Connect with us

Berita

Ini Cara Daftar Nikah Massal yang Diselenggarakan oleh Kemenag!

Kemenag buka pendaftaran nikah massal 2025 bagi 100 pasangan. Digelar 28 Juni, program ini bantu legalisasi pernikahan sah dan gratis bagi warga kurang mampu.

Logompn

Published

on

Ini cara daftar nikah massal yang diselenggarakan oleh kemenag!
Ilustrasi Cincin Pernikahan. Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 10 Juni 2025 - Kementerian Agama (Kemenag) kembali membuka pendaftaran program nikah massal sebagai bagian dari peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H.

Kegiatan ini akan digelar pada 28 Juni 2025 di Kantor Kemenag, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

Program ini dibuka untuk 100 pasangan calon pengantin (catin) dan pendaftaran dibuka hingga 20 Juni 2025.

Pendaftaran bisa dilakukan melalui Kantor Urusan Agama (KUA) sesuai domisili atau secara daring melalui aplikasi Simkah.

“Pendaftaran Nikah Massal dibuka hingga 20 Juni 2025 dengan kuota terbatas sebanyak 100 pasangan. Calon peserta dapat mendaftar melalui KUA sesuai domisili masing-masing,” ujar Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, di Jakarta, seperti dikutip MPN Indonesia dari laman resmi Kemenag, Selasa (10/6).

Persyaratan dan Prosedur Pendaftaran

Calon peserta wajib menyiapkan dokumen sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.

Jika lokasi akad berada di luar kecamatan domisili, pasangan juga harus melampirkan surat rekomendasi nikah dari KUA asal.

Pendaftaran dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum akad, kecuali disertai surat dispensasi.

Berikut dokumen yang harus dilampirkan:

  • Surat pengantar nikah dari kelurahan/desa domisili
  • Fotokopi akta kelahiran
  • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga
  • Surat rekomendasi dari KUA asal (jika akad di luar kecamatan)
  • Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan
  • Surat persetujuan catin
  • Surat izin orang tua/wali bagi yang di bawah 21 tahun
  • Surat dispensasi kawin dari pengadilan bagi catin di bawah 19 tahun
  • Surat izin dari atasan bagi TNI/Polri
  • Penetapan izin poligami dari pengadilan (jika berlaku)
  • Akta cerai atau akta kematian pasangan bagi duda/janda
Baca Juga:  Meski Harga Tiket Pesawat Turun 14 Persen, Tiket Kereta Tetap Diburu Pemudik Lebaran 2025

Seluruh peserta juga wajib mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin) sebagai syarat pencatatan pernikahan.

Tujuan dan Manfaat Program

Program nikah massal ini ditujukan untuk membantu masyarakat kurang mampu yang terkendala biaya pernikahan.

“Kami ingin memberikan kemudahan akses kepada masyarakat untuk melangsungkan pernikahan yang sah tanpa terbebani biaya besar,” kata Abu Rokhmad.

Selain buku nikah resmi, peserta juga akan mendapatkan mahar dan suvenir secara gratis dari panitia.

Abu menambahkan, program ini juga bertujuan memberikan legalitas pernikahan secara agama dan negara bagi pasangan yang belum tercatat.

“Kami berharap kegiatan ini dapat mendorong terbentuknya keluarga yang sehat, harmonis, dan bermartabat. Selain itu, Nikah Massal ini juga menjadi media edukasi pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi,” jelasnya.

Pelaksanaan dan Dukungan Pemerintah

Kegiatan akan dilaksanakan di Kantor Kemenag Jakarta Pusat dengan kehadiran langsung Menteri Agama, Nasaruddin Umar, sebagai bentuk dukungan terhadap program ini.

Seluruh proses akan mengikuti standar administrasi dan protokol yang ditetapkan.

Masyarakat, khususnya di wilayah Jabodetabek, diimbau segera menyiapkan dokumen agar tidak melewati batas waktu pendaftaran.

Melalui program ini, Kemenag mendorong pelaksanaan pernikahan yang sah dan tercatat secara resmi, guna memberikan perlindungan hukum bagi pasangan maupun anak-anak dari hasil pernikahan tersebut.

(AKM/NID/RAD)

Trending