Berita
Ibu Penyandang Disabilitas yang Dituding Perkosa Mahasiswi NTB Buka Suara: Anak Saya Saja Tidak Bisa Buka Baju Sendiri
Ibu IWAS membantah tuduhan pemerkosaan terhadap anaknya. Ia menegaskan bahwa kondisi fisik IWAS membuatnya mustahil melakukan tindakan tersebut.
MPN Indonesia 2 Desember 2024 - IWAS (21), seorang penyandang disabilitas tanpa kedua tangan, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi berinisial MA.
Peristiwa ini menimbulkan perbedaan pandangan antara keluarga tersangka dan pihak kepolisian.
Kasus kriminal ini terjadi di sebuah homestay di Kota Mataram pada 7 Oktober.
Kronologi Versi Ibu Tersangka
GAA, ibu IWAS, membantah tuduhan terhadap anaknya.
Menurutnya, MA yang awalnya mengajak IWAS dan membawanya ke homestay, bahkan membayar tempat tersebut.
GAA menekankan bahwa kondisi fisik anaknya tidak memungkinkan untuk melakukan tindakan seperti yang dituduhkan.
“Anak saya ini tidak bisa membuka baju sendiri. Bagaimana dia memerkosa korban?” kata GAA, Minggu (1/12).
Ia juga menambahkan bahwa IWAS, seorang tunadaksa sejak lahir, masih memerlukan bantuan dalam kegiatan sehari-hari seperti mandi dan berpakaian.
GAA berharap polisi dapat meninjau ulang penetapan tersangka terhadap anaknya, mengingat keterbatasan fisik IWAS yang, menurutnya, menghilangkan kemungkinan terjadinya tindak kekerasan seksual.
Kronologi Versi Kepolisian
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat, menyatakan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, IWAS yang mengajak korban ke homestay tersebut.
Polisi mengamankan beberapa barang bukti, termasuk satu jilbab, dua helm, satu rok, uang Rp50 ribu, dan selembar seprai bermotif bunga.
“Berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh, IWAS merupakan penyandang disabilitas fisik, tetapi hal itu tidak menjadi penghalang untuk melakukan pelecehan seksual,” ujar Syarif.
Hasil visum korban dan pemeriksaan psikologis menguatkan dugaan adanya tindak kekerasan seksual.
Selain itu, Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) IV Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujewati, menjelaskan bahwa IWAS menggunakan kakinya untuk melakukan tindakan tersebut.
“Dia membuka kedua kaki korban dengan menggunakan kakinya,” ungkap Pujewati.
IWAS saat ini dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) setelah penyidik mengumpulkan dua alat bukti dan keterangan saksi ahli.
Pembelaan Keluarga Tersangka
GAA terus menyuarakan pembelaan terhadap IWAS, yang menurutnya aktif di bidang seni sebagai mahasiswa jurusan pendidikan seni di sebuah universitas swasta di Mataram.
Ia berharap anaknya dapat bebas dan melanjutkan aktivitasnya.
“Saya ingin anak saya bisa kembali bermain gamelan,” katanya.
Menurut GAA, kondisi fisik IWAS yang sejak lahir tidak memiliki tangan membuatnya tidak mungkin melakukan tindakan tersebut tanpa bantuan orang lain.
Hingga saat ini, proses hukum terus berlanjut, dengan kepolisian memastikan bahwa penetapan IWAS sebagai tersangka telah sesuai dengan prosedur.
Di sisi lain, keluarga tersangka berharap adanya peninjauan kembali terhadap kasus ini untuk memastikan keadilan bagi semua pihak.
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
