Connect with us

Berita

Kapolri Sebut Pemusnahan 214,84 Ton Narkoba Berhasil Selamatkan 629,93 Juta Jiwa

Kapolri menyatakan pemusnahan narkoba sebanyak 214,84 ton selama periode Oktober 2024 hingga Oktober 2025 berhasil menyelamatkan 629,93 juta jiwa.

Logompn

Published

on

Kapolri sebut pemusnahan 214,84 ton narkoba berhasil selamatkan 629,93 juta jiwa
Kapolri Sebut Pemusnahan 214,84 Ton Narkoba Berhasil Selamatkan 629,93 Juta Jiwa | Gambar: Instagram/@divisihumaspolri

MPN Indonesia 30 Oktober 2025 - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda menggelar pemusnahan simbolis atas barang bukti narkoba seberat 2,1 ton hasil pengungkapan kasus selama satu tahun pemerintahan Presiden RI.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa pemusnahan narkoba sebanyak 214,84 ton selama periode Oktober 2024 hingga Oktober 2025 ini berhasil menyelamatkan sekitar 629,93 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan.

“Sehingga dapat diketahui bahwa pengungkapan terhadap seluruh barang bukti yang ada dapat menyelamatkan kurang lebih 629,93 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba apabila barang bukti tersebut sampai lolos dan beredar di masyarakat,” katanya dalam acara pemusnahan simbolis narkoba di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu (29/10).

Pemusnahan Dipimpin Presiden

Pemusnahan simbolis 2,1 ton narkoba tersebut dipimpin langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Listyo menjelaskan bahwa dari total barang bukti yang berhasil disita, sebanyak 212,7 ton telah dimusnahkan di berbagai daerah.

Pemusnahan dilakukan berdasarkan Pasal 91 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menyebutkan bahwa barang sitaan narkotika harus dimusnahkan paling lambat tujuh hari setelah mendapatkan persetujuan dari Kejaksaan Negeri setempat.

“Sedangkan terhadap sisa barang bukti yang ada saat ini sebanyak 2,1 ton dimusnahkan dengan dipimpin langsung oleh Bapak Presiden RI,” ujar Kapolri.

Rincian Narkoba yang Disita

Dalam kurun Oktober 2024 hingga Oktober 2025, Polri menangani 49.306 kasus narkoba dan menetapkan 65.572 orang sebagai tersangka.

Selama periode ini, aparat menyita berbagai jenis narkotika dengan rincian sebagai berikut:

  • 186,7 ton ganja
  • 9,2 ton sabu
  • 1,9 ton tembakau gorila
  • 2,1 juta butir ekstasi
  • 13,1 juta butir obat keras
  • 27,9 kilogram ketamin
  • 34,5 kilogram kokain
  • 6,8 kilogram heroin
  • 5,5 kilogram TAC
  • 18 liter etomidat
  • 132,9 kilogram asis
  • 1,4 juta butir happy vibe
  • 39,7 kilogram happy water
Baca Juga:  Betrand Peto Ungkap Tanggapan Sang Ayah soal Kasusnya: Lain Kali Lebih Hati-Hati

Barang bukti tersebut jika dikonversi dalam bentuk nilai ekonomi setara dengan Rp29,37 triliun.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending