Connect with us

Ekonomi

Uang Rusak Bisa Ditukar di BI?

Bank Indonesia menyediakan layanan penukaran uang rusak atau cacat, ini syarat dan ketentuan lengkapnya.

Logompn

Published

on

Uang Rusak Bisa Ditukar di BI
Uang Rusak Bisa Ditukar di BI. Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 24 April 2026 - Bank Indonesia memberikan layanan penukaran uang rupiah rusak atau cacat kepada masyarakat melalui mekanisme resmi yang telah diatur dalam peraturan yang berlaku.

Layanan ini ditujukan bagi masyarakat yang memiliki uang yang masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah dan belum dicabut atau ditarik dari peredaran.

Dikutip MPN Indonesia melalui laman bi.go.id pada Jumat (24/4), penukaran dilakukan di Bank Indonesia maupun melalui layanan kas keliling, dengan pemesanan terlebih dahulu melalui sistem PINTAR.

Penggantian diberikan sepanjang ciri keaslian uang masih dapat dikenali dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Ketentuan ini menjadi dasar bagi masyarakat yang ingin menukarkan uang rusak untuk memperoleh penggantian sesuai nominal.

Bank Indonesia juga menyampaikan bahwa layanan penukaran uang rupiah merupakan bagian dari komitmen dalam memberikan layanan kas.

Mekanisme dan Syarat Penukaran Uang Rupiah

Penukaran uang rupiah dapat dilakukan melalui layanan kas keliling maupun langsung di Bank Indonesia.

Untuk kas keliling, masyarakat diwajibkan melakukan pemesanan terlebih dahulu melalui PINTAR.

Mekanisme serupa juga berlaku untuk penukaran uang rupiah rusak atau cacat.

Syarat Penukaran Uang Rupiah Rusak/Cacat

Uang rusak atau cacat adalah uang rupiah yang ukuran atau fisiknya telah berubah dari ukuran aslinya, antara lain karena terbakar, berlubang, hilang sebagian, robek, atau mengerut.

Penggantian diberikan dengan nilai yang sama dengan nominalnya apabila memenuhi persyaratan berikut:

Uang Rupiah Kertas:

  • Fisik uang rupiah kertas lebih dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya.
  • Ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya.
  • Uang rupiah kertas rusak/cacat masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap.
  • Dalam hal uang rupiah kertas rusak tidak merupakan satu kesatuan, uang terbagi paling banyak menjadi dua bagian terpisah dengan kedua nomor seri lengkap dan sama serta ukuran fisik lebih dari 2/3 ukuran aslinya.
Baca Juga:  Ringankan Daya Beli, BI Bebaskan Biaya untuk Transaksi QRIS hingga Rp500 Ribu

Apabila fisik uang rupiah kertas sama dengan atau kurang dari 2/3 ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.

Uang Rupiah Logam:

  • Fisik uang rupiah logam lebih dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya.
  • Ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya.

Apabila fisik uang rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.

Khusus untuk uang rupiah rusak sebagian karena terbakar, penggantian diberikan sebesar nilai nominalnya sepanjang menurut penelitian Bank Indonesia masih dapat dikenali keasliannya.

Dalam kondisi tertentu, Bank Indonesia dapat meminta surat keterangan dari kelurahan atau kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat.

Bank Indonesia tidak memberikan penggantian atas uang rupiah rusak apabila kerusakan diduga dilakukan secara sengaja.

Selain itu, Bank Indonesia juga tidak memberikan penggantian atas uang rupiah yang hilang atau musnah karena sebab apa pun.

Ketentuan lengkap mengenai penukaran uang rupiah rusak atau cacat diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/13/PADG/2017 tentang Penukaran Uang Rupiah.

Dengan mekanisme ini, masyarakat dapat menukarkan uang rupiah yang rusak sesuai syarat yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending