Berita
Kronologi KA Malioboro Menabrak 7 Motor, 4 Orang Dikabarkan Tewas
Empat tewas, tiga luka usai KA Malioboro Ekspres tabrak motor di Magetan. PT KAI dorong penutupan pelintasan sebidang untuk cegah kecelakaan serupa.
MPN Indonesia 20 Mei 2025 - Empat orang tewas dan tiga lainnya luka berat setelah Kereta Api (KA) Malioboro Ekspres menabrak tujuh sepeda motor di pintu perlintasan Kelurahan Mangge, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, Senin (19/5) pukul 12.49 WIB.
Insiden terjadi di Jalur Perlintasan Langsung (JPL) No. 08 KM 176+586 Emplasemen Magetan, yang merupakan jalur ganda dan dijaga petugas.
Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa menjelaskan, kecelakaan bermula saat palang pintu ditutup untuk KA Matarmaja.
Setelah kereta lewat, palang dibuka, padahal KA Malioboro datang dari arah berlawanan dan langsung menghantam motor yang melintas.
“Kronologis awal, ketika KA Matarmaja melintas, palang pintu ditutup. Setelah itu dibuka oleh petugas, dan ternyata KA Malioboro melintas juga,” ujar AKBP Raden Erik Bangun Prakasa kepada awak media pada Senin (19/5).
Korban tewas dibawa ke RSUD dr. Sayidiman Magetan, sementara tiga korban luka dirawat di RSAU dr. Efram Harsana Lanud Iswahjudi Magetan.
Polisi masih mengumpulkan keterangan saksi dan melakukan olah TKP menggunakan metode scientific investigation.
PT KAI: Tunggu Hasil Penyelidikan, Imbau Warga Waspada
Manajer Humas Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul, mengatakan bahwa PT KAI belum bisa menyimpulkan penyebab kecelakaan karena penyelidikan masih berlangsung.
“Penyebab kecelakaan belum dapat kami simpulkan, karena masih menunggu pengumpulan data dan proses penyelidikan lebih lanjut,” katanya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar selalu waspada saat melintasi perlintasan kereta, terutama di jalur ganda yang memungkinkan kereta datang dari dua arah.
Dorongan untuk Tutup Pelintasan Sebidang
Direktur Utama PT KAI Didiek Hartantyo menilai kejadian ini memperkuat urgensi perubahan pelintasan sebidang menjadi tidak sebidang demi keselamatan publik.
“Harapannya ke depan pelintasan sebidang itu diubah menjadi pelintasan yang tidak sebidang,” ucap Didiek.
Ia menjelaskan bahwa meningkatnya kepadatan lalu lintas memperbesar risiko kecelakaan. Sejak awal 2025, PT KAI telah menutup 74 titik perlintasan sebidang sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018.
Dari 3.693 titik pelintasan sebidang di Indonesia, sebanyak 1.810 titik atau sekitar 49 persen masih tidak dijaga.
Siapa Bertanggung Jawab atas Pelintasan?
Didiek menekankan bahwa tanggung jawab atas pelintasan sebidang berada di tangan pemilik jalan, sesuai UU No. 22 Tahun 2007.
“Nah harapannya itu semua pihak bergerak untuk mengamankan pelintasan,” ujarnya.
Untuk jalan nasional, tanggung jawab ada pada Kementerian PU; untuk jalan provinsi, pada pemerintah provinsi; dan jalan kabupaten/kota, pada pemerintah daerah masing-masing.
Kecelakaan kereta ini menambah daftar panjang insiden serupa yang sebelumnya terjadi di Gresik (8 April) dan Bogor (19 April).
PT KAI menilai perlu ada sinergi semua pihak untuk mengelola dan mengamankan pelintasan demi mencegah kejadian serupa terulang.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
