Berita
Eks Kepala Desa OKI Terlibat Kasus Korupsi, Rugikan Negara hingga Rp1 Miliar
Polres OKI tangkap mantan Kades Lirik terkait dugaan korupsi Dana Desa 2020–2021. Kerugian negara mencapai Rp1,1 miliar menurut auditor Inspektorat.
MPN Indonesia 8 Agustus 2025 - Polres Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatra Selatan, mengungkap dugaan tindak pidana kasus korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2020 dan 2021 di Desa Lirik, Kecamatan Pangkalan Lampam, pada Rabu (6/8).
Tersangka berinisial S (47), yang merupakan mantan Kepala Desa Lirik periode 2015–2021, diamankan bersama sejumlah barang bukti.
Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto mengungkapkan bahwa S diduga mengelola langsung Dana Desa yang bersumber dari APBN tanpa melibatkan Tim Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (TPTPK), serta tidak sesuai dengan APBDesa.
“Selain tidak melibatkan tim teknis, tersangka juga tidak mengalokasikan Dana Desa sesuai APBDesa yang telah ditetapkan. Bahkan ditemukan sejumlah kegiatan fisik dan nonfisik yang tidak pernah dilaksanakan, namun anggarannya telah dicairkan,” ujar AKBP Eko Rubiyanto dalam konferensi pers di Mapolres Ogan Komering Ilir (OKI), Rabu (6/8).
Berdasarkan penghitungan auditor Inspektorat Kabupaten OKI, kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp1.187.263.900.
Modus dan Barang Bukti
Penyelidikan mengungkap bahwa dana yang semestinya digunakan untuk pembangunan desa justru dikelola secara pribadi oleh tersangka.
Sejumlah kegiatan yang tercantum dalam APBDesa tidak direalisasikan, namun anggarannya telah dicairkan.
Barang bukti yang disita antara lain dokumen pengelolaan Dana Desa, berkas pencairan anggaran, dan catatan administrasi yang berkaitan dengan kegiatan fiktif.
Proses Hukum Berjalan
Tersangka S kini diamankan di Mapolres OKI untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Ia dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kami tidak akan mentolerir tindakan korupsi, terlebih yang menyangkut dana publik yang semestinya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa. Kami pastikan proses hukum terhadap tersangka akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas AKBP Eko Rubiyanto.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
