Berita
Sopir Taksi jadi Tersangka Kecelakaan KRL di Bekasi Timur, Dinilai Lalai
Sopir taksi Green SM ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan KRL di Bekasi Timur setelah polisi menemukan unsur kelalaian dalam insiden tersebut.
MPN Indonesia 22 Mei 2026 - Sopir taksi bernama Richard Rudolf Passelima ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa kecelakaan antara KRL dengan taksi di perlintasan sebidang Jalan Ampera, Duren Jaya, Bekasi Timur.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Polres Metro Bekasi Kota melakukan pemeriksaan saksi dan olah tempat kejadian perkara.
“Betul kita sudah tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota Komisaris Gefri Agitia kepada wartawan, Kamis (21/5).
Sopir Dinilai Lalai
Penyidik mengatakan ada unsur kelalaian dari sang sopir dalam insiden kecelakaan tersebut.
“Kelalaiannya karena mobil tersebut berhenti mendadak (mati) di tengah rel,” ujar Gefri.
Richard dijerat Pasal 310 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana enam bulan penjara atau denda Rp1 juta.
Perkara ini dikategorikan sebagai tindak pidana ringan (tipiring) sehingga akan disidangkan melalui mekanisme hakim tunggal.
Meski berstatus tersangka, polisi tidak melakukan penahanan karena tidak ada korban jiwa maupun luka dalam insiden antara taksi dan KRL itu.
Masinis KRL Tak Kena Pidana
Dalam proses penyidikan, polisi memeriksa sejumlah saksi, mulai dari penjaga palang pintu, pengemudi taksi, masinis KRL, hingga saksi ahli dari agen pemegang merek.
Polisi menegaskan masinis KRL bernama Sulih tidak dapat dikenakan sanksi pidana karena pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang sesuai aturan perkeretaapian.
Kronologi Kecelakaan
Peristiwa kecelakaan tersebut terjadi pada 27 April malam lalu, ketika kendaraan (taksi) yang dikemudikan Richard melaju dari arah Duren Jaya menuju Jalan Juanda dan mengalami gangguan hingga berhenti di tengah rel.
Pada saat yang sama, rangkaian KRL yang melaju dari arah barat tidak dapat menghindari tabrakan sehingga terjadi kecelakaan di perlintasan tersebut.
Tidak ada korban jiwa maupun luka dalam insiden ini, tetapi kendaraan mengalami kerusakan akibat benturan dengan KRL.
Tidak lama berselang, terjadi tabrakan antara KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line di jalur sebaliknya karena pemberhentian darurat dan hambatan sinyal.
Peristiwa kecelakaan tersebut dilaporkan menimbulkan 16 korban meninggal dunia dan 90 korban luka.
Dalam penjelasan penyidik, kedua kecelakaan kereta tersebut ditangani secara terpisah.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
