Viral
Kasus FH UI Viral, Ini Kronologinya hingga Menyeret 16 Mahasiswa
Kasus dugaan pelecehan seksual oleh 16 mahasiswa FH UI viral di media sosial. Kampus dan Satgas PPKS turun tangan.
MPN Indonesia 14 April 2026 - Sebanyak 16 mahasiswa angkatan 2023 Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) diduga terlibat dalam kasus pelecehan seksual terhadap civitas akademika di lingkungan kampus UI Depok, Jawa Barat.
Para pelaku menyampaikan permohonan maaf melalui grup percakapan internal pada Sabtu (11/4) hingga Minggu dini hari (12/4), yang kemudian diikuti beredarnya tangkapan layar percakapan bernuansa seksual di media sosial.
Penanganan kasus ini dilakukan oleh pihak fakultas dan Universitas Indonesia bersama Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI dengan pendekatan berperspektif korban.
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, mengonfirmasi keterlibatan para mahasiswa tersebut.
“Telah terjadi tindakan kekerasan seksual yang melibatkan mahasiswa FH UI sebagai pelakunya,” kata Dimas, dikutip MPN Indonesia dari Tempo pada Selasa (14/4).
Ia menegaskan bahwa para pelaku telah mengakui perbuatannya melalui permohonan maaf yang disampaikan di grup angkatan.
“Untuk permohonan maaf itu disampaikan oleh 16 pelaku. Dan untuk statusnya, mereka semua mengakui perbuatan mereka,” ujarnya.
Bentuk pelecehan seksual yang diduga terjadi bersifat verbal dan digital melalui percakapan di grup LINE dan WhatsApp yang merendahkan mahasiswi lain.
“Pelaku menyampaikan pesan-pesan lelucon, mohon maaf, dan juga perendahan terhadap harkat martabat teman-teman di FH. Kebanyakan bentuknya adalah pesan yang merendahkan, dengan nuansa seksual,” jelas Dimas.
Hingga kini, belum terdapat indikasi penyebaran foto korban, sementara jumlah korban belum dipublikasikan demi menjaga keamanan mereka.
Kronologi Terungkapnya Kasus
Kasus ini pertama kali terungkap ketika keenam belas mahasiswa mengirimkan permohonan maaf terbuka di grup percakapan angkatan tanpa penjelasan rinci.
Tidak lama setelahnya, tangkapan layar dari sebuah grup percakapan yang terindikasi berisi pelecehan seksual mencuat di media sosial.
“Anak fhui bikin grup isinya lecehin perempuan tiap hari???” tulis akun X @sampahfhui, dikutip MPN Indonesia melalui pada Selasa (14/4).
Berdasarkan penelusuran BEM Fakultas Hukum Universitas Indonesia, seluruh anggota grup yang terlibat berjumlah 16 orang dan merupakan mahasiswa FH UI angkatan 2023.
Sebagai respons awal, Badan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan status keanggotaan aktif para pelaku melalui Surat Keputusan Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026.
“Sejauh ini para pelaku ini sudah diberhentikan dari setiap organisasi maupun kepanitiaan yang mereka ikuti,” ujar Dimas.
Pada Senin (13/4) malam hingga Selasa (14/4) dini hari, forum persidangan terbuka digelar atas kerja sama BEM Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan dekanat fakultas untuk menuntut pertanggungjawaban para pelaku.
Awalnya hanya dua mahasiswa yang bersedia hadir karena sebagian lainnya ditahan oleh orang tua.
Setelah proses negosiasi, seluruh pelaku akhirnya hadir tanpa terjadi kekerasan fisik.
Para korban turut menghadiri forum tersebut, sementara tensi massa meningkat akibat dampak psikologis yang dialami korban.
“Namun, setelah bernegosiasi, akhirnya orang tua pun setuju dan tetap tidak ada kekerasan fisik yang terjadi,” tutur Dimas.
Respons Universitas Indonesia
Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional Universitas Indonesia, Erwin Agustian Panigoro, menyatakan bahwa kampus merespons serius dugaan kasus kriminal ini.
“Saat ini proses penelusuran dan verifikasi sedang berjalan secara cermat dan menyeluruh oleh pihak Fakultas dan Universitas Indonesia dengan berkoordinasi bersama Satgas PPKS UI,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa universitas menjamin perlindungan, kerahasiaan, serta pendampingan bagi pihak yang terdampak.
“Kami mohon seluruh pihak, termasuk rekan media, untuk menghormati proses yang sedang berlangsung,” kata dia.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia juga mengeluarkan pernyataan resmi pada (12/4) yang mengecam keras tindakan tersebut.
“Fakultas mengecam keras segala bentuk perilaku yang merendahkan martabat manusia serta bertentangan dengan nilai hukum dan etika akademik,” tulis pernyataan tersebut, dikutip MPN Indonesia melalui Instagram @fakultashukumui pada Selasa (14/4).
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
