Berita
Pemerintah Kota Tangsel Akan Bangun PSEL, Ubah Sampah Menjadi Energi Listrik 1.000 Ton per Hari
Pemkot Tangerang Selatan bangun PSEL di TPA Cipeucang, Serpong, untuk olah 1.000 ton sampah per hari jadi listrik 15,7 MW.
MPN Indonesia 2 Mei 2025 - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) mengumumkan rencana pembangunan Fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) yang akan mengolah hingga 1.000 ton sampah per hari.
Proyek ini berlokasi di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang, Kecamatan Serpong, dan ditargetkan mulai konstruksi pada akhir 2025.
Kebijakan pemerintah ini bertujuan mengurangi volume sampah dan menyediakan sumber energi bersih bagi masyarakat Tangerang Selatan.
Kapasitas dan Lokasi PSEL
PSEL Cipeucang dirancang untuk mengelola sampah sebanyak 1.000 ton per hari, dengan potensi menghasilkan listrik sebesar 15,7 Megawatt (MW).
Lokasi pembangunan berada di kawasan TPA Cipeucang yang selama ini telah mengalami kelebihan kapasitas.
Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan menegaskan bahwa proyek ini menjadi solusi atas persoalan pengelolaan sampah sekaligus mendukung transisi energi hijau.
“PSEL ini nanti ditargetkan bisa mengolah 1.000 ton sampah per hari, yang bisa menghasilkan listrik sebesar 15,7 Megawat (MW). Jadi ini bukan hanya solusi pengelolaan sampah di TPA Cipeucang yang sudah overload, tapi jadi bagian penting kita untuk masa depan energi bersih di Kota Tangsel,” ujar Pilar Saga Ichsan, dikutip MPN Indonesia dari situs resmi Pemerintah Kota Tangerang Selatan pada Jumat (2/5).
Skema KPBU dan Mitra Pelaksana
Proyek strategis ini akan dilaksanakan menggunakan skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). Model ini mempertemukan kebutuhan infrastruktur publik dengan investasi dari sektor swasta.
Konsorsium IEH-CNTY telah ditetapkan sebagai pemenang utama proyek, sementara Konsorsium GPE-AKP-SUS sebagai pemenang cadangan.
Menurut Pilar Saga Ichsan, listrik yang dihasilkan oleh PSEL Cipeucang nantinya akan dijual dengan harga yang ditetapkan sesuai Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018, yakni 13,35 cents per kilowatt-hour (kWh).
Tahapan Pembangunan dan Target Waktu
Pemkot Tangerang Selatan menjelaskan bahwa pembangunan fisik PSEL dijadwalkan mulai pada akhir 2025. Sebelum itu, seluruh proses administrasi seperti penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan pembebasan lahan harus diselesaikan.
Tahapan ini krusial untuk memastikan kelancaran pelaksanaan proyek dan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan.
Dampak dan Harapan Pemkot Tangerang Selatan
Dengan beroperasinya fasilitas ini, Pemkot Tangerang Selatan berharap pengelolaan sampah di wilayahnya akan menjadi lebih berkelanjutan.
Selain mengurangi beban sampah di TPA Cipeucang, PSEL juga diharapkan mendukung upaya kebijakan pemerintah dalam mendorong penggunaan energi ramah lingkungan.
“Ya kita berharap dengan PSEL di TPA Cipeucang ini nantinya, sampah yang selama ini menjadi beban kota akan kita ubah menjadi listrik dan ini sumber energi baru untuk Kota Tangsel,” ujar Pilar Saga Ichsan.
Pemkot Tangerang Selatan menargetkan proyek ini tidak hanya sebagai solusi pengelolaan sampah, tetapi juga sebagai tonggak penting dalam menjadikan Tangerang Selatan sebagai kota pelopor energi hijau di Indonesia.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
