Connect with us

Berita

Keluarga Tolak Permintaan Maaf Taufik Hidayat, tapi Minta Pelaku Tak Dihukum Mati

Keluarga korban penganiayaan dan penyekapan di Bandung menolak permintaan maaf Taufik Hidayat.

Logompn

Published

on

Keluarga Tolak Permintaan Maaf Taufik Hidayat Tetapi Minta Pelaku Tidak Dihukum Mati
Keluarga Tolak Permintaan Maaf Taufik Hidayat Tetapi Minta Pelaku Tidak Dihukum Mati. Gambar: YouTube/KANG DEDI MULYADI CHANNEL

Jawa Barat, MPN Indonesia 28 Juni 2026 - Keluarga korban penganiayaan dan penyekapan oleh Taufik Hidayat menolak permintaan maaf yang disampaikan tersangka dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Barat di Kota Bandung pada Jumat (26/6).

Keluarga menilai tindakan pelaku telah menyebabkan kerusakan fisik dan kehidupan korban, sehingga tidak ada ruang untuk pemberian maaf.

Dalam kesempatan tersebut, Taufik Hidayat menyampaikan penyesalan atas perbuatannya di hadapan awak media.

“Saya salah, saya menyesal, saya minta maaf,” kata Taufik, Jumat (26/6).

Kakak korban, Afif Shandy, menyatakan bahwa permintaan maaf tersebut tidak dapat diterima mengingat kondisi adiknya yang mengalami luka berat akibat penganiayaan dan penyekapan.

“Kalau saya dari pihak keluarga, enggak ada kata maaf. Dia enteng ngomong minta maaf, sedangkan adik saya sudah hancur kayak gini, dia cuman minta maaf? Enggak ada kata maaf,” ungkap Afif.

Afif juga mengungkapkan keinginan keluarga terkait hukuman bagi pelaku di luar proses hukum yang berjalan.

“Saya enggak mau pelaku dihukum mati. Saya pengin dia diserahkan kepada pihak keluarga, biar saya yang menghakimi dia,” ungkapnya.

“Adik yang saya bangga-banggakan dihancurkan sama dia. Saya enggak masalah pihak Polda menghukum dia 1 atau 2 tahun, asalkan bisa diserahkan kepada keluarga sama 1-2 tahun juga, sama seperti adik saya disekap sama dia,” kata Afif Shandy.

Kondisi Korban

Kasus kriminal ini bermula dari tindakan penganiayaan dan penyekapan yang dilakukan Taufik Hidayat (30) terhadap YTR (29) di sebuah indekos di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Berdasarkan hasil penyidikan, korban mengalami kekerasan selama bertahun-tahun di lokasi tersebut.

Baca Juga:  Ngaku Tahu Dalang Penjarahan Rumahnya, Uya Kuya: 99 Persen Itu Fitnah yang Diatur

Akibat penganiayaan yang berlangsung lama, korban mengalami luka berat di sejumlah bagian tubuh.

Kondisi tersebut menyebabkan korban tidak dapat berbicara, mendengar, dan berjalan secara normal.

Kondisi ini menjadi alasan keluarga menolak permintaan maaf dari pelaku.

Pernyataan lain dari ayah korban juga menegaskan bahwa pihak keluarga tidak akan menerima permintaan maaf dari pelaku atas perlakuannya terhadap sang anak.

“Saya juga sebagai orang tuanya, enggak ada kata yang maaf ya. Saya dendam sampai saya mati,” ucapnya.

Respons Pemerintah dan Kepolisian

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi turut memberikan tanggapan terkait permintaan maaf pelaku.

“Bagi saya, permintaan maaf itu bukan hal yang berarti. Karena permintaan maaf itu dilakukan setelah ditangkap. Dan tidak ada upaya sedikit pun dari pelaku untuk bertobat sebagai manusia,” kata Dedi Mulyadi.

Dedi juga meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya serta mendorong aparat untuk mengusut kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

“Semoga Jaksa Penuntut Umum dan Hakim akan melahirkan putusan yang berat, yang melambangkan putusan yang berkemanusiaan. Siapa pun yang terlibat, kelompok mana pun, harus diusut dan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan menyatakan bahwa penyidik akan menjerat pelaku dengan pasal berlapis dalam perkara pidana tersebut.

“Kalau dilihat dari peristiwanya dan perbuatannya, tersangka ini melakukan tindakan sesuatu yang tidak wajar, sadis, kekerasan yang kita kutuk bersama. Untuk itu, kami Polda Jabar maksimal akan mempersangkakan tersangka dengan pasal yang seberat-beratnya,” ujar Rudi.

Ia juga menambahkan pentingnya dukungan publik dalam penegakan hukum kasus ini.

“Ini mohon dukungan semuanya, supaya kekerasan yang dilakukan oleh tersangka ini mendapat hukuman yang setimpal,” kata Rudi.

Baca Juga:  Predator Seksual Anak di Panti Asuhan Darussalam Annur Divonis 20 Tahun Penjara

Proses Hukum dan Pasal yang Dikenakan

Dalam penanganan kasus ini, penyidik Polda Jawa Barat telah menetapkan Taufik Hidayat sebagai tersangka dan menahannya di Rutan Polda Jabar.

Proses hukum masih berjalan dengan pelengkapan berkas perkara serta pendalaman kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, yaitu Pasal 466 ayat (2), Pasal 451, Pasal 446 ayat (2) juncto Pasal 126 ayat (2), serta Pasal 23 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Ancaman hukuman terhadap pelaku mencapai maksimal 12 tahun penjara.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Peringati Hari Listrik Nasional ke-81, PLN Beri Diskon Tambahan 50 Persen
Berita12 minutes ago

Peringati Hari Listrik Nasional ke-81, PLN Beri Diskon Tambahan 50 Persen

Annie Areeya, Wanita yang Disebut Dekat dengan Aisar Khaled Benarkan Chat yang Beredar soal Hamil dan Suruhan Gugurkan Kandungan
Selebriti20 minutes ago

Annie Areeya, Wanita yang Disebut Dekat dengan Aisar Khaled Benarkan Chat yang Beredar soal Hamil dan Suruhan Gugurkan Kandungan

Harga Emas Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Rp20.000 per Gram
Ekonomi27 minutes ago

Harga Emas Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Rp20.000 per Gram

Oknum Polisi di Riau Diduga Habisi Ibu Kandung, Pelaku Diduga Alami Gangguan Jiwa
Kriminal38 minutes ago

Oknum Polisi di Riau Diduga Habisi Ibu Kandung, Pelaku Diduga Alami Gangguan Jiwa

Tampil Perkasa, Janice Tjen Lolos 16 Besar di Guangzhou Open
Olahraga57 minutes ago

Tampil Perkasa, Janice Tjen Lolos 16 Besar di Guangzhou Open 2026

Keturunan Indonesia, Alvin Tedjo Resmi Terpilih jadi Wali Kota Mississauga Kanada
Internasional1 hour ago

Keturunan Indonesia, Alvin Tedjo Resmi Terpilih jadi Wali Kota Mississauga Kanada

Harga Perak Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Dua Hari Beruntun
Ekonomi3 hours ago

Harga Perak Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Dua Hari Beruntun

Harga Minyak Dunia Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Kembali Dekati Level Tertinggi dalam Empat Tahun
Ekonomi3 hours ago

Harga Minyak Dunia Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik, Kembali Dekati Level Tertinggi dalam Empat Tahun

Roma vs Cagliari 4 2 Sempat Tertinggal, Roma Berhasil Balikkan Keadaan
Olahraga3 hours ago

Roma vs Cagliari 4-2: Sempat Tertinggal, Roma Berhasil Balikkan Keadaan

KRL Jakarta-Bogor Keluarkan Percikan Api, Diduga Berasal dari Pantograf
Viral3 hours ago

KRL Jakarta-Bogor Keluarkan Percikan Api dan Asap di Stasiun Jakarta Kota, Penumpang Panik

Sassuolo vs Lazio 2 6 Lazio Pesta Gol, Puncaki Klasemen Sementara Serie A
Olahraga3 hours ago

Sassuolo vs Lazio 2-6: Jay Idzes Tak Dimainkan, Lazio Puncaki Klasemen Sementara Serie A

Torino vs Como 1 3 i Lariani Comeback, Nico Paz Tampil Gemilang
Olahraga3 hours ago

Torino vs Como 1-3: I Lariani Comeback, Nico Paz Tampil Gemilang

PSS vs Borneo 1 2 Bermain 10 Pemain, Super Elang Jawa Tak Mampu Tahan Serangan Pesut Etam
Olahraga4 hours ago

PSS vs Borneo 1-2: Bermain 10 Pemain, Super Elang Jawa Tak Mampu Tahan Serangan Pesut Etam

Tak Hanya Jaga Mangrove, Flora Potensi Prioritaskan Kesejahteraan Warga Pesisir di Aceh
Berita4 hours ago

Tak Hanya Jaga Mangrove, Flora Potensi Prioritaskan Kesejahteraan Warga Pesisir di Aceh

Tema Hari Sumpah Pemuda 2026 Makna dan Filosofi Logo Resmi
Berita4 hours ago

Tema Hari Sumpah Pemuda 2026: Makna dan Filosofi Logo Resmi

Trending