Kriminal
Anak Penjual Nasi Goreng Dikeroyok 30 Mahasiswa Undip hingga Alami Gegar Otak dan Gangguan Saraf
Mahasiswa Undip menjadi korban pengeroyokan oleh sekitar 30 orang. Korban dikabarkan mengalami patah tulang hidung, gegar otak, serta gangguan saraf.
Jawa Tengah, MPN Indonesia 6 Maret 2026 - Seorang mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) bernama Arnendo (20), diduga menjadi korban penganiayaan oleh sekitar 30 mahasiswa lain di kawasan Bulusan, Tembalang, Kota Semarang, pada Sabtu (15/11/2025) malam hingga subuh.
Insiden tersebut terjadi setelah korban dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi, meski korban membantah tuduhan tersebut.
Kasus ini telah dilaporkan ke Polrestabes Semarang sejak Minggu (16/11/2025) oleh keluarga korban.
Peristiwa bermula saat Arnendo diajak oleh rekannya, Adyan, ke kamar kos untuk membahas acara musik kampus.
Namun, sesampainya di lokasi sekitar pukul 22.03 WIB, Arnendo melihat puluhan mahasiswa sudah berkumpul.
Bukannya berdiskusi, korban justru dipaksa mengakui perbuatan pelecehan terhadap mahasiswi.
Perdebatan berlangsung selama satu jam, kemudian pengeroyokan dimulai sekitar pukul 23.00 WIB.
Kuasa hukum korban, Zainal Petir, menyebut kliennya mengalami sejumlah luka serius akibat penganiayaan tersebut, termasuk patah tulang hidung, gegar otak, serta gangguan saraf.
“Korban anak penjual nasi goreng, dihajar 30 mahasiswa Undip. Anaknya diharapkan jadi sarjana, nampaknya gagal di tengah jalan,” ujar Zainal, dikutip MPN Indonesia dari Kompas pada Jumat, (6/3).
Pelaku Teman Satu Angkatan
Menurut Zainal, para pelaku terdiri dari teman satu angkatan dan kakak tingkat korban di Jurusan Antropologi Sosial, Fakultas Ilmu Budaya Undip.
Penganiayaan berlangsung dari pukul 23.00 WIB hingga sekitar pukul 04.15 WIB, atau hingga terdengar azan subuh.
Dalam prosesnya, korban dikelilingi, dipukul, ditendang, diludahi, dan disundut rokok oleh sekitar 30 mahasiswa.
Selain itu, korban juga mengalami perlakuan tidak manusiawi lainnya. Baju, celana, dan sabuk korban dilepas secara paksa.
Korban disabet menggunakan hanger baju, batang kayu, dan besi ikat pinggang.
Bahkan, pelaku mencukur rambut dan alis korban, mengoleskan hot cream ke area sensitif, serta mengikat leher korban menggunakan ikat pinggang sambil diperlakukan seperti anjing.
Usai kejadian, korban dibawa kembali ke kosnya oleh salah satu pelaku dan temannya.
Arnendo kemudian menjalani perawatan di RS Banyumanik 2 dan RS Bina Kasih Ambarawa sejak Minggu, (16/11/2025) sore hingga Jumat, (21/11/2025).
Berdasarkan diagnosis dokter, korban mengalami luka fisik serius dan trauma, hingga harus mengambil cuti kuliah pada semester 4.
Tanggapan Kampus dan Proses Hukum
Pihak Universitas Diponegoro melalui Direktur Direktorat Jejaring Media, Komunitas, dan Komunikasi Publik, Nurul Hasfi, menyatakan bahwa universitas menyesalkan insiden kekerasan yang terjadi antar mahasiswa.
“Universitas menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual, tidak dapat ditoleransi dan harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Nurul dalam keterangan resmi pada Rabu, (4/3).
Undip menyampaikan komitmen untuk menindaklanjuti dugaan kekerasan seksual melalui mekanisme yang berlaku dan memberikan pendampingan kepada korban pelecehan.
Dalam kasus penganiayaan, Nurul menyatakan bahwa universitas juga menyayangkan tindakan main hakim sendiri.
“Terkait dengan dugaan tindakan penganiayaan dan main hakim sendiri yang dilakukan terhadap terduga pelaku pelecehan seksual, Undip sangat menyesalkan kejadian tersebut dan akan menindaklanjuti secara serius dan komprehensif,” katanya.
Untuk memastikan penanganan internal berjalan sesuai aturan, Undip membentuk Tim Kode Etik.
Jika terbukti terjadi pelanggaran, pihak kampus akan memberikan sanksi tegas.
Universitas juga menegaskan dukungannya terhadap proses hukum dan kriminal yang sedang berjalan dan akan mengawal agar proses tersebut berlangsung objektif dan adil.
Desakan Proses Hukum oleh Kuasa Hukum
Zainal Petir menyatakan bahwa laporan sudah disampaikan ke Polrestabes Semarang sejak (16/11/2025).
Namun hingga awal Maret 2026, belum ada tindakan nyata terhadap para pelaku.
“Setelah keluarga korban minta pendampingan kemarin, 2 Maret 2026, saat itu saya langsung datangi Polrestabes dan menemui AKBP Andika, Kasatreskrim, agar perkara segera ditindaklanjuti, mengingat orang tua korban sudah lama membuat laporan, 16 November 2025, namun belum ada tindakan nyata terhadap para pelaku,” ungkap Zainal.
Kuasa hukum menuntut keadilan atas tindakan brutal yang menyebabkan korban mengalami cacat fisik dan gangguan mental.
Cita-cita Arnendo untuk menjadi anggota polisi melalui jalur sarjana juga terancam gagal karena kondisi tersebut.
Hingga saat ini, Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Andika Dharma Sena belum memberikan tanggapan terkait perkembangan kasus kriminal ini.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
