Connect with us

Berita

Tiga Bulan jadi Tersangka, Polisi Tahan 3 Bos Skincare Bermerkuri di Makassar

Tiga pengusaha skincare di Makassar resmi ditahan setelah terlibat peredaran kosmetik bermerkuri. Produk ilegal ini berbahaya bagi kesehatan konsumen.

Actress 1299250

Published

on

Tiga Bulan jadi Tersangka, Polisi Tahan 3 Bos Skincare Bermerkuri di Makassar
Tiga Bulan jadi Tersangka, Polisi Tahan 3 Bos Skincare Bermerkuri di Makassar. Gambar: Dok. Detik

MPN Indonesia 23 Januari 2025 - Tiga pengusaha skincare di Kota Makassar yang sebelumnya berstatus tersangka selama lebih dari tiga bulan akhirnya resmi ditahan oleh pihak kepolisian.

Ketiga tersangka, yaitu Mira Hayati, Agus Salim, dan Mustadir Dg Sila, diduga terlibat dalam peredaran produk kosmetik mengandung merkuri.

Penahanan dilakukan setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap (P21) oleh penyidik Polda Sulawesi Selatan.

Proses Penahanan dan Kondisi Para Tersangka

Penahanan terhadap ketiga tersangka diumumkan pada Senin (20/1) oleh Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto.

Ketiganya dijerat dengan pasal berlapis berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Pasal-pasal tersebut mengatur pelanggaran terkait peredaran produk yang berbahaya bagi kesehatan konsumen.

Adapun Mustadir Dg Sila ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sulsel.

Sementara itu, dua tersangka lainnya, Mira Hayati dan Agus Salim, untuk sementara dibantarkan ke rumah sakit.

Mira dirawat di RS Ibu dan Anak Permata Hati Makassar karena kondisi kehamilan dan keluhan sakit, sedangkan Agus Salim dirawat di RS Ibnu Sina akibat sesak napas dan nyeri dada.

“Penahanan terhadap Mustadir telah dilakukan di Rutan Polda Sulsel. Sementara itu, untuk Mira Hayati dan Agus Salim, mereka dibantarkan ke rumah sakit sesuai kebutuhan medis masing-masing,” jelas Kombes Pol Didik Supranoto.

Kasubdit Penmas Polda Sulsel, AKBP Yerlin Tending Kate, menyebutkan bahwa pelimpahan tahap dua, yakni penyerahan tersangka beserta barang bukti ke jaksa penuntut umum (JPU), akan segera dilakukan.

Selama pembantaran di rumah sakit, kedua tersangka tetap berada dalam pengawasan ketat pihak kepolisian.

Baca Juga:  MA Klarifikasi Status ASN Mantan Hakim Itong yang Pernah Terjerat Korupsi

“Kalau kira-kira tidak dilakukan penahanan tapi proses lancar mungkin itu pertimbangan penyidik,” jelas Kombes Pol Didik Supranato.

Produk Kosmetik Bermerkuri dan Dampaknya

Kasus ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar terhadap sejumlah produk kosmetik yang diedarkan oleh para tersangka.

Dari hasil investigasi, ditemukan 67 produk yang mengandung bahan kimia berbahaya, termasuk merkuri, yang dapat membahayakan kesehatan pengguna.

Beberapa produk tersebut di antaranya:

  • FF Fenny Frans Day Cream Glowing
  • FF Fenny Frans Night Cream Glowing
  • RG Raja Glow My Body Slim
  • Mira Hayati Lightening Skin
  • MH Cosmetic Night Cream

“Produk-produk ini mengandung bahan kimia berbahaya yang dapat merugikan konsumen dan membahayakan kesehatan masyarakat,” ujar Kombes Pol Didik Supranoto.

BPOM Makassar juga mengonfirmasi bahwa pengujian lebih lanjut terhadap kosmetik tersebut masih berlangsung untuk memastikan keberadaan kandungan berbahaya lainnya yang mungkin terdapat dalam produk.

Pelimpahan Kasus ke Tahap Persidangan

Setelah penyidikan yang memakan waktu cukup lama, kini kasus ini telah memasuki tahap persidangan.

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengungkapkan bahwa jaksa penuntut umum hanya tinggal menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti dari pihak penyidik.

“Berkas perkara telah dinyatakan lengkap. Saat ini, kami tinggal menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti dari pihak penyidik,” ungkap Soetarmi.

Ketiga tersangka berpotensi menghadapi hukuman berat sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

Pasal-pasal yang dikenakan mencakup sanksi atas pelanggaran terhadap kesehatan masyarakat dan perlindungan konsumen.

Trending