Connect with us

Viral

MA Klarifikasi Status ASN Mantan Hakim Itong yang Pernah Terjerat Korupsi

Eks hakim PN Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat, yang sebelumnya merupakan terpidana korupsi, kembali tercatat sebagai ASN di PN Surabaya.

Logompn

Published

on

Ma klarifikasi status asn mantan hakim itong yang pernah terjerat korupsi
Juru bicara MA, Yanto saat memberikan keterangan pers terkait status Itong Isnaeni Hidayat, 28 Agustus 2025 | Gambar: Dok. MA

Jawa Timur, MPN Indonesia 15 September 2025 - Eks hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat, yang sebelumnya merupakan terpidana kasus korupsi, kembali tercatat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di PN Surabaya.

Penetapan status ini dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA), sebagaimana dikonfirmasi oleh Humas PN Surabaya, Pujiono, pada 27 Agustus lalu.

“Sudah saya tanya ke Pak Wakil Ketua PN Surabaya, yang bersangkutan ditetapkan oleh Mahkamah Agung menjadi ASN di sini (PN Surabaya),” kata Pujiono.

Alasan Itong Diaktifkan Lagi

Menanggapi informasi tersebut, Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto, menjelaskan bahwa pengaktifan kembali status ASN Itong hanya merupakan prosedur administratif.

Hal itu diperlukan untuk mempercepat proses pemberhentian tidak hormat di Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Jadi, saya tegaskan, tidak ada pengangkatan kembali saudara Itong Isnaeni Hidayat sebagai PNS di PN Surabaya,” kata Yanto dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, 28 Agustus 2025.

Pemberhentian Tak Hormat Itong

Menurut Yanto, Itong ditetapkan sebagai Klerek Analisa Perkara Pengadilan di PN Surabaya bukan untuk mengaktifkannya kembali sebagai pegawai aktif, melainkan sebagai bagian dari prosedur formal yang disyaratkan BKN sebelum pemberhentian tidak hormat.

“Yang ini merupakan tindak lanjut atas diberhentikannya yang bersangkutan sebagai hakim dengan Keputusan Presiden RI,” ujar Yanto.

Surat Keputusan (SK) Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 24829/SEK/SK.KP 8.4/VIII/2025 tertanggal 22 Agustus 2025 menyatakan bahwa Itong secara resmi diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS terhitung akhir Januari 2023.

SK itu dikeluarkan usai mendapatkan rekomendasi dari BKN pada 13 Agustus 2025.

Yanto menambahkan, proses ini mengikuti ketentuan Pasal 1 Angka 16 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Baca Juga:  Petani di Ende Ditangkap karena Dugaan Pemerkosaan Anak di Bawah Umur

Beleid tersebut mengatur bahwa pemberhentian pegawai harus dilakukan oleh pejabat berwenang. Dalam kasus ini, pejabat yang berwenang adalah Sekretaris MA.

Kasus Korupsi Itong

Itong Isnaeni Hidayat merupakan terpidana dalam kasus suap terkait pengurusan perkara perdata pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP).

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 2022, Itong dijatuhi vonis oleh Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.

Vonis tersebut menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara, denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp390 juta subsider 6 bulan.

Upaya hukum banding dan peninjauan kembali yang diajukan oleh Itong tidak mengubah putusan tersebut, dan vonisnya dinyatakan inkracht oleh MA.

(AKM/NID/RAD)

Trending