Connect with us

Kriminal

Sejoli yang Buang Bayi di Karawang dengan Mulut Dilakban Ditangkap!

Polisi Karawang menangkap pasangan muda yang membuang bayi laki-laki dengan mulut dilakban. Pelaku dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Logompn

Published

on

Sejoli yang buang bayi di karawang dengan mulut dilakban ditangkap!
Sejoli yang Buang Bayi di Karawang dengan Mulut Dilakban Ditangkap! Gambar : Instagram/@info_karawang

Jawa Barat, MPN Indonesia 30 Oktober 2025 - Pasangan muda yang diduga membuang bayi laki-laki di Karawang, Jawa Barat, ditangkap polisi kurang dari 24 jam setelah jasad bayi ditemukan.

Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah, menyampaikan, pelaku merupakan orang tua kandung bayi yang membuang jasadnya di pinggir jalan area persawahan Kampung Kalenkupu, Desa Bojongsari, Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang, pada Sabtu (25/10) malam sekitar pukul 21.30 WIB.

“Kami amankan MRB dan RDL, yang ternyata adalah orang tua kandung bayi tersebut,” ujar AKBP Fiki dalam konferensi pers di Polres Karawang, Selasa (28/10). 

Pelaku diketahui bernama Muhammad Ribqi Robani (20), buruh asal Labanmulya, Kecamatan Tirtamulya, dan Rohimah Dewi Layila (21), warga Dusun Pasir Tanjung, Kecamatan Lemahabang. Keduanya diamankan di rumah masing-masing tanpa perlawanan.

Kronologi dan Motif Tindak Kejahatan

Menurut penyelidikan kepolisian, peristiwa bermula saat RDL melahirkan bayi laki-laki di rumahnya pada Sabtu (25/10) sekitar pukul 14.00 WIB, tanpa bantuan tenaga medis, hanya ditemani MRB.

“Mereka melakukannya karena merasa malu dengan keluarga, tetangga, ataupun lingkungannya,” kata AKBP Fiki.

Dalam kondisi panik, pelaku menutup mulut bayi menggunakan lakban agar tidak menangis dan terdengar warga sekitar.

Tindakan ini menyebabkan bayi tidak dapat bernapas dan meninggal dunia.

Setelah itu, jasad bayi dibungkus menggunakan kain jarik batik warna biru dan coklat, dimasukkan ke dalam tas jinjing merah, lalu ke dalam tas ransel hitam, dan dibuang sekitar lima kilometer dari rumah persalinan di Kampung Kalenkupu.

Polisi menyebut tindakan ini bertujuan untuk menghilangkan jejak.

Penangkapan dan Barang Bukti

Tak lama setelah peristiwa viral, keduanya ditangkap di rumah masing-masing.

Baca Juga:  Praktik Pengoplosan Gas Subsidi di Bogor Dibongkar Polisi, Pasutri Ditangkap

Polisi menyita beberapa barang bukti terkait tindak pidana ini, antara lain tas ransel hitam merek Jims, tas jinjing warna merah dan hitam, kain jarik batik biru dan coklat, serta lakban.

“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan intensif. Dari keterangan saksi dan alat bukti, petunjuk mengarah kepada dua orang pelaku,” jelas AKBP Fiki.

Proses Hukum

Kedua pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman pidana bagi pelaku adalah hukuman penjara paling lama 15 tahun karena kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.

“Mereka dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” pungkas AKBP Fiki.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending