Connect with us

Berita

2 Oknum Polisi di Semarang Peras Pasangan Remaja Rp2,5 Juta yang Berduaan di Mobil padahal sedang Tidak Dinas

Dua polisi di Semarang ditangkap setelah memeras pasangan remaja yang berada di dalam mobil. Para pelaku meminta uang Rp2,5 juta dengan ancaman pidana.

Actress 1299250

Published

on

2 Oknum Polisi di Semarang Peras Pasangan Remaja Rp2,5 Juta yang Berduaan di Mobil padahal sedang Tidak Dinas
2 Oknum Polisi di Semarang Peras Pasangan Remaja Rp2,5 Juta yang Berduaan di Mobil padahal sedang Tidak Dinas. Gambar: Kolase Tangkapan Layar Instagram/@beritasemaranghariini

MPN Indonesia 3 Februari 2025 - Dua anggota polisi di Semarang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap pasangan remaja yang berduaan di dalam mobil.

Insiden ini terjadi di Jalan Telaga Mas, Kelurahan Kuningan, Semarang Utara, pada Jumat (31/1) malam.

Para pelaku yang terlibat adalah Aiptu Kusno (46), anggota Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang, dan Aipda Roy Legowo (38), anggota Samapta Polsek Tembalang.

Selain mereka, seorang warga sipil bernama Suyatno juga ikut serta dalam aksi tersebut.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M Syahduddi, menjelaskan bahwa ketiga pelaku awalnya sedang dalam perjalanan mencari makan malam di sekitar Pantai Marina.

Saat melewati Jalan Telaga Mas, mereka melihat sebuah mobil sedan yang diparkir di pinggir jalan dengan dua remaja di dalamnya.

Kedua polisi tersebut kemudian menghampiri kendaraan itu dan menuduh para remaja melakukan tindakan pidana.

Korban Diperas Rp2,5 Juta dengan Ancaman

Setelah mendekati mobil korban, pelaku meminta uang agar kasus yang dituduhkan tidak diproses hukum.

Dalam kondisi ketakutan, korban, seorang remaja pria berinisial MRW (18) dan seorang remaja perempuan berinisial MMX (17), akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp2,5 juta kepada para pelaku.

“Melihat ada mobil sedan yang ditumpangi dua korban berhenti di pinggir jalan, mereka menghampiri dan mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan merupakan pidana. Kemudian, mereka meminta sejumlah uang agar tidak diproses hukum,” ujar Syahduddi, Minggu (2/2).

Salah satu saksi di lokasi, Egro, mengungkapkan bahwa peristiwa ini terjadi sekitar pukul 21.00 WIB.

Ia dan beberapa warga mendengar seorang perempuan berteriak meminta tolong dari arah mobil merah yang dikendarai pelaku.

Baca Juga:  Viral! Mahasiswi Tunawicara di Ambon Sukses Presentasi Skripsi dengan Bahasa Isyarat

“Yang perempuan sempat terseret dan meminta tolong. Kami semua langsung fokus ke arahnya,” kata Egro.

Ketika warga mulai berkumpul, situasi semakin memanas. Para pelaku pun berusaha mengembalikan sebagian uang yang telah mereka ambil dari korban.

Dari total Rp2,5 juta yang diperas, Rp1 juta dikembalikan kepada korban.

Polisi dan Warga Sipil Ditangkap

Setelah kejadian ini menjadi perhatian publik, polisi segera mengambil tindakan terhadap para pelaku.

Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Jateng. Sementara itu, Suyatno ditahan di Polrestabes Semarang.

Syahduddi menegaskan bahwa kedua oknum polisi tersebut telah melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dan akan dikenakan sanksi disiplin serta pidana secara bersamaan.

“Kami pastikan proses hukum terhadap kedua anggota ini akan berjalan tuntas,” tegas Syahduddi.

Kombes Pol M Syahduddi juga menjelaskan, kedua polisi tersebut tidak sedang bertugas saat melakukan aksi pemerasan.

Mereka hanya mengenakan jaket biasa dan tidak menggunakan pakaian dinas.

“Saat itu, mereka tidak sedang berdinas. Mereka hanya mengenakan jaket karena tujuan awalnya adalah untuk mencari makan malam,” ungkap Syahduddi.

Selain ancaman sanksi etik, kedua polisi tersebut juga dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.

Jika terbukti bersalah, mereka dapat dikenakan hukuman penjara hingga 9 tahun.

Kronologi Lengkap Kejadian

Berdasarkan keterangan korban, insiden ini bermula saat mereka memarkir mobil sedan warna silver di sekitar Sekolah Terang Bangsa, Semarang Barat.

Tiba-tiba, mobil merah yang dikendarai para pelaku berhenti di dekat mereka.

Tiga orang turun dari kendaraan tersebut dan langsung mendekati korban.

Salah satu pelaku kemudian meminta korban pria untuk masuk ke dalam mobil merah dan memerintahkan mereka untuk menyerahkan uang sebesar Rp2,5 juta.

Baca Juga:  Leher Terjerat Benang Layangan, Pengendara Motor di Karawang Tewas

Korban lalu dibawa ke ATM di daerah Telaga Mas, Semarang Utara, untuk menarik uang tunai tersebut.

Setelah uang diterima, pelaku juga meminta kartu identitas dan kunci mobil korban.

Saat itu, korban wanita berusaha meminta pertolongan dengan berteriak. Teriakan ini menarik perhatian warga sekitar, yang kemudian mengepung mobil para pelaku.

“Korban wanita membuka pintu mobil pelaku dan terseret beberapa meter,” kata saksi Egro.

Ketegangan meningkat saat salah satu pelaku mengancam akan menembak warga yang berusaha menghentikan mereka.

Namun, kerumunan massa yang semakin besar akhirnya membuat pelaku panik.

Mereka mencoba mengembalikan sebagian uang yang telah mereka ambil sebelum akhirnya diamankan oleh warga dan pihak kepolisian.

Sanksi Etik dan Pidana

Saat ini, kedua anggota polisi tersebut telah menjalani proses hukum di Polda Jateng.

Syahduddi memastikan bahwa mereka juga menghadapi sidang etik yang dapat berujung pada pemecatan dari institusi Polri.

“Kami telah melakukan gelar perkara dengan Bidpropam Polda Jateng, dan mereka terbukti melanggar kode etik Polri. Penanganannya sudah dilimpahkan ke Bidpropam Polda Jateng,” jelas Syahduddi.

Suyatno, warga sipil yang turut serta dalam pemerasan ini, juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polrestabes Semarang.

Trending