Connect with us

Berita

ICW Ungkap Polri Habiskan Rp3,8 Triliun untuk Atasi Demonstran

ICW ungkap Polri habiskan Rp3,8 T untuk pengamanan demo 2019–2025. Diduga tak transparan dan berisiko langgar HAM serta efisiensi anggaran negara.

Logompn

Published

on

Icw ungkap polri habiskan rp3,8 triliun untuk atasi demonstran
ICW Ungkap Polri Habiskan Rp3,8 Triliun untuk Atasi Demonstran. Gambar : Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 2 Mei 2025 - Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan bahwa Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah mengalokasikan sekitar Rp3,8 triliun dari anggaran negara untuk pengadaan barang terkait penanganan aksi demonstrasi selama periode 2019 hingga 2025.

Data ini mengemuka di tengah peningkatan penolakan publik terhadap revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang dinilai mengabaikan hak partisipasi masyarakat sipil dan ditanggapi dengan tindakan represif oleh aparat kepolisian.

Alokasi Anggaran dan Jenis Pengadaan

Menurut hasil pemantauan MPN Indonesia dari laman resmi ICW, anggaran sebesar Rp3,8 triliun tersebut digunakan untuk membeli berbagai barang penanganan massa aksi.

Dari total anggaran tersebut, sekitar 30 persen atau Rp1,53 triliun dialokasikan untuk pembelian set alat pengamanan massa.

Barang-barang tersebut meliputi helm, rompi, tameng, tongkat baton, pelindung siku dan lutut, serta tameng tambahan.

ICW menyayangkan kecenderungan Polri yang lebih memilih membelanjakan dana untuk peralatan represif dibandingkan mengembangkan metode dialog dan negosiasi dalam menghadapi demonstran.

Gelombang Demonstrasi dan Respons Represif

Dalam enam tahun terakhir, Indonesia mengalami beberapa gelombang besar demonstrasi, termasuk aksi menolak RUU KUHP dan revisi UU KPK (2019), Omnibus Law Cipta Kerja (2020), dan perpanjangan masa jabatan presiden (2022).

Tahun 2025 pun diawali dengan demonstrasi “Indonesia Gelap” yang menuntut berbagai isu mulai dari pendidikan gratis hingga penghapusan potensi Dwifungsi TNI.

Sayangnya, berbagai aksi tersebut sering kali dihadapi dengan kekerasan oleh aparat.

Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) mencatat bahwa selama demonstrasi menolak pengesahan RUU TNI antara 15-28 Maret 2025, setidaknya 138 orang ditangkap dan 76 orang mengalami luka-luka.

Baca Juga:  Cabuli Tiga Bocah Laki-Laki, Guru Hadroh di Ciputat Timur Ditangkap Polisi

Bahkan, 18 jurnalis yang meliput aksi juga menjadi korban kekerasan.

Dugaan Korupsi dalam Pengadaan Barang

ICW juga menyoroti adanya potensi kasus korupsi dalam pengadaan barang yang dilakukan oleh Polri.

Berdasarkan catatan ICW tahun 2023, sekitar 39 persen dari seluruh kasus korupsi yang ditangani penegak hukum dan kriminal berkaitan dengan sektor pengadaan barang/jasa pemerintah.

Dengan kondisi Polri yang saat ini belum transparan dan akuntabel, akan meningkatkan risiko terjadinya korupsi pada proses pengadaan barang.

Selain itu, penggunaan kekuatan secara berlebihan oleh aparat diduga menjadi cara untuk membenarkan pembelian peralatan baru di masa mendatang, dibandingkan dengan upaya pengembangan pelatihan negosiator yang intensif dan holistik.

Aspek Hukum dan Pelanggaran Hak Asasi Manusia

Tindakan represif aparat dalam menghadapi demonstrasi tidak hanya mencederai kebebasan berpendapat tetapi juga melanggar hak asasi manusia.

Pasal 13 UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum menegaskan kewajiban Polri untuk memberikan perlindungan keamanan bagi para demonstran.

Peraturan Kapolri No. 7 Tahun 2012 juga mewajibkan aparat untuk mengutamakan pendekatan persuasif daripada koersif.

Selain itu, UU No. 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Hak Sipil dan Politik menjamin hak setiap orang untuk menyampaikan pendapat tanpa pembatasan yang tidak sah.

Namun, kenyataannya aparat sering kali melanggar ketentuan tersebut dengan menggunakan kekerasan saat menangani aksi protes.

Seruan ICW untuk Reformasi Pengeluaran Polri

Di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang dikedepankan pemerintah, ICW mendesak Polri untuk menghentikan atau menekan belanja peralatan pengamanan massa.

Menurut ICW, dana publik seharusnya dikelola secara efisien dan bertanggung jawab, sesuai prinsip pengelolaan keuangan negara yang diatur dalam UU No. 17 Tahun 2003.

Baca Juga:  Profil Sister Hong, Predator asal China yang Jebak Ribuan Lelaki

Anggaran yang besar tersebut lebih baik dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan mendesak pelayanan publik dasar yang masih belum terpenuhi.

(AKM/NID/RAD)

Trending