Kriminal
Sejoli yang Buang Bayi di Karawang dengan Mulut Dilakban Ditangkap!
Polisi Karawang menangkap pasangan muda yang membuang bayi laki-laki dengan mulut dilakban. Pelaku dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Jawa Barat, MPN Indonesia 30 Oktober 2025 - Pasangan muda yang diduga membuang bayi laki-laki di Karawang, Jawa Barat, ditangkap polisi kurang dari 24 jam setelah jasad bayi ditemukan.
Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah, menyampaikan, pelaku merupakan orang tua kandung bayi yang membuang jasadnya di pinggir jalan area persawahan Kampung Kalenkupu, Desa Bojongsari, Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang, pada Sabtu (25/10) malam sekitar pukul 21.30 WIB.
“Kami amankan MRB dan RDL, yang ternyata adalah orang tua kandung bayi tersebut,” ujar AKBP Fiki dalam konferensi pers di Polres Karawang, Selasa (28/10).
Pelaku diketahui bernama Muhammad Ribqi Robani (20), buruh asal Labanmulya, Kecamatan Tirtamulya, dan Rohimah Dewi Layila (21), warga Dusun Pasir Tanjung, Kecamatan Lemahabang. Keduanya diamankan di rumah masing-masing tanpa perlawanan.
Kronologi dan Motif Tindak Kejahatan
Menurut penyelidikan kepolisian, peristiwa bermula saat RDL melahirkan bayi laki-laki di rumahnya pada Sabtu (25/10) sekitar pukul 14.00 WIB, tanpa bantuan tenaga medis, hanya ditemani MRB.
“Mereka melakukannya karena merasa malu dengan keluarga, tetangga, ataupun lingkungannya,” kata AKBP Fiki.
Dalam kondisi panik, pelaku menutup mulut bayi menggunakan lakban agar tidak menangis dan terdengar warga sekitar.
Tindakan ini menyebabkan bayi tidak dapat bernapas dan meninggal dunia.
Setelah itu, jasad bayi dibungkus menggunakan kain jarik batik warna biru dan coklat, dimasukkan ke dalam tas jinjing merah, lalu ke dalam tas ransel hitam, dan dibuang sekitar lima kilometer dari rumah persalinan di Kampung Kalenkupu.
Polisi menyebut tindakan ini bertujuan untuk menghilangkan jejak.
Penangkapan dan Barang Bukti
Tak lama setelah peristiwa viral, keduanya ditangkap di rumah masing-masing.
Polisi menyita beberapa barang bukti terkait tindak pidana ini, antara lain tas ransel hitam merek Jims, tas jinjing warna merah dan hitam, kain jarik batik biru dan coklat, serta lakban.
“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan intensif. Dari keterangan saksi dan alat bukti, petunjuk mengarah kepada dua orang pelaku,” jelas AKBP Fiki.
Proses Hukum
Kedua pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman pidana bagi pelaku adalah hukuman penjara paling lama 15 tahun karena kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.
“Mereka dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” pungkas AKBP Fiki.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
