Kriminal
Polisi Tangkap Kurir Vape Narkoba di Cengkareng, Sita 30 Cartridge
Peredaran vape mengandung etomidate berhasil digagalkan Polda Metro Jaya. Polisi mengamankan tersangka dan puluhan cartridge narkotika di Jakarta Barat.
MPN Indonesia 30 Mei 2026 - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial MS (29) yang diduga sebagai kurir atau pengedar vape berisi narkotika Golongan II jenis etomidate di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Sabtu (16/5) sekitar pukul 12.55 WIB.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas menggagalkan pendistribusian 30 cartridge etomidate yang diduga akan diedarkan di wilayah Jakarta Barat.
“Mengamankan seorang pria berinisial MS (29) yang diduga bertindak sebagai kurir atau pengedar,” kata Panit Unit 4 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yeni Yuningsih dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (28/5).
“Tim kemudian melakukan pembuntutan hingga akhirnya menghentikan dan mengamankan pelaku di depan Sedayu Square,” lanjutnya.
Ia menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan Kamal, Jakarta Barat, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim.
Kronologi Pengungkapan dan Barang Bukti
Pengungkapan kasus peredaran narkotika ini dilakukan oleh Tim Unit 4 Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya yang dipimpin Kanit AKP Budi Purwanto, bersama Panit IPDA Rizal Zulkarnain.
Setelah menerima laporan masyarakat, tim melakukan penyelidikan terhadap target yang dicurigai di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.
Saat melakukan pengamatan, petugas mencurigai seorang pria yang tengah mengendarai sepeda motor.
Tersangka MS diamankan saat melintas di Jalan Outer Ring Road Lingkar Luar, Cengkareng, Jakarta Barat, setelah tim Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggeledah barang bawaannya.
Dari penggeledahan tersebut, ditemukan puluhan narkotika jenis etomidate yang diduga hendak diedarkan di wilayah Jakarta Barat.
“Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan sebuah tote bag merah yang di dalamnya berisi 30 cartridge diduga narkotika jenis etomidate. Selain barang bukti tersebut, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam dan sepeda motor yang digunakan pelaku,” kata Yeni.
Seluruh barang bukti bersama tersangka kemudian dibawa ke Gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
“Saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya guna pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Imbauan Kepolisiian
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menuturkan bahwa pemberantasan peredaran narkotika dan penyalahgunaan narkotika merupakan tanggung jawab bersama.
“Sekecil apa pun informasi dari masyarakat sangat berguna bagi kepolisian, dimulai dari lingkungan terdekat dan sekitar untuk kita sama-sama peduli,” tutur Budi.
Ia meminta masyarakat segera melaporkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat melalui Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam.
(RIF/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
