Connect with us

Berita

ICW Ungkap Korupsi di BUMN Tembus Rp64 Triliun

ICW mengungkap sepanjang 2016 hingga 2023 terdapat 212 kasus korupsi di lingkungan BUMN.

Logompn

Published

on

Mpnbagas(1250 x 849 px) mpn 2025 05 10t141117.095
ICW Ungkap Korupsi di BUMN Tembus Rp64 Triliun | Gambar: Dok. BUMN

MPN Indonesia 11 Mei 2025 - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkap sepanjang 2016 hingga 2023 terdapat 212 kasus korupsi di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp64 triliun.

Menurut ICW, kasus-kasus tersebut telah menyeret 349 pejabat BUMN sebagai tersangka. Rinciannya mencakup 84 orang dari kalangan direksi, 124 pejabat menengah, dan 129 pegawai biasa.

“Terdapat 349 pejabat BUMN yang pernah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi,” tulis ICW dalam laporan resminya, dikutip MPN Indonesia pada Minggu (11/5).

Laporan ICW ini juga menegaskan bahwa sebagian besar kasus tersebut terungkap berkat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Namun, ICW memperingatkan bahwa efektivitas penegakan hukum dalam memberantas korupsi di lingkungan BUMN berpotensi menurun pasca-berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN, yang resmi diberlakukan sejak 24 Februari lalu.

Perubahan Regulasi

ICW menyoroti bahwa setelah revisi UU BUMN, kerugian keuangan dari perusahaan BUMN tidak lagi dikategorikan sebagai kerugian negara.

Kondisi ini berdampak langsung pada kesulitan aparat penegak hukum dalam membuktikan unsur pidana korupsi, khususnya berdasarkan dua pasal utama dalam UU Tipikor.

Tanpa ada indikasi kerugian negara, maka pembuktian tindak pidana korupsi menjadi lebih lemah secara hukum.

ICW menilai bahwa logika baru dalam UU BUMN yang menempatkan perusahaan negara sebagai entitas bisnis murni akan menyulitkan pemberantasan korupsi, terutama bila tidak diimbangi dengan regulasi progresif.

“Apabila tidak disusul dengan pembentukan paket regulasi yang secara progresif dapat membendung keberadaan korupsi di sektor swasta seperti di atas, memberantas korupsi di tubuh BUMN hanya akan menjadi angan-angan semata,” tulis ICW.

Baca Juga:  Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Kebayoran Lama Diambil Alih Bareskrim

Soroti Isi UU NO 1 Tahun 2025 BUMN

Dalam keterangannya, ICW juga menjelaskan bahwa kerentanan korupsi di tubuh BUMN tidak semata-mata disebabkan perubahan regulasi, namun juga lemahnya pencegahan di sektor korporasi.

Praktik seperti suap asing (foreign bribery), pengayaan ilegal (illicit enrichment), perdagangan pengaruh (trading in influence), hingga suap di sektor swasta dinilai masih belum tersentuh secara komprehensif oleh penegakan hukum.

Sebelumnya, UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN menyatakan bahwa pegawai dan pengurus BUMN bukan penyelenggara negara.

Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 3X Ayat (1) dan Pasal 9G, yang menyebutkan bahwa direksi, dewan komisaris, serta dewan pengawas BUMN tidak masuk dalam kategori tersebut.

Implikasinya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terancam kehilangan kewenangan untuk memproses hukum pejabat BUMN yang terlibat kasus korupsi.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Oknum Polisi di Riau Diduga Habisi Ibu Kandung, Pelaku Diduga Alami Gangguan Jiwa
Kriminal5 minutes ago

Oknum Polisi di Riau Diduga Habisi Ibu Kandung, Pelaku Diduga Alami Gangguan Jiwa

Tampil Perkasa, Janice Tjen Lolos 16 Besar di Guangzhou Open
Olahraga25 minutes ago

Tampil Perkasa, Janice Tjen Lolos 16 Besar di Guangzhou Open 2026

Keturunan Indonesia, Alvin Tedjo Resmi Terpilih jadi Wali Kota Mississauga Kanada
Internasional35 minutes ago

Keturunan Indonesia, Alvin Tedjo Resmi Terpilih jadi Wali Kota Mississauga Kanada

Harga Perak Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Dua Hari Beruntun
Ekonomi2 hours ago

Harga Perak Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Dua Hari Beruntun

Harga Minyak Dunia Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Kembali Dekati Level Tertinggi dalam Empat Tahun
Ekonomi2 hours ago

Harga Minyak Dunia Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik, Kembali Dekati Level Tertinggi dalam Empat Tahun

Roma vs Cagliari 4 2 Sempat Tertinggal, Roma Berhasil Balikkan Keadaan
Olahraga2 hours ago

Roma vs Cagliari 4-2: Sempat Tertinggal, Roma Berhasil Balikkan Keadaan

KRL Jakarta-Bogor Keluarkan Percikan Api, Diduga Berasal dari Pantograf
Viral2 hours ago

KRL Jakarta-Bogor Keluarkan Percikan Api dan Asap di Stasiun Jakarta Kota, Penumpang Panik

Sassuolo vs Lazio 2 6 Lazio Pesta Gol, Puncaki Klasemen Sementara Serie A
Olahraga3 hours ago

Sassuolo vs Lazio 2-6: Jay Idzes Tak Dimainkan, Lazio Puncaki Klasemen Sementara Serie A

Torino vs Como 1 3 i Lariani Comeback, Nico Paz Tampil Gemilang
Olahraga3 hours ago

Torino vs Como 1-3: I Lariani Comeback, Nico Paz Tampil Gemilang

PSS vs Borneo 1 2 Bermain 10 Pemain, Super Elang Jawa Tak Mampu Tahan Serangan Pesut Etam
Olahraga3 hours ago

PSS vs Borneo 1-2: Bermain 10 Pemain, Super Elang Jawa Tak Mampu Tahan Serangan Pesut Etam

Tak Hanya Jaga Mangrove, Flora Potensi Prioritaskan Kesejahteraan Warga Pesisir di Aceh
Berita4 hours ago

Tak Hanya Jaga Mangrove, Flora Potensi Prioritaskan Kesejahteraan Warga Pesisir di Aceh

Tema Hari Sumpah Pemuda 2026 Makna dan Filosofi Logo Resmi
Berita4 hours ago

Tema Hari Sumpah Pemuda 2026: Makna dan Filosofi Logo Resmi

Fleetwood vs Arsenal 1 1 (5 3) The Gunners Tersingkirkan usai Kalah Adu Penalti
Olahraga4 hours ago

Fleetwood vs Arsenal 1-1 (5-3): The Gunners Tersingkirkan usai Kalah Adu Penalti

100 Ucapan Hari Sumpah Pemuda 2026 untuk WA, IG, Cocok untuk Caption
Berita4 hours ago

100 Ucapan Hari Sumpah Pemuda 2026 untuk WA, IG, Cocok untuk Caption

Mangrove Reserve Formation Gandeng Mahasiswa dan Masyarakat di Langsa untuk Dukung Pelestarian Mangrove Aceh
Berita20 hours ago

Mangrove Reserve Formation Gandeng Mahasiswa dan Masyarakat di Langsa untuk Dukung Pelestarian Mangrove Aceh

Trending