Berita
Marak Terjadi, Bocah Kendarai Sepeda Listrik Berujung Tabrak Gerobak di Tangerang Selatan
Dua anak berboncengan sepeda listrik menabrak pedagang gerobak di Jalan Vila Bintaro Indah, Tangsel. Insiden ini viral setelah terekam CCTV.
MPN Indonesia 23 Januari 2025 - Kecelakaan sepeda listrik terjadi di Jalan Vila Bintaro Indah, Kelurahan Jombang, Tangerang Selatan (Tangsel).
Peristiwa ini berlangsung pada Selasa siang sekitar pukul 11.23 WIB dan sempat terekam oleh kamera CCTV yang menunjukkan detik-detik kecelakaan.
Dalam rekaman tersebut, tampak seorang anak yang berboncengan dengan temannya kehilangan kendali atas sepeda listrik yang dikendarainya.
Akibatnya, sepeda tersebut menabrak seorang pedagang gerobak yang sedang melintas dari arah belakang.
Meski tidak ada korban jiwa maupun luka yang dilaporkan, tabrakan ini menyebabkan barang dagangan di gerobak berjatuhan dan rusak.
Kejadian ini menjadi perhatian publik setelah video rekamannya diunggah ke Instagram oleh akun @tangsel.life.
“Kalau udah gini siapa yang harus disalahkan? Beredar video cctv yang merekam kejadian dua bocil seruduk gerobak pedagang di Komplek Villa Bintaro. Perlu diketahui, penyewaan motor listrik itu bukan untuk mainan anak anak yang belum matang dalam mengendarai kendaraan di jalan raya,” tulis keterangan unggahan @tangsel.life.
Banyak warganet yang menyampaikan keprihatinan sekaligus kekesalan atas penggunaan sepeda listrik oleh anak-anak di jalan raya.
“Emang skr meresahkan bgt banyak bocil maen motor listrik ke jln raya,” komentar dari salah satu netizen dengan akun @don***.
“Fixed emak² nya yg salah,” komentar lainnya dari akun @din***.
Tren Penyewaan Sepeda Listrik di Tangerang Selatan
Saat ini, penggunaan sepeda listrik semakin populer di Tangerang Selatan, terutama di kalangan anak-anak.
Banyak penyedia jasa penyewaan sepeda listrik yang menawarkan layanan di kawasan permukiman atau tempat tertentu.
Dengan kemudahan penggunaannya, sepeda listrik menjadi pilihan alat transportasi favorit bagi anak-anak, baik untuk aktivitas sehari-hari maupun sekadar untuk hiburan.
Namun, minimnya kesadaran akan keselamatan berkendara kerap kali menjadi penyebab utama kecelakaan lalu lintas, seperti yang terjadi di Jalan Vila Bintaro Indah ini.
Aturan Penggunaan Sepeda Listrik
Penggunaan sepeda listrik telah diatur melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020.
Peraturan tersebut mencakup beberapa ketentuan penting, di antaranya:
- Pengendara wajib menggunakan helm.
- Usia minimal pengendara adalah 12 tahun.
- Tidak boleh mengangkut penumpang, kecuali jika sepeda listrik dilengkapi dengan tempat duduk penumpang.
- Modifikasi yang meningkatkan kecepatan sepeda listrik dilarang.
Selain itu, sepeda listrik hanya boleh digunakan di jalur tertentu, seperti kawasan pemukiman, area bebas kendaraan (car free day), kawasan wisata, atau perkantoran.
Kurangnya kesadaran akan aturan ini dapat meningkatkan risiko kecelakaan sepeda listrik, terutama di jalan raya yang ramai kendaraan.
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
