiga anak usahanya—PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya—dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Semarang setelah mengabulkan permohonan salah satu kreditur, PT Indo Bharat Rayon.

Putusan tersebut berpotensi berdampak pada 14.112 karyawan yang terdampak langsung, serta total 50.000 karyawan dalam Grup Sritex.

“Kami menghormati putusan hukum tersebut dan merespons cepat dengan melakukan konsolidasi internal dan dengan para pemangku kepentingan terkait. Hari ini kami telah mendaftarkan kasasi untuk menyelesaikan persoalan ini dengan baik dan memastikan terpenuhinya kepentingan para stakeholder,” ungkap manajemen Sritex.

Operasional Perusahaan Tetap Berjalan

GM HRD Sritex Group, Haryo Ngadiyono, menegaskan bahwa operasional perusahaan masih berjalan hingga hari ini, dan manajemen belum akan mengambil langkah pemecatan.

“Tidak akan melakukan PHK massal manakala kondisi ini masih bisa dilakukan upaya hukum seperti kasasi. Karena bukan perusahaan yang mempailitkan, ini kan perusahaan masih jalan, yang mempailitkan pihak ketiga,” jelas Haryo.

Baca Juga:  Tiba di Filipina, Prabowo untuk Pertama Kalinya Bawa Maung saat Lawatan ke Luar Negeri

Imbauan dari Kementerian Tenaga Kerja

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri, meminta Sritex dan anak-anak perusahaannya untuk tidak terburu-buru melakukan PHK hingga ada putusan yang berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung.

Kemnaker juga meminta perusahaan untuk tetap membayarkan hak-hak pekerja, terutama gaji atau upah.

“Kami meminta semua pihak, baik manajemen maupun serikat pekerja di perusahaan, untuk tetap tenang dan menjaga kondusivitas perusahaan. Segera tentukan langkah-langkah strategis dan solutif untuk kedua belah pihak. Utamakan dialog yang konstruktif, produktif, dan solutif,” ujar Indah.

Dengan intervensi langsung dari Presiden Prabowo dan keterlibatan empat kementerian, diharapkan Sritex dapat segera menemukan solusi terbaik untuk menyelamatkan perusahaan dari kepailitan dan melindungi ribuan pekerja dari ancaman PHK.

Trending