Connect with us

Kriminal

13 WN Jepang Diduga Sindikat Scam Online di Bogor Terancam Dideportasi

Sebanyak 13 warga negara Jepang diamankan Kantor Imigrasi Bogor di Babakan Madang, Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin malam (2/3).

Logompn

Published

on

13 WN Jepang Diduga Sindikat Scam Online di Bogor Terancam Dideportasi
13 WN Jepang Diduga Sindikat Scam Online di Bogor Terancam Dideportasi | Gambar: Dok. Kementerian Imipas

Jawa Barat, MPN Indonesia 6 Maret 2026 - Sebanyak 13 warga negara (WN) Jepang diamankan oleh Kantor Imigrasi Bogor di kawasan Babakan Madang, Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin malam (2/3).

Mereka diduga terlibat dalam sindikat penipuan daring (online scam) yang menyasar sesama warga negara Jepang.

Para pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan intensif dan terancam dideportasi.

Proses Penangkapan

Penangkapan dilakukan setelah tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melakukan pengawasan selama beberapa hari terhadap aktivitas mencurigakan yang melibatkan warga asing di kawasan hunian tersebut.

Dalam operasi di tiga rumah berbeda, petugas mendapati 13 pria WN Jepang, salah satunya tidak dapat menunjukkan paspor asli.

“Untuk deportasi, nanti kita akan coba diskusikan dengan konsulat Jepang. Konsulat Jepang sudah komunikasi dengan Kakanim, mereka menunggu informasi lebih lanjut,” kata Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Brigjen Yuldi Yusman, saat jumpa pers di Kantor Imigrasi Bogor, Rabu (4/3).

“Mereka kemarin sudah datang tapi masih menunggu pendalaman dari kita,” sambungnya.

Barang Bukti

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita sejumlah barang yang memperkuat dugaan praktik penipuan daring.

Di antaranya ditemukan atribut yang menyerupai seragam dan tanda pengenal Kepolisian Jepang serta puluhan unit telepon genggam dan perangkat komputer.

Kemudian perangkat penguat (booster) serta pengacak sinyal dan dokumen digital berupa skrip dan manual operasional penipuan.

Diperiksa atas Penyalahgunaan Izin Tinggal

Pemeriksaan terhadap 13 WN Jepang ini dilakukan dengan fokus pada penyalahgunaan izin tinggal sesuai Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Selain itu, pendalaman atas dugaan tindak pidana penipuan lintas negara juga tengah berlangsung.

Baca Juga:  KPK Ungkap 12% Sekolah Indonesia Selewengkan Dana BOS

“Petugas kami akan mendalami pemeriksaan terhadap yang bersangkutan serta berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk kepolisian dan perwakilan negara terkait, apabila ditemukan unsur tindak pidana yang lebih luas,” ujar Yuldi Yusman.

(AKM/NID/RAD)

Trending