Connect with us

Berita

Kemenag Perketat Pengawasan Tata Kelola Dana Sosial Keagamaan

Kemenag memperketat pengawasan zakat dan ZIS-DSKL dengan instrumen mitigasi risiko adaptif dan preventif.

Logompn

Published

on

Kemenag Perketat Pengawasan Tata Kelola Dana Sosial Keagamaan
Kemenag Perketat Pengawasan Tata Kelola Dana Sosial Keagamaan. Gambar: Dok. Kementerian Agama

MPN Indonesia 28 Februari 2026 - Kementerian Agama (Kemenag) memperketat pengawasan terhadap pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya (ZIS-DSKL) melalui penambahan instrumen mitigasi risiko yang bersifat adaptif dan preventif.

Langkah ini dilaksanakan tanpa mengubah pola pengawasan pascalaporan (post) yang sudah berjalan sebelumnya.

Kebijakan ini diumumkan dalam kegiatan Tadarus Zakat Wakaf di Jakarta pada Selasa, (24/2).

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Ditjen Bimas Islam Kemenag, Waryono Abdul Ghafur, menjelaskan bahwa penguatan pengawasan dimaksudkan untuk mendorong transformasi lembaga zakat agar berlandaskan prinsip syariat, akuntabel, dan profesional.

“Pengawasan tidak cukup dilakukan melalui pendekatan pascalaporan (post). Kita perlu aktivasi kebijakan yang adaptif dan preventif dalam rangka mitigasi risiko sejak dini agar pengelolaan zakat berjalan sesuai prinsip good governance,” ujarnya, dikutip MPN Indonesia melalui laman resmi Kemenag pada Sabtu, (28/2).

Pengawasan tersebut dijalankan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, yang menetapkan pengawasan sebagai tugas yang melekat pada Menteri Agama.

Pelaksanaannya dilakukan secara vertikal oleh kementerian agama dari pusat hingga kantor Kemenag di tingkat kabupaten/kota.

Sistem ini mencakup seluruh lembaga pengelola zakat, baik Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ).

Penguatan Instrumen, Evaluasi, dan Teknologi dalam Tata Kelola Dana Sosial Keagamaan

Untuk mendukung pengawasan di daerah, Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf melalui Subdirektorat Pengawasan telah menyiapkan 21 indikator evaluasi kinerja.

Indikator ini mencakup aspek kepatuhan terhadap regulasi, tata kelola kelembagaan, akuntabilitas dalam pelaporan, serta efektivitas pendistribusian dan pendayagunaan dana zakat.

Kepala Subdirektorat Pengawasan Lembaga Pengelola Zakat, Ahmad Syauqi, menyampaikan bahwa zakat memiliki dua dimensi utama, yaitu internum dan eksternum.

Baca Juga:  Catat! Kemenag RI Buka Pendaftaran Petugas Haji 2025, Begini Cara Daftarnya

“Negara tidak masuk pada wilayah keyakinan personal. Namun karena zakat memiliki dampak sosial yang luas, negara hadir pada ranah eksternum melalui regulasi dan pengawasan untuk memberikan kepastian hukum serta perlindungan bagi masyarakat,” jelasnya.

Dalam kerangka teknokrasi, pengelolaan ZIS-DSKL juga diarahkan menjadi bagian dari sistem perencanaan sosial nasional yang terukur.

Kementerian agama mendorong pemanfaatan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai dasar penyaluran dana zakat agar tepat sasaran.

Langkah ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 dan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025.

“Pemanfaatan DTSEN penting agar zakat benar-benar menyasar fakir miskin pada desil 1 sampai 4, kelompok yang kebutuhan dasarnya belum terpenuhi atau rentan miskin. Dengan data, distribusi menjadi lebih presisi dan terukur,” tambah Syauqi.

Terkait nisab zakat pendapatan, Kemenag tetap mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 3 Tahun 2003, yang menetapkan nisab sebesar 85 gram emas.

Namun, implementasinya disarankan untuk mempertimbangkan kondisi ekonomi dan indikator kemiskinan terkini.

Kementerian agama juga memperkuat kualitas sumber daya manusia dengan memperluas peran auditor syariah melalui Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).

Langkah ini membuka peluang bagi auditor dari berbagai instansi, termasuk pemerintah daerah, selama memenuhi standar kompetensi yang telah ditetapkan.

Digitalisasi pengawasan turut menjadi fokus melalui platform pantauzakat.com. Platform ini mendukung pengawasan ZIS-DSKL secara nasional dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan dokumentasi yang kuat.

Selain itu, Kemenag menyiapkan revisi atas Undang-Undang Pengelolaan Zakat sebagai bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026, dengan penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah yang akan melibatkan masyarakat.

“Penguatan regulasi dan partisipasi publik penting agar tata kelola zakat semakin akuntabel dan berdampak luas bagi kesejahteraan umat,” tandas Syauqi.

Baca Juga:  Amalan yang Dianjurkan saat Malam Lailatul Qadar dan Keutamaannya

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Peringati Hari Listrik Nasional ke-81, PLN Beri Diskon Tambahan 50 Persen
Berita21 minutes ago

Peringati Hari Listrik Nasional ke-81, PLN Beri Diskon Tambahan 50 Persen

Annie Areeya, Wanita yang Disebut Dekat dengan Aisar Khaled Benarkan Chat yang Beredar soal Hamil dan Suruhan Gugurkan Kandungan
Selebriti30 minutes ago

Annie Areeya, Wanita yang Disebut Dekat dengan Aisar Khaled Benarkan Chat yang Beredar soal Hamil dan Suruhan Gugurkan Kandungan

Harga Emas Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Rp20.000 per Gram
Ekonomi37 minutes ago

Harga Emas Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Rp20.000 per Gram

Oknum Polisi di Riau Diduga Habisi Ibu Kandung, Pelaku Diduga Alami Gangguan Jiwa
Kriminal47 minutes ago

Oknum Polisi di Riau Diduga Habisi Ibu Kandung, Pelaku Diduga Alami Gangguan Jiwa

Tampil Perkasa, Janice Tjen Lolos 16 Besar di Guangzhou Open
Olahraga1 hour ago

Tampil Perkasa, Janice Tjen Lolos 16 Besar di Guangzhou Open 2026

Keturunan Indonesia, Alvin Tedjo Resmi Terpilih jadi Wali Kota Mississauga Kanada
Internasional1 hour ago

Keturunan Indonesia, Alvin Tedjo Resmi Terpilih jadi Wali Kota Mississauga Kanada

Harga Perak Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Dua Hari Beruntun
Ekonomi3 hours ago

Harga Perak Antam Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Dua Hari Beruntun

Harga Minyak Dunia Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik Kembali Dekati Level Tertinggi dalam Empat Tahun
Ekonomi3 hours ago

Harga Minyak Dunia Hari Ini 28 Oktober 2026 Naik, Kembali Dekati Level Tertinggi dalam Empat Tahun

Roma vs Cagliari 4 2 Sempat Tertinggal, Roma Berhasil Balikkan Keadaan
Olahraga3 hours ago

Roma vs Cagliari 4-2: Sempat Tertinggal, Roma Berhasil Balikkan Keadaan

KRL Jakarta-Bogor Keluarkan Percikan Api, Diduga Berasal dari Pantograf
Viral3 hours ago

KRL Jakarta-Bogor Keluarkan Percikan Api dan Asap di Stasiun Jakarta Kota, Penumpang Panik

Sassuolo vs Lazio 2 6 Lazio Pesta Gol, Puncaki Klasemen Sementara Serie A
Olahraga3 hours ago

Sassuolo vs Lazio 2-6: Jay Idzes Tak Dimainkan, Lazio Puncaki Klasemen Sementara Serie A

Torino vs Como 1 3 i Lariani Comeback, Nico Paz Tampil Gemilang
Olahraga3 hours ago

Torino vs Como 1-3: I Lariani Comeback, Nico Paz Tampil Gemilang

PSS vs Borneo 1 2 Bermain 10 Pemain, Super Elang Jawa Tak Mampu Tahan Serangan Pesut Etam
Olahraga4 hours ago

PSS vs Borneo 1-2: Bermain 10 Pemain, Super Elang Jawa Tak Mampu Tahan Serangan Pesut Etam

Tak Hanya Jaga Mangrove, Flora Potensi Prioritaskan Kesejahteraan Warga Pesisir di Aceh
Berita4 hours ago

Tak Hanya Jaga Mangrove, Flora Potensi Prioritaskan Kesejahteraan Warga Pesisir di Aceh

Tema Hari Sumpah Pemuda 2026 Makna dan Filosofi Logo Resmi
Berita5 hours ago

Tema Hari Sumpah Pemuda 2026: Makna dan Filosofi Logo Resmi

Trending