Connect with us

Berita

Jangan Khawatir! Polres Lumajang Buka Layanan Penitipan Kendaraan Gratis untuk Pemudik

Polres Lumanjang membuka layanan penitipan kendaraan gratis bagi pemudik Lebaran 2025.

Logompn

Published

on

Jangan khawatir! polres lumajang buka layanan penitipan kendaraan gratis untuk pemudik
Polres Lumanjang menyediakan penitipan kendaraan gratis bagi pemudik Lebaran 2025. Gambar : tribratanews.lumajang.jatim.polri.go.id

MPN Indonesia 27 Maret 2025 - Polres Lumanjang menyediakan layanan penitipan kendaraan gratis bagi masyarakat yang akan mudik saat Lebaran 2025. 

Layanan ini bertujuan memberikan rasa aman bagi warga yang meninggalkan kendaraannya selama perjalanan mudik.

Penitipan kendaraan tersedia di halaman Kantor Satpas Satlantas Polres Lumanjang dan dapat digunakan untuk kendaraan roda dua maupun roda empat.

Kasi Humas Polres Lumanjang, Ipda Untoro, menyampaikan bahwa layanan ini diberikan secara cuma-cuma dan terbuka bagi seluruh warga yang membutuhkan.

“Masyarakat yang hendak mudik bisa menitipkan kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, tanpa dipungut biaya alias gratis,” ujar Untoro di MaPolres Lumanjang, dikutip MPN Indonesia dari laman resmi Polres Lumanjang pada Kamis (27/3).

Tujuan dan Manfaat Layanan Penitipan Kendaraan

Layanan penitipan kendaraan ini bertujuan mengurangi risiko tindak kejahatan, seperti pencurian kendaraan bermotor, selama periode mudik Lebaran. 

Dengan adanya fasilitas ini, pemudik tidak perlu khawatir meninggalkan kendaraan mereka di rumah tanpa pengawasan.

Selain itu, Polres Lumanjang akan meningkatkan patroli keamanan di kawasan yang banyak ditinggal penghuninya selama mudik untuk memastikan keamanan lingkungan.

Syarat dan Prosedur Penitipan Kendaraan

Masyarakat yang ingin menggunakan layanan ini dapat langsung datang ke Kantor Satpas Satlantas Polres Lumanjang dengan membawa dokumen yang diperlukan.

Berikut syarat penitipan kendaraan:

  1. Membawa surat kendaraan, seperti STNK atau BPKB.
  2. Menyertakan dokumen identitas diri (KTP).
  3. Memberikan nomor handphone yang dapat dihubungi untuk pendataan.

“Masyarakat yang ingin menitipkan kendaraannya bisa langsung datang ke kantor kepolisian. Jangan lupa membawa dokumen kepemilikan kendaraan seperti BPKB atau STNK serta KTP,” jelas Ipda Untoro.

Baca Juga:  Anti Ribet! Ini Cara Pakai Google Maps Offline Buat Mudik Jarak Jauh

Imbauan Keamanan dari Polres Lumanjang

Selain layanan penitipan kendaraan, Polres Lumanjang mengimbau masyarakat untuk memastikan keamanan rumah sebelum bepergian. 

Warga yang membutuhkan pengawasan tambahan dapat melapor ke pihak kepolisian agar kawasan tempat tinggal mereka dipantau lebih intensif.

“Kami juga akan meningkatkan patroli di kawasan rawan dan permukiman yang banyak ditinggal penghuninya. Warga bisa menghubungi kami jika membutuhkan bantuan atau informasi lebih lanjut,” tambah Ipda Untoro.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending