Berita
Keluarga Tolak Permintaan Maaf Taufik Hidayat, tapi Minta Pelaku Tak Dihukum Mati
Keluarga korban penganiayaan dan penyekapan di Bandung menolak permintaan maaf Taufik Hidayat.
Jawa Barat, MPN Indonesia 28 Juni 2026 - Keluarga korban penganiayaan dan penyekapan oleh Taufik Hidayat menolak permintaan maaf yang disampaikan tersangka dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Barat di Kota Bandung pada Jumat (26/6).
Keluarga menilai tindakan pelaku telah menyebabkan kerusakan fisik dan kehidupan korban, sehingga tidak ada ruang untuk pemberian maaf.
Dalam kesempatan tersebut, Taufik Hidayat menyampaikan penyesalan atas perbuatannya di hadapan awak media.
“Saya salah, saya menyesal, saya minta maaf,” kata Taufik, Jumat (26/6).
Kakak korban, Afif Shandy, menyatakan bahwa permintaan maaf tersebut tidak dapat diterima mengingat kondisi adiknya yang mengalami luka berat akibat penganiayaan dan penyekapan.
“Kalau saya dari pihak keluarga, enggak ada kata maaf. Dia enteng ngomong minta maaf, sedangkan adik saya sudah hancur kayak gini, dia cuman minta maaf? Enggak ada kata maaf,” ungkap Afif.
Afif juga mengungkapkan keinginan keluarga terkait hukuman bagi pelaku di luar proses hukum yang berjalan.
“Saya enggak mau pelaku dihukum mati. Saya pengin dia diserahkan kepada pihak keluarga, biar saya yang menghakimi dia,” ungkapnya.
“Adik yang saya bangga-banggakan dihancurkan sama dia. Saya enggak masalah pihak Polda menghukum dia 1 atau 2 tahun, asalkan bisa diserahkan kepada keluarga sama 1-2 tahun juga, sama seperti adik saya disekap sama dia,” kata Afif Shandy.
Kondisi Korban
Kasus kriminal ini bermula dari tindakan penganiayaan dan penyekapan yang dilakukan Taufik Hidayat (30) terhadap YTR (29) di sebuah indekos di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Berdasarkan hasil penyidikan, korban mengalami kekerasan selama bertahun-tahun di lokasi tersebut.
Akibat penganiayaan yang berlangsung lama, korban mengalami luka berat di sejumlah bagian tubuh.
Kondisi tersebut menyebabkan korban tidak dapat berbicara, mendengar, dan berjalan secara normal.
Kondisi ini menjadi alasan keluarga menolak permintaan maaf dari pelaku.
Pernyataan lain dari ayah korban juga menegaskan bahwa pihak keluarga tidak akan menerima permintaan maaf dari pelaku atas perlakuannya terhadap sang anak.
“Saya juga sebagai orang tuanya, enggak ada kata yang maaf ya. Saya dendam sampai saya mati,” ucapnya.
Respons Pemerintah dan Kepolisian
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi turut memberikan tanggapan terkait permintaan maaf pelaku.
“Bagi saya, permintaan maaf itu bukan hal yang berarti. Karena permintaan maaf itu dilakukan setelah ditangkap. Dan tidak ada upaya sedikit pun dari pelaku untuk bertobat sebagai manusia,” kata Dedi Mulyadi.
Dedi juga meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya serta mendorong aparat untuk mengusut kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
“Semoga Jaksa Penuntut Umum dan Hakim akan melahirkan putusan yang berat, yang melambangkan putusan yang berkemanusiaan. Siapa pun yang terlibat, kelompok mana pun, harus diusut dan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan menyatakan bahwa penyidik akan menjerat pelaku dengan pasal berlapis dalam perkara pidana tersebut.
“Kalau dilihat dari peristiwanya dan perbuatannya, tersangka ini melakukan tindakan sesuatu yang tidak wajar, sadis, kekerasan yang kita kutuk bersama. Untuk itu, kami Polda Jabar maksimal akan mempersangkakan tersangka dengan pasal yang seberat-beratnya,” ujar Rudi.
Ia juga menambahkan pentingnya dukungan publik dalam penegakan hukum kasus ini.
“Ini mohon dukungan semuanya, supaya kekerasan yang dilakukan oleh tersangka ini mendapat hukuman yang setimpal,” kata Rudi.
Proses Hukum dan Pasal yang Dikenakan
Dalam penanganan kasus ini, penyidik Polda Jawa Barat telah menetapkan Taufik Hidayat sebagai tersangka dan menahannya di Rutan Polda Jabar.
Proses hukum masih berjalan dengan pelengkapan berkas perkara serta pendalaman kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, yaitu Pasal 466 ayat (2), Pasal 451, Pasal 446 ayat (2) juncto Pasal 126 ayat (2), serta Pasal 23 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Ancaman hukuman terhadap pelaku mencapai maksimal 12 tahun penjara.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
