Connect with us

Ekonomi

Sri Mulyani Pastikan 2026 Tak Ada Kenaikan Pajak

Sri Mulyani tegaskan tahun 2026 tak ada pajak baru, meski target pendapatan negara naik 9,8% jadi Rp 3.147,7 triliun. Pemerintah fokus perkuat administrasi pajak.

Logompn

Published

on

Sri mulyani pastikan 2026 tak ada kenaikan pajak
Menteri Keuangan, Sri Mulyani. Gambar : Instagram/@smindrawati

MPN Indonesia 3 September 2025 - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menegaskan pemerintah tidak akan menerapkan kebijakan pajak baru maupun menaikkan tarif pajak yang ada pada tahun anggaran 2026.

“Karena kebutuhan negara begitu besar, pendapatan negara harus terus ditingkatkan tanpa kebijakan baru. Seringkali ada anggapan kalau pendapatan naik berarti pajak dinaikkan. Padahal tarif pajaknya tetap sama,” ujarnya dalam rapat kerja bersama Komite IV DPD RI, Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy, dan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo secara daring, Selasa (2/9).

Target Pendapatan Negara Naik 9,8 Persen

Meski tidak ada pajak baru, pemerintah tetap menargetkan pendapatan negara 2026 naik signifikan menjadi Rp 3.147,7 triliun, atau 9,8 persen lebih tinggi dibanding proyeksi 2025.

Dari jumlah tersebut, penerimaan pajak menjadi kontributor terbesar, dengan target Rp 2.357,71 triliun, naik 13,5 persen dari outlook 2025 sebesar Rp 2.076,9 triliun.

Strategi Pemerintah Tingkatkan Penerimaan

Sri Mulyani menegaskan peningkatan pendapatan negara akan dilakukan tanpa menambah beban masyarakat. Fokusnya adalah penguatan administrasi dan kepatuhan.

“Sering dalam hal ini dari media disampaikan seolah-olah upaya untuk meningkatkan pendapatan kita menaikkan pajak. Padahal pajaknya tetap sama, tapi enforcement dan dari sisi compliance, kepatuhan akan dirapikan, ditingkatkan,” jelasnya.

Langkah utama yang disiapkan pemerintah meliputi:

  • Penyempurnaan administrasi perpajakan.
  • Penguatan Coretax System untuk pengawasan pajak, termasuk transaksi ekonomi digital.
  • Peningkatan kualitas enforcement dan compliance wajib pajak.
  • Penyediaan insentif untuk sektor tertentu.

Insentif Pajak untuk UMKM dan Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Pemerintah juga memastikan keberpihakan terhadap masyarakat berpenghasilan rendah dan pelaku UMKM melalui kebijakan insentif pajak, seperti:

  • Pembebasan PPh bagi UMKM dengan omzet hingga Rp 500 juta per tahun.
  • PPh Final 0,5 persen untuk omzet Rp 500 juta sampai Rp 4,8 miliar.
  • Pembebasan PPh Pasal 21 bagi pekerja berpenghasilan di bawah Rp 60 juta per tahun.
  • Pembebasan PPN untuk sektor kesehatan dan pendidikan.
Baca Juga:  Airlangga Tegaskan Sri Mulyani Masih di Kabinet usai Dikabarkan Mundur

“Ini menggambarkan bahwa pendapatan negara tetap dijaga baik namun pemihakan, gotong royong, kepada terutama kelompok yang lemah tetap akan diberikan,” kata Sri Mulyani.

Belanja Negara Capai Rp 3.786,5 Triliun

Sejalan dengan kenaikan pendapatan, belanja negara dalam RAPBN 2026 juga naik 7,3 persen menjadi Rp 3.786,5 triliun. Rinciannya:

  • Belanja Kementerian/Lembaga: Rp 1.498,3 triliun.
  • Belanja Non-K/L: Rp 1.638,2 triliun.

“Bagi mereka yang mampu dan berkewajiban membayar pajak tetap membayar pajak dengan mudah dan patuh. Sementara yang tidak mampu dan yang masih lemah dibantu secara maksimal,” tegasnya.

Fokus pada Reformasi Administrasi dan Data

Sri Mulyani menambahkan strategi utama pemerintah adalah reformasi administrasi dan optimalisasi data.

Upaya ini meliputi efisiensi pemungutan pajak, pemanfaatan integrasi data antarlembaga, serta program pengawasan bersama.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending