Berita
Organda Bogor Larang Pengamen di Angkot, Sosialisasi Dimulai Lewat Stiker
Organda Bogor resmi melarang pengamen di angkot demi kenyamanan penumpang. Sosialisasi dilakukan lewat stiker dan koordinasi dengan polisi.
Jawa Barat, MPN Indonesia 7 Agustus 2025 - Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Bogor resmi melarang aktivitas mengamen di dalam angkutan kota (angkot).
Kebijakan transportasi ini merupakan langkah untuk meningkatkan kenyamanan dan keamanan penumpang.
Sosialisasi larangan ini dimulai sejak Kamis (7/8) melalui pemasangan stiker di angkot yang beroperasi di wilayah Kota Bogor, Jawa Barat.
Ketua Organda Kota Bogor, Sunaryana, menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil karena banyaknya keluhan dari masyarakat yang merasa terganggu oleh kehadiran pengamen di dalam angkot.
“Mulai sekarang kita sosialisasikan agar para pengamen tidak lagi mengamen di dalam angkot. Karena sudah beberapa kali terjadi para pengamen itu membuat resah dan membuat tidak nyaman para pengguna transportasi umum, terutama angkot,” ujar Sunaryana saat dikonfirmasi MPN Indonesia, Kamis (7/8).
Banyak Keluhan Masyarakat
Keluhan terhadap pengamen diterima Organda melalui berbagai saluran, termasuk media sosial, kanal pemerintah kota, dan Dinas Perhubungan (Dishub).
Sunaryana menyebut hal ini sebagai bentuk tanggung jawab Organda untuk menjaga kenyamanan publik.
“Jadi inilah upaya kecil kita Organda, untuk memberikan satu sosialisasi kepada para pengamen agar tidak lagi mengamen di kendaraan umum,” tambahnya.
Koordinasi dan Laporan Pengaduan
Sebagai bagian dari implementasi larangan, Organda telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian.
Selain pemasangan stiker larangan, Organda juga akan menyediakan stiker tambahan berisi nomor hotline pengaduan agar penumpang dan sopir bisa melaporkan gangguan langsung.
“Kita kemarin memang sudah bekerja sama juga dengan pihak kepolisian jadi kembalilah ada temu wicara dan sebagainya. Bahwa kalau memang ada sesuatu yang membuat resah, itu tinggal buat laporan,” jelas Sunaryana.
Dasar Hukum dan Komitmen Pelayanan
Sunaryana menegaskan bahwa dasar hukum untuk melarang aktivitas mengamen, berdagang, dan kegiatan lain yang mengganggu di angkutan umum telah diatur dalam regulasi transportasi wilayah tersebut.
“Memang harus prima pelayanannya, harus baik itu. Jadi yang segala sesuatunya yang membuat mereka tidak nyaman ya itulah yang jadi PR kita untuk diselesaikan,” tutupnya.
(DIM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi6 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
