Connect with us

Berita

Cegah Pelaku Makan Mi Pesanan Ojol, Pria Jadi Korban Penganiayaan di Jaktim

Seorang pria berinisial S mengalami penganiayaan di Jakarta Timur setelah menegur pelaku yang mencoba mencuri mi pesanan driver ojol.

Published

on

Cegah Pelaku Makan Mi Pesanan Ojol, Pria Jadi Korban Penganiayaan di Jaktim. Gambar : Dok. Warta Kota/Ramadhan L Q

MPN Indonesia - Seorang pria berinisial S menjadi korban penganiayaan di Jakarta Timur setelah mencoba mencegah seseorang yang diduga hendak mengambil mi pesanan driver ojek online (ojol).

Kejadian ini berlangsung pada Minggu (20/10), di sebuah warung makan dekat kantor Samsat Jakarta Timur, tepatnya di Jalan DI Panjaitan, Jatinegara.

Kronologi Kejadian

Kasus ini bermula ketika korban, S, sedang makan siang di warung tersebut.

Di tengah aktivitasnya, ia melihat seorang pria berinisial D mencoba memakan mi yang dipesan oleh seorang driver ojol.

Melihat hal tersebut, S langsung menegur D agar tidak memakan makanan yang bukan miliknya.

Teguran ini diduga memicu kemarahan D, yang kemudian melakukan tindakan penganiayaan terhadap S.

Menurut keterangan dari pihak kepolisian, pelaku D menendang S berkali-kali hingga korban merasakan sakit di bagian dada.

Insiden ini segera ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian setempat setelah korban melaporkan kasus kriminal tersebut.

“Korban sudah membuat laporan di polres,” kata AKBP Armunanto Hutahaean, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, pada Selasa (22/10).

Penyelidikan Polisi

Polres Metro Jakarta Timur tengah menyelidiki lebih lanjut kasus penganiayaan ini.

Proses penyelidikan melibatkan pengumpulan keterangan dari saksi-saksi di tempat kejadian serta pemeriksaan terhadap korban.

“Kronologi kasus masih didalami oleh penyidik. Saat ini masih dijadwalkan untuk memeriksa saksi-saksi,” ujar Armunanto.

Hingga kini, polisi belum berhasil mengamankan terduga pelaku D.

Kasus kriminal ini masih dalam tahap penyelidikan, dan pihak kepolisian berupaya untuk mengungkap lebih banyak detail terkait insiden tersebut.

Jalur Damai dan Restorative Justice

Selain penyelidikan, kepolisian membuka opsi bagi kedua pihak, korban dan pelaku, untuk menyelesaikan masalah melalui jalur damai atau mekanisme restorative justice.

Baca Juga:  Pengendara di Pasuruan yang Kena E-Tilang karena Gonceng Pocong Ternyata Hoaks, Itu Bayangan!

Restorative justice adalah pendekatan yang menitikberatkan pada mediasi antara pelaku dan korban guna mencapai penyelesaian yang disepakati bersama, tanpa melalui proses hukum.

“Iya, silakan saja jika para pihak ingin menyelesaikan secara restorative justice. Kita hormati pilihan tersebut,” ujar Armunanto.

passion for media and technology. With experience in SEO writing and shares insights on the latest trends and developments in the digital world.

Trending