Connect with us

Berita

Ramai Penolakan PPN 12% di Media Sosial, Ini Penjelasan Kemenkeu

Kemenkeu memberikan penjelasan terkait kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang rencananya berlaku pada 2025.

Actress 1299250

Published

on

Ramai Penolakan PPN 12% di Media Sosial, Ini Penjelasan Kemenkeu
Ramai Penolakan PPN 12% di Media Sosial, Ini Penjelasan Kemenkeu. Gambar : msn.com

MPN Indonesia 22 November 2024 - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan tanggapan terkait penolakan masyarakat atas rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%.

Isu ini menjadi perbincangan hangat di media sosial, di mana berbagai unggahan muncul mempertanyakan dampak kebijakan tersebut terhadap masyarakat.

Rencana Kenaikan PPN dan Dasar Kebijakan

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, menjelaskan bahwa rencana kenaikan PPN ini akan mulai berlaku pada 2025 dan telah melalui proses pembahasan yang matang.

Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) disebut telah mendiskusikan kebijakan tersebut dengan mempertimbangkan aspek ekonomi, sosial, dan kebijakan fiskal.

“Pada dasarnya kebijakan penyesuaian tarif PPN 1% tersebut telah melalui pembahasan yang mendalam antara pemerintah dengan DPR dan pastinya telah mempertimbangkan berbagai aspek antara lain aspek ekonomi, sosial, dan fiskal,” ujar Deni, Kamis (21/11).

Ia menambahkan, kebijakan tersebut didukung oleh kajian ilmiah yang melibatkan akademisi dan praktisi, dengan tujuan memastikan relevansi fiskal serta dampaknya terhadap perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.

“Bahkan juga memperhatikan kajian ilmiah yang melibatkan para akademisi dan para praktisi,” tambahnya.

Reaksi di Media Sosial

Meskipun pemerintah telah memaparkan dasar kebijakan, rencana ini tetap menuai kritik di media sosial.

Simbol penolakan, seperti unggahan berlatar biru dengan lambang Garuda, telah banyak tersebar.

Dalam unggahan-unggahan tersebut, masyarakat menyuarakan berbagai keprihatinan terkait pengelolaan pajak hingga dampaknya terhadap rakyat kecil.

“Menarik Pajak Tanpa Timbal Balik Untuk Rakyat Adalah Sebuah Kejahatan.”

“Jangan Minta Pajak Besar Kalau Belum Becus Melayani Rakyat.”

“Bebankan Pajak Besar Untuk Pembalak Hutan, Pengeruk Bumi dan Industri Tersier. Jangan Palak Rakyat Terus-terusan.”

Baca Juga:  PPN 12% untuk Transaksi E-money hingga QRIS Dibebankan ke Merchant

Kemenkeu menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat perekonomian nasional melalui optimalisasi penerimaan negara.

Trending