Connect with us

Kriminal

Kenal dari Game Online, Remaja di Makassar Diculik dan Diperkosa Pria selama 3 Bulan

Siswi SMK 17 tahun di Makassar disekap tiga bulan setelah kenal lewat game online.

Logompn

Published

on

Kenal dari Game Online, Remaja di Makassar Dibawa Kabur dan Disekap Pria selama 3 Bulan
Kenal dari Game Online, Remaja di Makassar Dibawa Kabur dan Disekap Pria selama 3 Bulan. Gambar: Ilustrasi Canva

Sulawesi Selatan, MPN Indonesia 11 Februari 2026 - Seorang siswi SMK berinisial NA (17) asal Makassar, Sulawesi Selatan, disekap selama tiga bulan oleh pria berinisial IK (22) di Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros, setelah berkenalan lewat game online.

Korban dibawa kabur pada Desember 2025 dan ditemukan pada Selasa (10/2) dalam kondisi telah mengalami kekerasan fisik dan diperkosa berulang kali oleh pelaku.

Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar, AKP Hamka, menyatakan penangkapan pelaku dilakukan setelah keluarga korban melapor dan polisi melakukan serangkaian penyelidikan.

“Jadi kami dari Unit Jatanras mengamankan seorang pelaku dalam perkara laporan polisi membawa lari anak di bawah umur. Adapun yang bersangkutan kami amankan di wilayah Kabupaten Maros,” ujar Hamka kepada wartawan pada Selasa, (10/2).

Selama disekap di rumah pelaku, korban mengalami kekerasan dan disetubuhi sebanyak tiga kali. Pelaku menjanjikan akan menikahi korban agar mau meninggalkan rumahnya.

“Korban dibujuk rayu oleh pelaku, termasuk dijanjikan untuk dinikahi, sehingga mengikuti keinginan pelaku,” jelas Hamka.

Penyekapan berakhir setelah korban melihat kesempatan untuk kabur dan langsung menghubungi keluarganya.

Kenal dari Game Online

Kasus kriminal ini bermula dari perkenalan korban dan pelaku melalui fitur obrolan di sebuah game online.

Komunikasi berlanjut ke aplikasi WhatsApp hingga pelaku melancarkan bujuk rayu untuk membujuk korban agar ikut dengannya.

“Berdasarkan informasi yang kami himpun, mereka kenal di media sosial lewat game, kemudian berlanjut komunikasi melalui WhatsApp. Di situlah korban dibujuk rayu oleh pelaku,” kata Hamka.

Pada Desember 2025, korban mengikuti pelaku dan dibawa ke Kabupaten Maros. Selama sekitar tiga bulan, korban disekap di rumah pelaku dan mengalami sejumlah kekerasan.

Baca Juga:  Kejagung Geledah Kantor GOTO Buntut Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop

“Kurang lebih sudah tiga bulan korban dibawa lari. Kami mendapat informasi adanya tindak pidana kekerasan yang dilakukan pelaku terhadap korban, sehingga korban berusaha melarikan diri dari rumah pelaku,” ungkap Hamka.

Dalam proses penyidikan, diketahui bahwa korban diperkosa sebanyak tiga kali oleh pelaku selama masa penyekapan.

“Pelaku telah melakukan persetubuhan sebanyak tiga kali selama dirinya bersama korban,” pungkas Hamka.

Keberadaan korban di rumah pelaku diduga diketahui oleh penghuni rumah lainnya, termasuk orang tua pelaku. Namun, tidak ada tindakan dari mereka untuk menghentikan perbuatan tersebut.

Penangkapan Pelaku dan Proses Hukum

IK ditangkap oleh tim Jatanras Polrestabes Makassar pada Selasa, (10/2) di kediamannya di Kecamatan Bontoa, Maros. Saat diamankan, pelaku sedang tertidur di dalam kamar.

Dalam rekaman video penangkapan, pelaku tampak kaget dan hanya bisa tertunduk saat diinterogasi polisi.

Korban yang keluar dari rumah tersebut langsung dikawal oleh aparat kepolisian.

Pelaku kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polrestabes Makassar. Ia disangkakan melanggar Pasal 454 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang membawa lari anak di bawah umur, dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.

“Untuk pasal yang kami persangkakan dalam perkara ini Pasal 454 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman 7 tahun penjara,” tegas Hamka.

Kasus kriminal ini telah dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar untuk penyidikan lanjutan.

(AKM/NID/RAD)

Trending