Connect with us

Kriminal

Wanita di Bogor Tewas Dibunuh, Pelaku Diduga Gelapkan Tabungan Korban untuk Umrah

Wanita paruh baya ditemukan tewas usai dibunuh perempuan berinisial NAF yang diduga menggelapkan tabungan korban sejumlah Rp12,45 juta.

Logompn

Published

on

Wanita di bogor tewas dibunuh, pelaku diduga gelapkan tabungan korban untuk umrah
Wanita di Bogor Tewas Dibunuh, Pelaku Diduga Gelapkan Tabungan Korban untuk Umrah | Gambar: Dok. Humas Polres Bogor

Jawa Barat, MPN Indonesia 24 November 2025 - Seorang perempuan paruh baya berinisial N (59) ditemukan tewas di rumahnya di Cisarua, Bogor, Jawa Barat, pada Jumat malam (21/11).

Korban diketahui dibunuh oleh perempuan berinisial NAF (32), yang diduga menggelapkan tabungan korban senilai Rp12,45 juta yang dikumpulkan selama dua tahun untuk keperluan ibadah umrah.

“Polsek Cisarua berikut dengan Pamapta Pores Bogor, kemudian langsung bergerak ke tempat kejadian perkara untuk melakukan penanganan awal,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Anggi Eko Prasetyo dalam konferensi pers pada Sabtu (22/11).

Kronologi dan Motif Pembunuhan

Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa pembunuhan terjadi sehari sebelumnya, Kamis (20/11), sekitar pukul 11.00 WIB di rumah korban.

Saat itu, pelaku datang untuk membahas uang tabungan milik korban yang selama ini dititipkan kepadanya.

“Awalnya pelaku mendatangi korban pukul 11.00 WIB untuk berbicara terkait uang korban yang dititipkan kepada pelaku sebagai tabungan Rp12,4 juta yang pada hari itu diminta korban,” jelas Anggi.

Namun, pertemuan tersebut berujung pertengkaran setelah pelaku meminta kelonggaran waktu pengembalian dana. Korban yang menolak permintaan pelaku membuat keduanya terlibat cekcok.

Meski begitu, pelaku tetap tinggal di rumah korban hingga waktu maghrib karena hujan. Saat korban menunaikan shalat maghrib, pelaku mengambil balok kayu dari dapur dan memukul kepala korban saat sedang sujud.

“Korban langsung membalikan badannya, terlentang, dan kemudian pelaku kembali memukulkan kayu tersebut kepala bagian kanan korban sejumlah dua kali,” ungkap Anggi.

Penemuan Jenazah

Awalnya, sempat terjadi beberapa kali perlawanan oleh korban. Pelaku bahkan sempat meminta maaf namun ditolak oleh korban hingga kembali menimbulkan cekcok dan perkelahian yang berujung pada kematian korban.

Baca Juga:  Kapolda Lampung Ungkap 4 Saksi Lihat Oknum TNI Tembak 3 Polisi yang Gerebek Judi Ayam

“Korban menjambak pelaku, yang menyulut emosi pelaku. (Pelaku) kemudian ditutup bagian muka dengan mengunakan bantal, hinga kehabisan napas. Dan bagian dada, kemudian diduduki oleh si pelaku. Dia mengambil piso yang berada di dalam kamar korban, dan menusukan kepada leher korban,” ungkap Anggi.

Setelah memastikan korban tidak bernyawa, pelaku menutupi tubuh korban dengan sarung, membersihkan darah yang menempel di tubuhnya, lalu melarikan diri dengan membawa ponsel serta perhiasan yang sempat diberikan korban sebelumnya.

Keesokan harinya, pelaku menghubungi anak korban dengan alasan ibunya sedang menghadiri pengajian. Pihak kepolisian menduga langkah tersebut dilakukan untuk membersihkan kejahatannya.

“Pelaku mencoba mengelabui keluarga agar bisa kembali ke TKP untuk membersihkan jejak kejahatannya,” ungkap Anggi.

Namun, warga sekitar mulai curiga sehingga melaporkan ke pihak kepolisian usai jenazah korban ditemukan sekitar pukul 19.00 WIB, Jumat malam.

“Kami menerima laporan adanya temuan jenazah di rumah korban. Setelah olah TKP dan pemeriksaan sejumlah saksi, kami menemukan indikasi kuat tindak pidana pembunuhan,” ujar Anggi.

Penangkapan Tersangka

Kurang dari delapan jam setelah laporan diterima, tepatnya sekitar pukul 03.00 WIB Sabtu, polisi menangkap pelaku di rumahnya di Kampung Cipari, Cisarua.

Proses penyelidikan melibatkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta olah tempat kejadian perkara.

“Setelah olah TKP dan pemeriksaan sejumlah saksi, kami menemukan indikasi kuat tindak pidana pembunuhan,” jelas Anggi.

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa ponsel milik korban, baju pelaku dengan bercak darah, pisau, bantal, dan balok kayu.

Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat Pasal 365 ayat (3), Pasal 338, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga:  Diduga Keciduk Curi Dompet, Bocah Ini Menangis Minta Diviralkan

(AKM/NID/RAD)

Trending