Connect with us

Berita

Ini Alasan MUI Susun RUU Pidana LGBT

MUI tengah menyusun naskah akademik dan draf RUU pidana LGBT untuk diusulkan masuk Prolegnas DPR RI.

Logompn

Published

on

Ini Alasan MUI Susun RUU Pidana LGBT
Ini Alasan MUI Susun RUU Pidana LGBT. Gambar: Dok. MUI Digital / Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 29 Juni 2026 - Majelis Ulama Indonesia (MUI) tengah menyusun naskah akademik dan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) pidana terkait Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di Jakarta pada akhir Juni 2026.

Langkah ini dilakukan sebagai upaya mendorong pembentukan regulasi dalam sistem hukum dan perundang-undangan di Indonesia.

Langkah ini diambil oleh Majelis Ulama Indonesia karena pendekatan moral dinilai tidak lagi efektif untuk membendung fenomena LGBT yang semakin terbuka di ruang publik.

RUU tersebut direncanakan untuk diusulkan masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI agar dapat dibahas bersama pemerintah.

Latar Belakang Penyusunan

Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, menyatakan bahwa penyusunan RUU ini dilatarbelakangi oleh perubahan perilaku kelompok LGBT yang dinilai semakin terbuka.

Ia menyebutkan bahwa sebelumnya pelaku cenderung menyembunyikan diri, tetapi kini mulai menampilkan aktivitas secara terbuka.

“Demi cinta kami kepada kemanusiaan yang hakiki, kami ajak mereka kembali pada fitrahnya. Kami siapkan naskah akademik dan RUU pidananya, tinggal DPR membahas dan menetapkannya,” kata Cholil, dikutip MPN Indonesia melalui laman MUI pada Senin (29/6).

Cholil menegaskan bahwa langkah penyusunan regulasi dalam hukum dan perundang-undangan dilakukan karena imbauan moral tidak lagi memadai.

Ia juga menyoroti aktivitas yang dilakukan kelompok tersebut secara terang-terangan.

“Ini kan sudah salah kaprah,” ujarnya.

Selain itu, ia menyatakan bahwa regulasi diperlukan untuk memberikan kepastian hukum serta mencegah normalisasi perilaku tersebut.

Dasar Penyusunan dan Fokus Pengaturan

Majelis Ulama Indonesia menjelaskan bahwa RUU pidana LGBT yang disusun tidak menyasar orientasi seksual yang masih berada dalam ranah pemikiran.

Baca Juga:  MUI Tangsel: Silakan Sampaikan Aspirasi tapi Jangan Provokatif dan Anarkis

Fokus utama dalam rancangan tersebut adalah tindakan nyata serta aktivitas yang dinilai mempromosikan atau mengampanyekan praktik tersebut di ruang publik.

“Kalau orientasi, kita tidak mengatakan kejahatan karena orientasi kan baru pikiran. Jadi yang kita sebut (pidana) adalah pelaku,” ujar Cholil.

Pendekatan ini juga ditegaskan dalam berbagai pernyataan bahwa yang menjadi perhatian adalah tindakan konkret, bukan aspek personal yang belum diwujudkan dalam perbuatan.

Hal ini sejalan dengan pandangan bahwa regulasi digunakan sebagai instrumen hukum yang memberikan batasan terhadap aktivitas tersebut.

Selain itu, MUI mengacu pada Fatwa Nomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan sebagai dasar pandangan keagamaan.

Dalam fatwa tersebut disebutkan bahwa hubungan sesama jenis dinyatakan haram dan dikategorikan sebagai bentuk kejahatan (jarimah), yang menjadi rujukan dalam penyusunan naskah akademik RUU tersebut.

Alasan dan Pertimbangan Penyusunan RUU

Dalam penjelasannya, Cholil mengungkapkan sejumlah alasan yang menjadi dasar penyusunan RUU pidana LGBT dalam kerangka hukum dan perundang-undangan.

Ia menyebutkan bahwa perilaku tersebut dinilai melukai harkat kemanusiaan, berdampak pada keberlanjutan keturunan, serta dikaitkan dengan risiko penyebaran penyakit.

Di sisi lain, ia juga menyatakan bahwa regulasi ini memiliki fungsi preventif dan efek jera.

Prinsip yang digunakan adalah al-mawani’ wa al-zajir, yaitu pencegahan dan pemberian sanksi agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya.

Dalam konteks ini, hukum dipandang sebagai instrumen untuk menjaga tatanan sosial.

Cholil juga menyatakan bahwa keberadaan undang-undang tidak selalu menghilangkan pelanggaran secara menyeluruh, tetapi tetap digunakan untuk mencegah normalisasi.

“Kalau tidak dihukum sama sekali, kan berarti menjadi normal. Jadi kita jangan menormalisasi. Hukuman itu membuat orang mengerti kalau ini tidak normal, bahwa ini salah,” ujarnya.

Baca Juga:  Yusril Pastikan Amnesti-Abolisi Tom Lembong dan Hasto Tak Langgar Aturan

Rencana Sanksi dalam RUU

Dalam draf yang tengah disusun oleh Majelis Ulama Indonesia, sanksi yang diusulkan mencakup hukuman pidana hingga ta’zir, yaitu jenis hukuman yang ditentukan oleh hakim berdasarkan tingkat pelanggaran.

Sanksi tersebut tidak hanya ditujukan kepada pelaku utama, tetapi juga kepada pihak yang mengampanyekan atau mempromosikan praktik LGBT.

Bentuk sanksi masih akan dibahas lebih lanjut apabila RUU tersebut masuk dalam Prolegnas DPR RI.

Namun, disebutkan bahwa cakupan sanksi dapat berlaku pada aktivitas seperti bermesraan atau hubungan sesama jenis yang dilakukan secara terbuka.

Saat ini, MUI masih merampungkan naskah akademik sebelum diserahkan secara resmi ke DPR RI untuk diproses lebih lanjut dalam sistem hukum dan perundang-undangan nasional.

(AKM/NID/RAD)

Kebakaran Pemukiman di Mappi Papua Selatan, 60 Unit Rumah Hangus
Berita6 minutes ago

Kebakaran Permukiman di Mappi Papua Selatan, 60 Unit Rumah Hangus

Peringati Hari Listrik Nasional ke-81, PLN Beri Diskon Tambahan 50 Persen
Berita31 minutes ago

Peringati Hari Listrik Nasional ke-81, PLN Beri Diskon Tambahan 50 Persen

Annie Areeya, Wanita yang Disebut Dekat dengan Aisar Khaled Benarkan Chat yang Beredar soal Hamil dan Suruhan Gugurkan Kandungan
Selebriti40 minutes ago

Annie Areeya, Wanita yang Disebut Dekat dengan Aisar Khaled Benarkan Chat yang Beredar soal Hamil dan Suruhan Gugurkan Kandungan

Harga Emas Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Rp20.000 per Gram
Ekonomi47 minutes ago

Harga Emas Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Rp20.000 per Gram

Oknum Polisi di Riau Diduga Habisi Ibu Kandung, Pelaku Diduga Alami Gangguan Jiwa
Kriminal57 minutes ago

Oknum Polisi di Riau Diduga Habisi Ibu Kandung, Pelaku Diduga Alami Gangguan Jiwa

Tampil Perkasa, Janice Tjen Lolos 16 Besar di Guangzhou Open
Olahraga1 hour ago

Tampil Perkasa, Janice Tjen Lolos 16 Besar di Guangzhou Open 2026

Keturunan Indonesia, Alvin Tedjo Resmi Terpilih jadi Wali Kota Mississauga Kanada
Internasional1 hour ago

Keturunan Indonesia, Alvin Tedjo Resmi Terpilih jadi Wali Kota Mississauga Kanada

Harga Perak Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Dua Hari Beruntun
Ekonomi3 hours ago

Harga Perak Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Dua Hari Beruntun

Harga Minyak Dunia Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Kembali Dekati Level Tertinggi dalam Empat Tahun
Ekonomi3 hours ago

Harga Minyak Dunia Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik, Kembali Dekati Level Tertinggi dalam Empat Tahun

Roma vs Cagliari 4 2 Sempat Tertinggal, Roma Berhasil Balikkan Keadaan
Olahraga3 hours ago

Roma vs Cagliari 4-2: Sempat Tertinggal, Roma Berhasil Balikkan Keadaan

KRL Jakarta-Bogor Keluarkan Percikan Api, Diduga Berasal dari Pantograf
Viral3 hours ago

KRL Jakarta-Bogor Keluarkan Percikan Api dan Asap di Stasiun Jakarta Kota, Penumpang Panik

Sassuolo vs Lazio 2 6 Lazio Pesta Gol, Puncaki Klasemen Sementara Serie A
Olahraga3 hours ago

Sassuolo vs Lazio 2-6: Jay Idzes Tak Dimainkan, Lazio Puncaki Klasemen Sementara Serie A

Torino vs Como 1 3 i Lariani Comeback, Nico Paz Tampil Gemilang
Olahraga4 hours ago

Torino vs Como 1-3: I Lariani Comeback, Nico Paz Tampil Gemilang

PSS vs Borneo 1 2 Bermain 10 Pemain, Super Elang Jawa Tak Mampu Tahan Serangan Pesut Etam
Olahraga4 hours ago

PSS vs Borneo 1-2: Bermain 10 Pemain, Super Elang Jawa Tak Mampu Tahan Serangan Pesut Etam

Tak Hanya Jaga Mangrove, Flora Potensi Prioritaskan Kesejahteraan Warga Pesisir di Aceh
Berita4 hours ago

Tak Hanya Jaga Mangrove, Flora Potensi Prioritaskan Kesejahteraan Warga Pesisir di Aceh

Trending