Connect with us

Berita

Lhokseumawe Ajukan 20 Hektare Lahan untuk Bangun Sekolah Rakyat

Kota Lhokseumawe mengajukan lahan seluas 20 hektare untuk pembangunan Sekolah Rakyat ke Kementerian Sosial.

Logompn

Published

on

Mpnbagas(1250 x 849 px) mpn 2025 06 16t102716.803
Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono saat audiensi dengan Wali Kota Lhokseumawe Sayuti Abubakar | Gambar: Dok. Kemensos

MPN Indonesia 16 Juni 2025 - Kota Lhokseumawe mengajukan lahan seluas 20 hektare untuk pembangunan Sekolah Rakyat kepada Kementerian Sosial.

Pengajuan tersebut disampaikan oleh Wali Kota Sayuti Abubakar dalam audiensi bersama Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono pada Jumat (13/6) di Gedung Kemensos, Jakarta.

Langkah ini merupakan bagian dari dukungan daerah terhadap kebijakan pendidikan nasional yang menargetkan pengentasan kemiskinan melalui pendidikan berasrama gratis.

Lahan Siap Bangun

Pengajuan ini bahkan melampaui syarat minimal lahan untuk pembangunan Sekolah Rakyat, yaitu 8,5 hektare.

“Untuk usulan Sekolah Rakyat yang permanen, kita punya hamparan tanah itu 20 hektare,” ujar Sayuti Abubakar, dikutip MPN Indonesia dari laman Kemensos.

Lahan yang dimaksud terletak di Desa Blang Panyang, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe.

“Lahannya rata, bukan semak belukar, bisa langsung dibangun (Sekolah Rakyat),” kata Sayuti menegaskan kesiapan lahan untuk dibangun Sekolah Rakyat.

Data Kemiskinan di Lhokseumawe

Langkah Pemerintah Kota Lhokseumawe ini dilatarbelakangi oleh tingginya jumlah penduduk miskin ekstrem di wilayah tersebut.

Berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), terdapat 6.600 warga miskin ekstrem di Lhokseumawe, sekitar 4 persen dari total penduduk 197.339 orang.

Sayuti berharap keberadaan Sekolah Rakyat dapat membantu memutus mata rantai kemiskinan antargenerasi di kota tersebut.

Disambut Baik Wakil Mensos

Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono menyambut baik usulan dari Lhokseumawe. Ia menegaskan bahwa setiap pemerintah daerah memiliki peluang untuk berpartisipasi dalam program ini.

Namun dengan catatan lahan yang diajukan harus bersertifikat dan dimiliki oleh pemerintah daerah.

“Lahannya luasnya harus sesuai, statusnya dimiliki pemerintah dan dilampiri sertifikat,” tegasnya.

Baca Juga:  DPR Usul Gaji Guru Naik, Minimal Rp5 Juta per Bulan demi Hidup Layak

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending