Berita
Keluarga Sebut Aipda Nikson Alami Gangguan Jiwa selama 3 Tahun Terakhir sebelum Bunuh Ibu Kandung
Anggota Polres Metro Bekasi, Aipda Nikson Pangaribuan, tewaskan ibu kandungnya. Gangguan jiwa diduga jadi pemicu aksi ini.
MPN Indonesia 6 Desember 2024 - Pembunuhan terjadi di Kampung Rawajamun, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Seorang anggota Polres Metro Bekasi, Aipda Nikson Pangaribuan, tega membunuh ibu kandungnya, Herlina Sianipar (61), menggunakan tabung gas tiga kilogram pada Minggu malam (1/12).
Pihak keluarga sebut pelaku diketahui mengalami gangguan jiwa selama tiga tahun terakhir.
Kronologi Kejadian
Pembunuhan berlangsung di ruko yang menjadi tempat tinggal sekaligus lokasi usaha warung milik korban.
Menurut keterangan saksi, Herlina tengah melayani pembeli ketika Aipda Nikson tiba-tiba datang dari belakang, mendorong ibunya hingga terjatuh, lalu memukulkan tabung gas ke kepala korban sebanyak tiga kali.
Seorang pembeli yang menyaksikan peristiwa tersebut tidak berani melerai dan segera melarikan diri untuk melapor kepada warga sekitar.
Korban sempat dilarikan ke RS Kenari, namun nyawanya tidak tertolong.
Kapolsek Cileungsi, Kompol Wahyu Maduransyah Putra, mengungkapkan bahwa pelaku melarikan diri menggunakan kendaraan Suzuki pikap sebelum akhirnya ditangkap di sebuah kedai kopi di wilayah Cileungsi pada dini hari, Senin (2/12).
Riwayat Gangguan Jiwa
Pihak keluarga mengungkapkan bahwa Aipda Nikson telah mengalami gangguan kejiwaan selama tiga tahun terakhir.
Paman pelaku, Ronny Pangaribuan, menjelaskan bahwa Nikson pernah menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa Grogol, Jakarta Barat, dan RS Polri Kramat Jati.
“Dia sering marah-marah tanpa sebab dan memukul benda di sekitarnya. Dua minggu sebelum kejadian, dia juga sempat mengamuk di rumah,” kata Ronny.
Keluarga menduga gangguan jiwa Nikson memburuk karena tidak patuh dalam mengonsumsi obat maupun menjalani kontrol medis.
Diketahui, pada 20 November 2024, Nikson seharusnya menghadiri jadwal konsultasi medis di RS Polri Kramat Jati.
Namun, ia absen tanpa alasan, yang kemudian diyakini memperburuk kondisinya hingga mencapai titik tidak terkendali.
Dampak dari Perlakuan Aipda Nikson Pangaribuan
Gangguan kejiwaan yang dialami Nikson juga berdampak signifikan terhadap keluarganya.
Istri dan anaknya yang berusia tujuh tahun terpaksa kembali ke kampung halaman mereka di Ciamis, Jawa Barat, karena merasa tidak aman tinggal bersama Nikson.
Tekanan psikologis akibat kondisi Nikson juga diduga berperan dalam serangan jantung yang menyebabkan ayahnya meninggal dunia enam bulan lalu.
Menurut Ronny, ayah Nikson kerap memikirkan kondisi anaknya yang mengalami gangguan kejiwaan.
Kondisi TKP dan Proses Hukum
Pantauan di lokasi kejadian menunjukkan bahwa ruko tempat kasus kriminal berlangsung sudah dipasangi garis polisi, meskipun hanya di bagian pintu penghubung antara ruko dan rumah tinggal korban.
Hingga saat ini, polisi masih mendalami motif di balik tindakan pelaku.
Kapolsek Cileungsi menegaskan bahwa meskipun pelaku memiliki riwayat gangguan jiwa, proses hukum akan tetap dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Saat ini, pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk menentukan langkah hukum lebih lanjut.
Sebanyak 7 Saksi Diperiksa
Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Bambang Satriawan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa saksi-saksi terkait dugaan pelanggaran etik dalam kasus penganiayaan yang melibatkan Ajun Inspektur Dua (Aipda) Nikson Pangaribuan.
Nikson diduga memukul ibunya hingga tewas dengan tabung gas 3 kilogram pada Minggu, (1/12).
“Kami sampaikan kepada rekan-rekan bahwa kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi dan 1 terduga pelanggar sendiri,” ujar Bambang kepada wartawan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati pada Kamis malam, (5/12).
Bambang menjelaskan bahwa saksi-saksi tersebut memiliki keterkaitan langsung dengan peristiwa tersebut, baik karena berada di tempat kejadian, melihat, maupun mendengar kejadian.
Ia juga merinci identitas para saksi, yang meliputi orang yang tahu, rekan kerjanya, atasannya, dan dokter yang melakukan perawatan terhadap yang bersangkutan.
Menurut Bambang, rekan kerja Aipda Nikson menjadi salah satu saksi kunci karena interaksi yang sering terjadi di antara mereka.
Diketahui bahwa Aipda Nikson bertugas di Kepolisian Resor Metro Bekasi.
Temuan Kondisi Kesehatan Aipda Nikson Pangaribuan
Dalam pemeriksaan tersebut, Bambang mengungkapkan adanya temuan yang menunjukkan kondisi kesehatan mental terduga.
“Kami juga menemukan surat yaitu terdapat riwayat tentang kesehatan yang dialami oleh terduga pelanggar yaitu mengalami gangguan kejiwaan,” ujarnya.
Berdasarkan temuan itu, Bambang berencana merekomendasikan pemberhentian Aipda Nikson sesuai Pasal 32 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ia menjelaskan bahwa pasal tersebut memungkinkan rekomendasi pemberhentian anggota kepolisian dengan gangguan kejiwaan kepada Kapolda, meskipun keputusan akhir masih menunggu hasil observasi dari dokter kejiwaan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati yang menangani Nikson saat ini.
Bambang menegaskan bahwa Propam Polda Metro Jaya hanya menangani dugaan pelanggaran etik, sementara penyelidikan tindak pidana dilakukan oleh Polsek Cileungsi.
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
