Connect with us

Kriminal

Polisi Berhasil Bekuk WN Nigeria yang Tipu Perusahaan Rp1,6 M Lewat Peretasan Email

WNA Nigeria ditangkap Polda Metro Jaya usai tipu perusahaan nasional lewat modus BEC, rugikan korban Rp1,6 miliar. Kasus diduga terkait jaringan internasional.

Logompn

Published

on

Polisi berhasil bekuk wn nigeria yang tipu perusahaan rp1,6 m lewat peretasan email
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam Konferensi Pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (17/6). Gambar: MPN Indonesia/BDR

MPN Indonesia 18 Juni 2025 - Direktorat Reserse Siber (Ditsiber) Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan siber bermodus business email compromise (BEC) yang menyebabkan kerugian sebesar Rp1,6 miliar terhadap sebuah perusahaan nasional.

Tersangka berinisial OIO, seorang warga negara Nigeria, ditangkap pada 2 Juni 2025 di sebuah bank di Jalan Komplek Greenville Blok C, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

“Kerugian korban dari PT J sebesar Rp1.622.500.000,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan saat konferensi pers pada Selasa (17/6).

Modus BEC dan Rangkaian Penipuan

Modus BEC yang digunakan pelaku dilakukan dengan meretas email perusahaan untuk menyamar sebagai pihak terpercaya, lalu mengelabui korban agar mentransfer dana.

Kasus ini bermula saat korban berinisial BB, kuasa dari PT J, menerima email dari pihak yang mengaku sebagai PT S.

Email tersebut memuat permintaan pembayaran bunga pinjaman. Setelah melakukan verifikasi, PT J mentransfer dana sebesar USD 2,2 juta atau sekitar Rp36 miliar.

“Setelah melakukan pembayaran, beberapa hari kemudian PT J diberitahu bahwa dana pembayaran tersebut belum diterima oleh pihak PT S,” jelas Ade Ary.

Penyidikan mengungkap bahwa email resmi PT S telah diretas oleh pelaku sejak 2024 dan digunakan untuk menyusun skema penipuan secara sistematis.

Dari dana yang ditransfer, pelaku berhasil mencairkan sekitar Rp1,6 miliar sebelum ditangkap oleh kepolisian.

Peran Komplotan dan Ancaman Hukuman

Dalam menjalankan aksinya, OIO menggunakan identitas palsu yang diperoleh dari OCJ, seorang buronan yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Pelaku kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan dijerat dengan pasal tindak pidana penipuan dan kejahatan siber, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga:  Israel Menarik Diri dari Perjanjian UNRWA yang Atur Bantuan bagi Pengungsi Palestina

Polisi menduga kasus ini melibatkan jaringan internasional, mengingat pelaku adalah WN Nigeria dan melibatkan aksi lintas negara.

Polda Metro Jaya masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain dalam jaringan penipuan tersebut

(RIF/NID/RAD)

Trending