Connect with us

Berita

Mantan Dirjen Perkeretaapian jadi Tersangka Korupsi Proyek KA Besitang-Langsa Rp1 Triliun

Mantan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub, Prasetyo Boeditjahjono resmi ditetapkan jadi tersangka dalam kasus korupsi proyek jalur kereta api Besitang-Langsa.

Adinda

Published

on

Mantan Dirjen Perkeretaapian jadi Tersangka Korupsi Proyek KA Besitang Langsa Rp 1 Triliun
Eks Dirjen Perkeretaapian ditetapkan jadi tersangka korupsi | Gambar : teropongmalut.com

MPN Indonesia 5 November 2024 - Mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Prasetyo Boeditjahjono, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek jalur kereta api Besitang-Langsa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Prasetyo, yang beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan, ditangkap pada Minggu (3/11) di Sumedang, Jawa Barat terkait proyek perkeretaapian senilai Rp1,3 triliun yang dilaksanakan pada 2017-2023 oleh Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Medan.

Penangkapan di Hotel Sumedang

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar menyatakan bahwa Prasetyo ditangkap oleh tim gabungan dari Kejagung pada pukul 12.35 WIB.

“Penangkapan dilakukan di sebuah hotel di Sumedang,” ujar Qohar dalam konferensi pers pada Minggu (3/11).

Setelah penangkapan, Prasetyo langsung dibawa ke Jakarta dan menjalani pemeriksaan intensif di Kejagung, Jakarta Selatan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik memutuskan meningkatkan statusnya menjadi tersangka dan ia langsung ditahan di Rutan Salemba, cabang Kejagung.

Rugikan Negara hingga Rp1,3 Triliun

Kasus ini bermula dari proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa yang merupakan bagian dari Trans Sumatera Railways, menghubungkan Sumatera Utara dan Aceh.

Proyek ini dibiayai melalui anggaran Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sebesar Rp1,3 triliun.

Namun, penyidik menemukan indikasi korupsi yang menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp1,15 triliun.

Dalam kapasitasnya sebagai Dirjen Perkeretaapian, Prasetyo diduga mengarahkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk memecah pekerjaan konstruksi menjadi 11 paket dan memanipulasi proses lelang demi menguntungkan delapan perusahaan tertentu.

“Prasetyo juga diduga memenangkan perusahaan-perusahaan tersebut melalui rekayasa tender tanpa persyaratan teknis yang sesuai,” terang Qohar.

Baca Juga:  Eks Ketua PN Surabaya Ditetapkan jadi Tersangka atas Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Manipulasi dan Penyimpangan Prosedur

Penyelidikan Kejagung menemukan adanya penyimpangan dalam proses pengadaan, termasuk pelaksanaan lelang tanpa dokumen teknis yang disetujui oleh pejabat terkait.

Proyek ini bahkan dilaksanakan tanpa studi kelayakan (feasibility study) dan dokumen penetapan trase dari Menteri Perhubungan, yang seharusnya menjadi dasar pelaksanaan.

Selain itu, terjadi pemindahan lokasi pembangunan jalur tanpa mengacu pada desain asli, sehingga menyebabkan ketidakstabilan kondisi jalan dan penurunan tanah.

Akibatnya, jalur kereta api Besitang-Langsa mengalami kerusakan dan tidak dapat difungsikan sebagaimana mestinya.

Diduga Terima Dana Rp2,6 Miliar

Kejagung menduga Prasetyo menerima fee dari pihak terkait, termasuk dari KPA dan kontraktor proyek.

Menurut Abdul Qohar, Prasetyo menerima fee sebesar Rp2,6 miliar dari dua sumber, yakni Rp1,2 miliar dari PPK Akhmad Afif Setiawan dan Rp1,4 miliar dari PT WTJ.

“Saat ini, penyidik masih menelusuri aliran dana dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” tambah Qohar.

Trending