Berita
Ketua MUI Cholil Nafis jadi Korban Pemblokiran Rekening PPATK
Ketua Majelis Ulama Indonesia Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis, mengkritisi kebijakan PPATK terkait pemblokiran rekening dormant.
MPN Indonesia 11 Agustus 2025 - Ketua Majelis Ulama Indonesia Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis, mengkritisi kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait pemblokiran rekening dormant atau rekening pasif.
Kritik tersebut disampaikan setelah ia mengalami langsung dampak pemblokiran salah satu rekening yayasannya.
“Sedikit sih nggak banyak, paling Rp 200–300 juta untuk jaga-jaga yayasan. Tapi setelah saya coba kemarin mau mentransfer, ternyata sudah terblokir. Nah ini kebijakan yang tidak bijak,” ujar Cholis, dikutip MPN Indonesia dari MUI Digital, Senin (11/8).
Minta Pemerintah Teliti sebelum Buat Kebijakan
Cholil meminta pemerintah melakukan kajian dan uji coba terlebih dahulu sebelum kebijakan seperti ini diberlakukan secara nasional.
“Disamping PPATK bisa memblokir semua rekening, itu hak asasi. Menurut saya perlu ada tindakan dari Presiden (terhadap) kebijakan yang bikin gaduh,” ucapnya.
Ia menyampaikan kekhawatiran bahwa pemblokiran rekening dormant dapat menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap perbankan.
Menurutnya, masyarakat yang mengikuti anjuran menabung di bank bisa terdampak jika rekening yang tidak aktif diblokir tanpa indikasi pelanggaran.
“Mana orang yang melanggar, mana orang yang melaksanakan anjuran pemerintah ‘ayo menabung’. Ini sudah menabung karena tidak aktif, lalu diblokir. Jadi kalau memang melanggar maka praduga tidak bersalah, harus dilakukan proses hukum, baru rekeningnya diblokir,” tegasnya.
Dukung Tindakan Tegas bagi Pelanggar
Dalam kesempatan yang sama, Kiai Cholil menanggapi temuan PPATK mengenai 120 ribu rekening yang diduga diperjualbelikan di media sosial dan e-commerce.
Cholil menyatakan mendukung penegakan hukum atas pelanggaran tersebut. Namun ia menekankan pentingnya pemilahan antara rekening yang terindikasi melanggar dan yang tidak, agar pemblokiran tepat sasaran.
Ia mengingatkan bahwa pemblokiran rekening yang tidak tepat sasaran dapat melanggar hak asasi manusia (HAM).
Menurutnya, pemblokiran tidak seharusnya diberlakukan kepada seluruh pemilik rekening dormant.
“Oleh karena itu saya berharap pemerintah bisa menilai mana yang benar dan salah. Kedua, tidak hanya orang yang punya rekening, kan bisa dipanggil, dan bisa juga perbankan, ketika pembukaan rekening harus benar-benar selektif persyaratannya sehingga tidak digunakan yang macam-macam,” pungkasnya.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
