Berita
Ramai Penolakan PPN 12% di Media Sosial, Ini Penjelasan Kemenkeu
Kemenkeu memberikan penjelasan terkait kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang rencananya berlaku pada 2025.
MPN Indonesia 22 November 2024 - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan tanggapan terkait penolakan masyarakat atas rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%.
Isu ini menjadi perbincangan hangat di media sosial, di mana berbagai unggahan muncul mempertanyakan dampak kebijakan tersebut terhadap masyarakat.
Rencana Kenaikan PPN dan Dasar Kebijakan
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, menjelaskan bahwa rencana kenaikan PPN ini akan mulai berlaku pada 2025 dan telah melalui proses pembahasan yang matang.
Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) disebut telah mendiskusikan kebijakan tersebut dengan mempertimbangkan aspek ekonomi, sosial, dan kebijakan fiskal.
“Pada dasarnya kebijakan penyesuaian tarif PPN 1% tersebut telah melalui pembahasan yang mendalam antara pemerintah dengan DPR dan pastinya telah mempertimbangkan berbagai aspek antara lain aspek ekonomi, sosial, dan fiskal,” ujar Deni, Kamis (21/11).
Ia menambahkan, kebijakan tersebut didukung oleh kajian ilmiah yang melibatkan akademisi dan praktisi, dengan tujuan memastikan relevansi fiskal serta dampaknya terhadap perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.
“Bahkan juga memperhatikan kajian ilmiah yang melibatkan para akademisi dan para praktisi,” tambahnya.
Reaksi di Media Sosial
Meskipun pemerintah telah memaparkan dasar kebijakan, rencana ini tetap menuai kritik di media sosial.
Simbol penolakan, seperti unggahan berlatar biru dengan lambang Garuda, telah banyak tersebar.
Dalam unggahan-unggahan tersebut, masyarakat menyuarakan berbagai keprihatinan terkait pengelolaan pajak hingga dampaknya terhadap rakyat kecil.
“Menarik Pajak Tanpa Timbal Balik Untuk Rakyat Adalah Sebuah Kejahatan.”
“Jangan Minta Pajak Besar Kalau Belum Becus Melayani Rakyat.”
“Bebankan Pajak Besar Untuk Pembalak Hutan, Pengeruk Bumi dan Industri Tersier. Jangan Palak Rakyat Terus-terusan.”
Kemenkeu menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat perekonomian nasional melalui optimalisasi penerimaan negara.
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
