Connect with us

Berita

Ibu Penyandang Disabilitas yang Dituding Perkosa Mahasiswi NTB Buka Suara: Anak Saya Saja Tidak Bisa Buka Baju Sendiri

Ibu IWAS membantah tuduhan pemerkosaan terhadap anaknya. Ia menegaskan bahwa kondisi fisik IWAS membuatnya mustahil melakukan tindakan tersebut.

Actress 1299250

Published

on

Ibu Penyandang Disabilitas yang Dituding Perkosa Mahasiswi NTB Buka Suara Anak Saya Saja Tidak Bisa Buka Baju Sendiri
Ibu Penyandang Disabilitas yang Dituding Perkosa Mahasiswi NTB Buka Suara Anak Saya Saja Tidak Bisa Buka Baju Sendiri. Gambar : Kolase Tangkapan Layar Youtube Koranlombok

MPN Indonesia 2 Desember 2024 - IWAS (21), seorang penyandang disabilitas tanpa kedua tangan, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi berinisial MA.

Peristiwa ini menimbulkan perbedaan pandangan antara keluarga tersangka dan pihak kepolisian.

Kasus kriminal ini terjadi di sebuah homestay di Kota Mataram pada 7 Oktober.

Kronologi Versi Ibu Tersangka

GAA, ibu IWAS, membantah tuduhan terhadap anaknya.

Menurutnya, MA yang awalnya mengajak IWAS dan membawanya ke homestay, bahkan membayar tempat tersebut.

GAA menekankan bahwa kondisi fisik anaknya tidak memungkinkan untuk melakukan tindakan seperti yang dituduhkan.

“Anak saya ini tidak bisa membuka baju sendiri. Bagaimana dia memerkosa korban?” kata GAA, Minggu (1/12).

Ia juga menambahkan bahwa IWAS, seorang tunadaksa sejak lahir, masih memerlukan bantuan dalam kegiatan sehari-hari seperti mandi dan berpakaian.

GAA berharap polisi dapat meninjau ulang penetapan tersangka terhadap anaknya, mengingat keterbatasan fisik IWAS yang, menurutnya, menghilangkan kemungkinan terjadinya tindak kekerasan seksual.

Kronologi Versi Kepolisian

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat, menyatakan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, IWAS yang mengajak korban ke homestay tersebut.

Polisi mengamankan beberapa barang bukti, termasuk satu jilbab, dua helm, satu rok, uang Rp50 ribu, dan selembar seprai bermotif bunga.

“Berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh, IWAS merupakan penyandang disabilitas fisik, tetapi hal itu tidak menjadi penghalang untuk melakukan pelecehan seksual,” ujar Syarif.

Hasil visum korban dan pemeriksaan psikologis menguatkan dugaan adanya tindak kekerasan seksual.

Selain itu, Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) IV Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujewati, menjelaskan bahwa IWAS menggunakan kakinya untuk melakukan tindakan tersebut.

Baca Juga:  Polisi Tangkap 5 Orang yang Rugikan Bandar Judi Online, Ini Pelapornya!

“Dia membuka kedua kaki korban dengan menggunakan kakinya,” ungkap Pujewati.

IWAS saat ini dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) setelah penyidik mengumpulkan dua alat bukti dan keterangan saksi ahli.

Pembelaan Keluarga Tersangka

GAA terus menyuarakan pembelaan terhadap IWAS, yang menurutnya aktif di bidang seni sebagai mahasiswa jurusan pendidikan seni di sebuah universitas swasta di Mataram.

Ia berharap anaknya dapat bebas dan melanjutkan aktivitasnya.

“Saya ingin anak saya bisa kembali bermain gamelan,” katanya.

Menurut GAA, kondisi fisik IWAS yang sejak lahir tidak memiliki tangan membuatnya tidak mungkin melakukan tindakan tersebut tanpa bantuan orang lain.

Hingga saat ini, proses hukum terus berlanjut, dengan kepolisian memastikan bahwa penetapan IWAS sebagai tersangka telah sesuai dengan prosedur.

Di sisi lain, keluarga tersangka berharap adanya peninjauan kembali terhadap kasus ini untuk memastikan keadilan bagi semua pihak.

Trending