Hakim tolak tuntutan restitusi kasus penembakan bos rental di Tangerang. LPSK tegaskan restitusi berbeda dari santunan dan harus jadi hak korban sesuai hukum.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menetapkan restitusi senilai Rp1,1 miliar bagi dua korban penembakan bos rental Tangerang.