Kriminal
Tersangka Pembunuh Pegawai BPS Halmahera Timur Terancam Hukuman Mati
Aditya Hanafi, pegawai BPS Halmahera Timur, terancam hukuman mati usai bunuh sesama rekan kerjanya.
Maluku Utara, MPN Indonesia 15 Agustus 2025 - Aditya Hanafi (27), pegawai Badan Pusat Statistik (BPS) Halmahera Timur, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap rekan kerjanya, KLP alias Tiwi (30), yang juga merupakan pegawai BPS.
Kejadian ini terjadi di rumah dinas korban di Kota Maba, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, pada Sabtu (19/7).
Pihak kepolisian menyatakan Aditya dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan kini terancam hukuman mati.
Kapolsek Maba Selatan, Ipda Habiem Ramadya, menjelaskan bahwa Aditya disangkakan dengan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Pasal yang kami gunakan Pasal 340 dan/atau 339 KUHP dan 338 KUHP subsider 351 Ayat (3) tentang pembunuhan,” ujar Habiem saat dihubungi wartawan, Kamis (14/8).
Ancaman hukuman yang dijatuhkan terhadap pelaku adalah maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” sambungnya.
Setelah melakukan pembunuhan, Aditya sempat melarikan diri ke Ternate untuk melangsungkan pernikahan dengan pasangannya, Almira, pada (27/7).
Ia kemudian menyerahkan diri kepada pihak berwajib pada Senin (4/8) setelah merasa terancam.
“Kemudian, setelah melakukan pembunuhan, dia pulang lagi ke Ternate. Dia pulang ke Ternate untuk melangsungkan pernikahan di tanggal 27 (Juli 2025),” lanjut Habiem.
Kronologi dan Penanganan Kasus
Korban, KLP alias Tiwi, diketahui berasal dari Magelang, Jawa Tengah. Ia ditemukan tidak bernyawa di rumah dinasnya di Kota Maba, Kabupaten Halmahera Timur, pada Kamis (31/7).
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku pembunuhan adalah rekan kerjanya sendiri, Aditya Hanafi.
Setelah melancarkan aksinya, Aditya meninggalkan korban dan kembali ke Ternate.
Selang beberapa hari kemudian, ia melangsungkan pernikahan pada 27 Juli silam.
Penemuan jasad korban baru terjadi pada Kamis (31/7), sedangkan Aditya menyerahkan diri pada Senin (4/8).
Kepolisian telah melakukan rekonstruksi kasus kriminal.
Kegiatan ini digelar di Kecamatan Kota Maba, Kabupaten Halmahera Timur, pada Jumat (8/8) sekitar pukul 15.00 WIT. Rekonstruksi sempat berjalan ricuh dari warga yang menyaksikan.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
