Berita
Viral! Penyandang Disabilitas Ini Dituding jadi Pelaku Pemerkosaan, Netizen: Buka Pakaian Aja Dia Dibantu
Agus, pemuda penyandang disabilitas, dituduh memperkosa mahasiswi di NTB sehingga memicu perdebatan publik.
MPN Indonesia 2 Desember 2024 - Seorang pemuda penyandang disabilitas, Agus (21), menjadi sorotan setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kronologi Kasus
Kejadian bermula pada (7/10), saat Agus, tanpa kedua lengan, meminta korban berinisial MA untuk mengantarnya ke kampus setelah makan siang bersama.
Permintaan ini berujung pada laporan dari MA, yang mengaku telah diperkosa oleh Agus di sebuah homestay di Kota Mataram.
Menurut Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati, penetapan Agus sebagai tersangka merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Pujawati menjelaskan bahwa tindakan Agus dianggap memenuhi unsur pelanggaran, meskipun tidak melibatkan kekerasan fisik.
“Dugaan pemerkosaan dilakukan melalui komunikasi verbal yang memengaruhi psikologi korban. Hal ini diperkuat oleh keterangan saksi dan hasil analisis psikologi dari HIMPSI,” jelas Pujawati pada Sabtu (30/11).
Metode Dugaan Pelaku Dipertanyakan
Ditreskrimum Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat, menyebutkan bahwa Agus diduga menggunakan kedua kakinya untuk melakukan tindakan tersebut.
Menurutnya, Agus terbiasa menggunakan kaki untuk berbagai aktivitas sehari-hari, seperti makan, menutup pintu, dan mengendarai sepeda motor khusus.
“Fakta-fakta dari penyidikan menunjukkan bahwa Agus dapat melakukan tindakan tersebut meskipun mengalami disabilitas fisik. Ia menggunakan kedua kakinya untuk membuka kaki korban,” ungkap Syarif.
Banyak netizen di platform seperti X menyampaikan kebingungan dan skeptisisme mereka. Salah satu komentar viral menyatakan,
“Buka pakaian saja dia dibantu, gimana ini bisa terjadi?” komentar salah satu netizen di X.
Proses Hukum dan Bukti
Penyidik mengandalkan dua alat bukti utama serta keterangan dari dua saksi ahli, termasuk analisis psikologis korban.
Penetapan tersangka kasus kriminal diklaim telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Namun, kritik dari masyarakat tetap bermunculan, terutama terkait kesesuaian fakta lapangan dengan pasal yang digunakan.
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
