Connect with us

Berita

Kunjungi Proyek Vila di Buleleng Bali, Wanita Asal Jaksel Malah jadi Korban Pemerkosaan

Seorang perempuan berinisial S (27) jadi korban pemerkosaan oleh pria berinisial GD (17). Korban dapat ancaman pembunuhan dari pelaku.

Actress 1299250

Published

on

Kunjungi Proyek Vila di Buleleng Bali, Wanita Asal Jaksel Malah jadi Korban Pemerkosaan
Kunjungi Proyek Vila di Buleleng Bali, Wanita Asal Jaksel Malah jadi Korban Pemerkosaan. Gambar: Ilustrasi Canva

Bali, MPN Indonesia 16 Januari 2025 - Seorang perempuan berusia 27 tahun asal Jakarta Selatan (Jaksel), S, dilaporkan menjadi korban pemerkosaan di Buleleng, Bali.

Kejadian tersebut melibatkan seorang remaja berinisial GD (17).

Insiden ini terjadi pada Rabu (8/1) sekitar pukul 16.00 WITA, saat korban tengah meninjau proyek vila di Kecamatan Banjar.

Kronologi Kejadian

Menurut keterangan Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika, korban awalnya berada di lokasi proyek vila di Kecamatan Banjar untuk mengecek pembangunan.

GD, yang diketahui sebagai pelaku, mengantar korban ke lokasi tersebut.

Setelah selesai meninjau proyek, korban mengungkapkan keinginan untuk mengunjungi objek wisata Air Terjun Labuhan Kebo, yang lokasinya tidak jauh dari tempat pembangunan vila.

Diatmika menjelaskan bahwa S meminta bantuan GD untuk mengambil beberapa foto menggunakan ponselnya.

Saat mereka hendak kembali ke lokasi proyek vila, GD tiba-tiba menyerang korban dengan mendekap tubuhnya secara paksa.

Korban Mendapat Ancaman Kekerasan

Korban sempat memberikan perlawanan, namun pelaku mengancam akan membunuhnya jika berteriak atau tidak menuruti kemauan pelaku.

Ancaman tersebut membuat korban dalam posisi tidak berdaya, sehingga kejahatan seksual itu pun terjadi.

“Korban (S) melawan, tetapi diancam akan dibunuh kalau tidak mau melakukan hubungan,” jelas Diatmika dalam keterangannya pada Rabu (15/1).

Penanganan Hukum

Polres Buleleng melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) kini menangani kasus ini secara intensif.

GD telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan tersebut.

Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 6 huruf a atau Pasal 6 huruf b Undang-Undang RI No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” jelas Diatmika.

Baca Juga:  Kadin PUPR Sumut Terjaring OTT KPK, Punya Harta hampir Rp5 Miliar

Hingga saat ini, korban masih berada di bawah pengawasan kepolisian.

Langkah-langkah hukum terus dilakukan untuk memastikan proses pengadilan berjalan sesuai prosedur.

Trending