Connect with us

Kriminal

Kronologi Guru Ngaji di Jaksel Cabuli Anak di Bawah Umur, Modusnya Bikin Geleng Kepala

Seorang guru ngaji di Jakarta Selatan ditangkap atas dugaan mencabuli 10 anak muridnya.

Logompn

Published

on

Kronologi guru ngaji di jaksel cabuli anak di bawah umur, modusnya bikin geleng kepala
Pencabulan guru ngaji di Jaksel. Gambar: Tangkapan Layar/@polisijaksel

MPN Indonesia 1 Juli 2025 - Pada Sabtu (26/6), Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan menangkap seorang guru ngaji berinisial AF atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kasus pencabulan ini terjadi di wilayah Jakarta Selatan dan melibatkan korban-korban yang merupakan murid mengaji pelaku.

Tindakan tersebut telah dilakukan sejak tahun 2021. Dalam kasus ini, AF menggunakan modus mengiming-imingi korban dengan uang sebesar Rp10.000 hingga Rp25.000 untuk memenuhi keinginannya.

Korban Mendapatkan Intimidasi dan Ancaman

Selain membujuk dengan uang, AF mengintimidasi korban dengan ancaman dan kekerasan fisik.

Pelaku menampar korban jika mereka berusaha menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.

Hingga saat ini, sudah ada 10 korban yang membuat laporan resmi ke pihak kepolisian.

“Awalnya kami mendapatkan laporan korban ini dua, kemudian ada teman-temannya juga ternyata. Jadi, awalnya hanya 5 korban kemudian setelah kita melakukan pendalaman, ternyata pelaku ini bukan sekali dua kali melakukan hal tersebut, tetapi perbuatan tersebut sudah dilakukan dari tahun 2021,” ujar Unit VI Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, dikutip MPN Indonesia melalui Instagram @polisijaksel, Selasa (1/7).

Modus hingga Ancaman bagi Pelaku

Korban yang terlibat dalam kasus ini berusia antara 9 hingga 12 tahun. Modus pelaku dimulai saat mengajarkan materi tentang hadas kepada para murid.

“Pada saat pembelajaran, pelaku modusnya mengajari pelajaran terkait hadas. Jadi, modus awalnya adalah itu dulu, kemudian dilakukanlah hal pelecehan terhadap anak-anak di bawah umur tersebut,” jelasnya.

AF dijerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Baca Juga:  Tertangkap Video, Penumpang KRL Alami Kekerasan di Stasiun Rawa Buntu

Pengembangan Kasus dan Pendampingan Korban

Pihak kepolisian terus mengembangkan kasus hukum dan kriminal ini dan membuka peluang adanya korban lain.

Hotline dengan nomor 081385195468 disediakan untuk menerima laporan dari orang tua atau anak-anak yang menjadi korban.

“Terakhir, kami mendapatkan data korban berjumlah 10 tapi tidak menutup kemungkinan adanya korban lain. Untuk motifnya masih kita selidiki lagi,” ujar Unit VI Polres Jakarta Selatan.

Keterlambatan pelaporan oleh para korban disebabkan oleh tindakan intimidasi yang dilakukan oleh AF.

“Kenapa baru melaporkan sekarang? Karena mereka ini diintimidasi, mereka diancam, ditampar, apabila melaporkan ke orang tua, kemudian diiming-imingi juga uang, masing-masing berbeda. Ada yang 10 ribu hingga 25 ribu,” jelasnya.

Dalam penanganan kasus kriminal ini, para korban telah mendapatkan pendampingan dari psikolog.

Pemeriksaan visum juga telah dilakukan, dan hasilnya menunjukkan tidak terdapat bekas fisik secara langsung, namun terdapat dampak psikologis pada korban.

“Korban sudah dilakukan visum dan pendampingan terhadap psikologisnya karena memang tidak ada bekas langsung tapi bekasnya itu ada di kondisi mental dan psikologis korban. Kita juga akan melakukan pendampingan dengan pihak terkait, seperti UPT DKI,” tutup penjelasan dari  Unit VI Polres Jakarta Selatan.

(AKM/NID/RAD)

Trending