Connect with us

Berita

Profil Tom Lembong: Dari Menteri Perdagangan hingga Tersangka Korupsi Impor Gula

Thomas Trikasih Lembong, mantan Menteri Perdagangan, resmi jadi tersangka kasus korupsi impor gula dengan kerugian negara Rp 400 miliar.

Published

on

Profil Tom Lembong Dari Menteri Perdagangan hingga Tersangka Korupsi Impor Gula. Gambar : Dok. infobanknews.com

MPN Indonesia - Thomas Trikasih Lembong, yang lebih dikenal sebagai Tom Lembong, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung.

Kasus ini terkait pemberian izin impor gula yang diduga tidak sesuai prosedur selama masa jabatannya sebagai Menteri Perdagangan pada 2015-2016.

Profil Singkat Tom Lembong

Nama Lengkap: Thomas Trikasih Lembong

Nama Panggilan: Tom Lembong

Tanggal Lahir: 4 Maret 1971

Pendidikan

Pendidikan dasar di Regina Pacis, Palmerah, Jakarta

Lulus dari Harvard University pada 1994 dengan gelar Bachelor of Arts (B.A.) dalam bidang arsitektur dan tata kota

Karier

Industri Keuangan: Memulai karier di Morgan Stanley, Singapura, pada 1995, kemudian bekerja sebagai bankir investasi di Deutsche Securities Indonesia (1999-2000)

Penasihat Ekonomi: Menjadi penasihat ekonomi bagi Joko Widodo ketika menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta hingga Jokowi menjadi Presiden pada 2014

Menteri Perdagangan: Menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada 2015-2016

Kepala BKPM: Ditunjuk sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) hingga 2019

Tim Kampanye: Terlibat dalam tim pemenangan calon presiden Anies Baswedan untuk Pemilu Presiden 2024

Kasus Korupsi Impor Gula

Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), berinisial CS.

Kasus kriminal ini terungkap pada 2015, ketika terdapat perbedaan keputusan dalam rapat koordinasi antarkementerian mengenai kebutuhan gula nasional.

Rapat tersebut menyatakan bahwa Indonesia memiliki surplus gula sehingga impor tidak diperlukan.

Meski demikian, Tom Lembong tetap memberikan izin kepada PT AP untuk mengimpor 105.000 ton gula kristal mentah, yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih.

Baca Juga:  Prabowo Wajibkan Menteri Gunakan Mobil Pindad Maung, Tinggalkan Kendaraan Impor

Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Abdul Qohar, izin impor tersebut tidak melalui rapat koordinasi yang seharusnya serta tidak memiliki rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Kejaksaan Agung memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 400 miliar.

Tindakan Hukum dan Penahanan

Usai pemeriksaan, Tom Lembong resmi ditahan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat, pada Selasa (29/10).

Keputusan ini diambil setelah adanya dugaan kuat mengenai keterlibatannya dalam pelanggaran prosedur pemberian izin impor gula yang merugikan negara secara signifikan.

passion for media and technology. With experience in SEO writing and shares insights on the latest trends and developments in the digital world.

Trending