Connect with us

Ekonomi

Purbaya Ancam Blacklist Importir Pakaian Bekas, Bisnis Thrifting Terancam!

Menkeu Purbaya akan memasukkan importir pakaian bekas ilegal ke dalam daftar hitam agar tidak bisa melakukan impor kembali.

Logompn

Published

on

Purbaya ancam blacklist importir pakaian bekas, bisnis thrifting terancam!
Purbaya Ancam Blacklist Importir Pakaian Bekas | Gambar: Instagram/@menkeuri

MPN Indonesia 24 Oktober 2025 - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan memasukkan importir pakaian bekas ilegal ke dalam daftar hitam atau blacklist agar tidak bisa melakukan impor kembali.

Purbaya menegaskan bahwa pelarangan impor pakaian bekas bertujuan untuk melindungi produsen lokal serta mendorong pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang legal.

“Kita sudah tahu pemain-pemain siapa aja (importir balpres), kalau dia yang pernah balpres, saya akan blacklist nggak bisa beli impor barang-barang lagi,” ujarnya kepada wartawan di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Rabu (22/10).

Lebih lanjut, Purbaya menyatakan sistem penanganan impor yang selama ini hanya mengandalkan pemusnahan barang dan hukuman pidana akan diubah.

“Selama ini hanya bisa dimusnahkan, dan yang impor masuk penjara, saya nggak dapat duit, nggak didenda, saya rugi. Cuma ngeluarin ongkos untuk memusnahkan barang itu, tambah ngasih makan orang-orang yang di penjara itu,” ucapnya.

Purbaya Pastikan Bisnis Thrifting di Pasar Senen Tidak Tutup

Rencana perubahan sistem penanganan impor disampaikan Purbaya setelah mendengar istilah “balpres” dalam rapat bersama Dirjen Bea Cukai di Kantor Bea Cukai Rawamangun, Jakarta Timur pada hari yang sama.

Purbaya menilai kebijakan sebelumnya tidak memberi efek jera dan menimbulkan kerugian bagi negara sehingga ia mengusulkan penambahan sanksi berupa denda agar negara tidak lagi menanggung kerugian.

“Jadi keadaan berubah, di mana kita bisa denda orang itu juga,” ujarnya.

Dengan demikian, importir yang tertangkap tidak hanya akan dipenjara tetapi juga diwajibkan membayar ganti rugi kepada negara.

Namun, Purbaya menegaskan bahwa bisnis thrifting yang selama ini menjual pakaian bekas impor, seperti Pasar Senen di Jakarta Pusat tidak akan mati akibat kebijakan ini.

Baca Juga:  Pantang Nyerah, RI Lanjutkan Usaha Rayu AS soal Tarif 32%

“Oh nggak (tutup), nanti kan isi dengan barang-barang dalam negeri. Masa mau menghidupkan UMKM ilegal, bukan itu tujuan kita,” jelasnya.

Dasar Hukum Larangan Impor Pakaian Bekas

Larangan impor pakaian bekas telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Selain itu, kebijakan ini juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Purbaya menegaskan bahwa kebijakan pelarangan ini justru mendukung UMKM legal.

Dengan diberantasnya pakaian bekas impor, ia berharap para pelaku UMKM lokal dapat memproduksi dan menjual barang-barang dalam negeri yang sah.

“Kita tujuannya menghidupkan UMKM ilegal yang juga bisa menciptakan tenaga kerja di penyerapan, di sisi produksi di sini. Jadi kita ingin hidupkan lagi produsen-produsen tekstil di dalam negeri,” katanya.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

MPN Studio Hadirkan Perjalanan MT Harjono Lewat Film Pendek, Ceritakan Perjuangannya untuk Indonesia
Film2 minutes ago

MPN Studio Hadirkan Perjalanan M.T. Harjono Lewat Film Pendek, Ceritakan Perjuangannya untuk Indonesia

Kadus di Deli Serdang Bakar Sendiri Barak Diduga Markas Narkoba
Berita13 minutes ago

Kadus di Deli Serdang Bakar Sendiri Barak Diduga Markas Narkoba

Daftar 7 Pemain Diaspora yang Masuk Radar Naturalisasi Timnas Indonesia
Olahraga28 minutes ago

Jelang Piala Asia 2027, Ini Daftar 7 Pemain yang Masuk Radar Naturalisasi Timnas Indonesia

Kebakaran Rumah di Menteng Jakpus, 38 Warga Mengungsi ke Lahan Kosong
Berita47 minutes ago

Kebakaran Rumah di Menteng Jakpus, 38 Warga Mengungsi ke Lahan Kosong

Kebakaran Pemukiman di Mappi Papua Selatan, 60 Unit Rumah Hangus
Berita55 minutes ago

Kebakaran Permukiman di Mappi Papua Selatan, 60 Unit Rumah Hangus

Peringati Hari Listrik Nasional ke-81, PLN Beri Diskon Tambahan 50 Persen
Berita1 hour ago

Peringati Hari Listrik Nasional ke-81, PLN Beri Diskon Tambahan 50 Persen

Annie Areeya, Wanita yang Disebut Dekat dengan Aisar Khaled Benarkan Chat yang Beredar soal Hamil dan Suruhan Gugurkan Kandungan
Selebriti1 hour ago

Annie Areeya, Wanita yang Disebut Dekat dengan Aisar Khaled Benarkan Chat yang Beredar soal Hamil dan Suruhan Gugurkan Kandungan

Harga Emas Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Rp20.000 per Gram
Ekonomi2 hours ago

Harga Emas Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Rp20.000 per Gram

Oknum Polisi di Riau Diduga Habisi Ibu Kandung, Pelaku Diduga Alami Gangguan Jiwa
Kriminal2 hours ago

Oknum Polisi di Riau Diduga Habisi Ibu Kandung, Pelaku Diduga Alami Gangguan Jiwa

Tampil Perkasa, Janice Tjen Lolos 16 Besar di Guangzhou Open
Olahraga2 hours ago

Tampil Perkasa, Janice Tjen Lolos 16 Besar di Guangzhou Open 2026

Keturunan Indonesia, Alvin Tedjo Resmi Terpilih jadi Wali Kota Mississauga Kanada
Internasional2 hours ago

Keturunan Indonesia, Alvin Tedjo Resmi Terpilih jadi Wali Kota Mississauga Kanada

Harga Perak Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Dua Hari Beruntun
Ekonomi4 hours ago

Harga Perak Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Dua Hari Beruntun

Harga Minyak Dunia Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Kembali Dekati Level Tertinggi dalam Empat Tahun
Ekonomi4 hours ago

Harga Minyak Dunia Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik, Kembali Dekati Level Tertinggi dalam Empat Tahun

Roma vs Cagliari 4 2 Sempat Tertinggal, Roma Berhasil Balikkan Keadaan
Olahraga4 hours ago

Roma vs Cagliari 4-2: Sempat Tertinggal, Roma Berhasil Balikkan Keadaan

KRL Jakarta-Bogor Keluarkan Percikan Api, Diduga Berasal dari Pantograf
Viral4 hours ago

KRL Jakarta-Bogor Keluarkan Percikan Api dan Asap di Stasiun Jakarta Kota, Penumpang Panik

Trending