Berita
Ini Kata Dirjen Bea Cukai soal Emas dan Batu Bara Kena Bea Keluar
Pemerintah bersama Komisi XI DPR menyepakati rencana perluasan basis penerimaan bea keluar, terutama untuk komoditas emas dan batu bara.
MPN Indonesia 8 Juli 2025 - Pemerintah bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati rencana perluasan basis penerimaan bea keluar, terutama untuk komoditas emas dan batu bara.
Kesepakatan ini terungkap dalam rapat kerja di Gedung DPR RI yang dihadiri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy, dan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Senin (7/7).
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Djaka Budhi, mengonfirmasi bahwa kebijakan bea keluar akan diberlakukan.
“Sepertinya baru yah karena kan kemarin itu tidak dipungut karena mungkin ada yang bahan mentah itu ya,” ujar Djaka saat ditemui di Gedung DPR RI, Senin (7/7).
Ia menambahkan, masa ekspor bahan mentah tanpa bea keluar, termasuk untuk PT Freeport Indonesia (PTFI), akan segera berakhir.
“Mungkin bahan mentahnya ke depan sudah selesai masa ekspor bahan mentah itu yang Freeport itu kan sudah habis waktunya mungkin itu aja,” jelasnya.
Aturan akan Diteken Kemenkeu
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fauzi H. Amro, menyatakan bahwa pengaturan tarif bea keluar atas emas dan batu bara akan mengikuti ketentuan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Kendati demikian, aturan akan tetap dituangkan dalam regulasi oleh Kemenkeu.
“Sebenarnya tarifnya itu kalau emas dan batubara, kan jelas tadi itu tarifnya ditentukan oleh ESDM. ESDM mengusulkan kepada Kementerian Keuangan untuk membuat PMK. Memang itu kan otoritas daripada Kementerian ESDM,” ujarnya di lokasi yang sama.
Penerapan Bea Keluar untuk Batu Bara
Sebelumnya, selama ini, bea keluar atas emas hanya dikenakan pada produk konsentrat dan bentuk mentah, sedangkan batu bara tidak dikenai bea keluar sejak tahun 2006.
Dengan kebijakan baru ini, produk emas dan batu bara yang sebelumnya diekspor tanpa pungutan akan mulai dikenakan bea keluar, seiring berakhirnya izin ekspor bahan mentah.
Kebijakan ini akan berdampak langsung pada kegiatan ekspor dari perusahaan-perusahaan tambang, terutama PT Freeport Indonesia.
Kementerian ESDM sebelumnya telah mengindikasikan bahwa tarif bea keluar untuk konsentrat tembaga oleh Freeport diperkirakan mencapai 7,5%.
“Oh itu jangan ditanya ke kita dong. Ke Keuangan (Kementerian Keuangan) dong. Minimalnya 7,5%,” kata Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Tri Winarno di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (7/3).
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
