Connect with us

Berita

Pria Pukul Warga hingga Tewas di Makassar karena Tak Terima Pacar Dilecehkan

Seorang pria ditangkap di Makassar setelah memukul HL hingga tewas setelah melihat kekasihnya dilecehkan.

Published

on

Pria pukul warga hingga tewas. Gambar : Tangkapan Layar X/@kegblgnunfaedh

MPN Indonesia - Seorang pria berinisial HA (33) ditangkap di Makassar, Sulawesi Selatan, setelah memukul seorang warga bernama HL (49) hingga tewas.

Insiden ini terjadi karena HA tidak terima kekasihnya dilecehkan oleh HL.

Kejadian ini mendapat perhatian besar karena melibatkan kekerasan yang dipicu oleh tindakan pelecehan seksual.

Kronologi Pemukulan di Makassar

Menurut Wakapolres Pelabuhan Makassar, Kompol Nurhaeni, kejadian ini berawal ketika HA menjemput kekasihnya, seorang wanita berinisial S, yang bekerja di sebuah kafe di Jalan Nusantara, Makassar, pada Minggu, (15/9), sekitar pukul 01.00 WITA.

Saat S berjalan menuju HA, korban HL tiba-tiba menghampiri dan melakukan tindakan tidak pantas dengan memegang payudara S menggunakan tangan kanannya.

Melihat kejadian tersebut, HA segera mendekati HL dan S. Dalam keterangannya, Kompol Nurhaeni menjelaskan bahwa HA sempat memperingatkan HL .

“Jangan begitu carata bos,” ungkap HA, namun tindakan tersebut tidak meredakan situasi.

Ketika HL mulai berjalan, HA memukul tubuh HL menggunakan tangan kanannya, sehingga korban jatuh dan terkapar di atas trotoar.

Akibat dari Pemukulan

Setelah melakukan pemukulan, HA segera meninggalkan lokasi, meninggalkan HL yang tergeletak di atas trotoar.

Pemeriksaan visum yang dilakukan kemudian menunjukkan bahwa HL mengalami luka memar, patah tulang tengkorak, serta pendarahan di otak akibat terkena benda tumpul yang keras.

Kondisi ini menyebabkan pendarahan yang menekan rongga kepala, menurunkan kemampuan otak untuk menerima oksigen, hingga akhirnya menyebabkan pembengkakan otak.

Setelah kejadian tersebut, HL sempat mendapatkan perawatan intensif di RS Bhayangkara selama lima hari.

Namun, pada Kamis, (19/9), sekitar pukul 13.30 WITA, HL dinyatakan meninggal dunia akibat luka-luka yang dideritanya.

Baca Juga:  Turis India Ditemukan Tewas usai Terseret Ombak di Bali

Menurut penjelasan Wakapolres Pelabuhan Makassar, meskipun HL telah dirawat secara intensif, kondisinya tidak membaik, dan nyawanya tidak dapat diselamatkan.

Penangkapan dan Tuntutan Hukum terhadap Pelaku

Setelah HL dinyatakan meninggal dunia, pihak kepolisian segera melakukan penangkapan terhadap HA.

Pada saat jumpa pers pada Jumat, (27/9), Kompol Nurhaeni mengonfirmasi bahwa HA kini telah ditahan dan menghadapi jeratan hukum.

Berdasarkan hasil penyelidikan, HA dikenakan pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi HA adalah tujuh tahun penjara.

Dalam pernyataannya, HA mengaku bahwa ia memukul HL setelah melihat langsung tindakan pelecehan yang dilakukan terhadap kekasihnya.

“Korban pegang buah dada kekasih saya satu kali, saya lihat langsung. Saya datangi korban, cekcok dulu,” ujar HA saat memberikan keterangan di kantor polisi.

Meski sempat terjadi adu mulut, HA akhirnya memukul HL hingga terjatuh.

Trending