Connect with us

Berita

Ayah Tiri di Lombok Cabuli Anak 14 Tahun Tiap Pekan, Kebongkar Lewat Pelaku yang Salah Kirim Pesan

Seorang pria berinisial HN tega membunuh anak tirinya yang berusia 14 tahun. Pelaku dikabarkan melancarkan aksinya tiap pekan.

Arthur

Published

on

Ayah Tiri di Lombok Cabuli Anak 14 Tahun Tiap Pekan, Kebongkar Lewat Pelaku yang Salah Kirim Pesan
Ayah Tiri di Lombok Cabuli Anak 14 Tahun Tiap Pekan, Kebongkar Lewat Pelaku yang Salah Kirim Pesan. Gambar: Radar Lombok/M Haeruddin

MPN Indonesia 8 Januari 2025 - Kasus pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 14 tahun oleh ayah tirinya terjadi di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.

Kejahatan seksual ini terungkap setelah pelaku salah mengirim pesan melalui telepon seluler kepada kakak kandung korban.

Saat ini, kasus kriminal tersebut sedang ditangani oleh Kepolisian Resor Lombok Tengah.

Kronologi Kasus

Pelaku, berinisial HN, diduga melakukan tindakan asusila terhadap anak tirinya sejak Juli hingga Desember 2024.

Berdasarkan laporan yang diterima polisi pada Senin (6/1), korban mengaku perbuatan tersebut dilakukan hampir setiap pekan.

“Memang benar. Jadi, Senin kemarin ada laporan terkait dengan perbuatan asusila terhadap anak tiri,” ujar Kepala Seksi Humas Polres Lombok Tengah, Iptu Lalu Brata Kusnadi.

Ia menambahkan bahwa korban memberikan keterangan tentang rentetan kejahatan yang dialaminya selama berbulan-bulan.

Kasus Terungkap

Kejahatan ini terbongkar setelah HN tidak sengaja mengirimkan pesan asusila kepada kakak kandung korban.

Pesan tersebut berisi ajakan kepada korban untuk kembali melakukan tindakan serupa.

Keluarga korban yang menerima pesan tersebut segera melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.

“Jadi, dari situ lah terbongkarnya. Isi pesan ini pelaku mengajak korban melakukan kembali,” jelas Brata.

Korban diketahui tinggal bersama ayah kandungnya di lokasi yang tidak jauh dari rumah ayah tirinya, tempat ibu kandung korban juga tinggal.

Pelaku memanfaatkan kunjungan korban ke rumah ibu kandungnya untuk melancarkan aksinya.

Penanganan Hukum

Setelah menerima laporan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dari Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Tengah langsung mengambil tindakan.

Pelaku HN saat ini telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:  Eks Finalis MasterChef Malaysia Bunuh ART asal RI, Divonis 34 Tahun Penjara

Polisi juga mengumpulkan keterangan dari korban yang memperkuat dugaan terhadap pelaku.

“Sekarang terduga pelaku sedang dilakukan pemeriksaan dan mengamankan diri di Polres,” tambah Brata.

Kasus ini mendapat perhatian serius karena dampaknya terhadap korban yang masih di bawah umur.

Pihak kepolisian berkomitmen untuk memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku guna memberikan keadilan kepada korban.

Trending