Berita
Masa Tenor KPR Subsidi Resmi Diperpanjang hingga 40 Tahun
Pemerintah menyetujui tenor KPR subsidi hingga 40 tahun bunga tetap 5 persen untuk rumah tapak dan 6 persen rusun.
MPN Indonesia 26 Juni 2026 - Pemerintah melalui Komite Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menyetujui perpanjangan masa tenor Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi hingga 40 tahun dalam rapat yang digelar di Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Rabu (24/6).
Langkah ini diambil untuk meningkatkan keterjangkauan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam mengakses kredit pemilikan rumah melalui skema cicilan yang lebih ringan.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto.
“Bahwa Komite (Tapera) menyetujui untuk 40 tahun bisa dijalankan. Ya, sesuai arahan Presiden dan mendukung penuh arahan Presiden,” kata Maruarar kepada awak media usai rapat Komite Tapera, Rabu (24/6).
Skema Baru Kredit Pemilikan Rumah dan Dampaknya
Melalui kebijakan pemerintah ini, skema kredit pemilikan rumah subsidi menawarkan cicilan bulanan yang lebih rendah dibandingkan tenor sebelumnya.
Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menjelaskan bahwa perpanjangan tenor KPR akan membuat angsuran lebih ringan sehingga memperluas akses bantuan pemerintah bagi MBR.
“Semakin panjang masa cicilan, semakin ringan angsuran yang harus dibayar setiap bulan. Dengan begitu, masyarakat yang selama ini belum memenuhi persyaratan kemampuan bayar perbankan memiliki peluang lebih besar untuk mendapatkan rumah subsidi,” jelasnya, Rabu (24/6).
BP Tapera menyebutkan bahwa dengan tenor hingga 40 tahun, cicilan dapat berada di kisaran Rp500.000 hingga Rp700.000 per bulan dari sebelumnya sekitar Rp1,05 juta untuk tenor 20 tahun.
Heru menyebutkan bahwa masyarakat dengan penghasilan sekitar Rp2,8 juta per bulan dinilai dapat mengakses KPR subsidi untuk rumah pertama.
Selain tenor panjang, kebijakan pemerintah juga menetapkan bunga tetap untuk menjaga stabilitas pembiayaan.
Suku bunga kredit pemilikan rumah subsidi untuk rumah tapak ditetapkan sebesar 5 persen, sedangkan untuk rumah susun sebesar 6 persen.
Kebijakan ini tidak terpengaruh oleh kenaikan BI Rate yang mencapai 5,75 persen.
“Dengan skema ini, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap perubahan suku bunga di masa mendatang,” ujar Heru.
Dukungan Pemerintah dan Target Program Perumahan
Maruarar Sirait menyatakan bahwa inovasi dalam pembiayaan KPR diperlukan untuk memperluas akses masyarakat terhadap hunian.
“Ada target besar yang harus kita capai. Karena itu diperlukan terobosan dan inovasi. Perpanjangan masa tenor ini merupakan salah satu upaya agar masyarakat semakin mudah memiliki rumah,” ujarnya.
Pemerintah menetapkan tiga poin utama dalam kebijakan ini, yaitu bunga tetap 5 persen untuk rumah tapak, bunga 6 persen untuk rumah susun, serta tenor hingga 40 tahun.
“Itu tadi, satu bunganya tetap 5 persen (rumah subsidi tapak), yang kedua tenornya (KPR) 40 tahun, yang ketiga 6 persen buat rusun subsidi. Artinya kita putuskan begitu tiga poin itu,” kata Maruarar.
Kebijakan pemerintah ini juga dilengkapi dengan insentif lain seperti pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) gratis guna mempercepat pembangunan rumah subsidi.
Realisasi dan Target Penyaluran Rumah Subsidi
Hingga Selasa (23/6), realisasi penyaluran Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) telah mencapai 81.286 unit rumah, dengan tambahan 21.735 unit yang sudah akad kredit, sehingga total mencapai sekitar 103 ribu unit.
Pemerintah menargetkan penyaluran sebanyak 350.000 unit rumah hingga akhir tahun.
Untuk mencapai target tersebut, BP Tapera akan memperkuat kerja sama dengan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, komunitas, organisasi profesi, serta serikat pekerja.
Sosialisasi dan promosi digital juga dilakukan bersama perbankan dan pengembang.
Latar Belakang Kebijakan dan Arahan Presiden
Program KPR dengan tenor 40 tahun merupakan bagian dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang disampaikan dalam peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2026 di Monas, Jakarta.
Presiden menilai bahwa skema pembiayaan saat ini masih memberatkan masyarakat berpenghasilan rendah.
“Saudara-saudara, tadi kalian mengatakan penghasilan 30 persen untuk kontrak (rumah). Nanti, kita akan yakinkan, saudara nanti akan miliki rumah tersebut,” ucap Prabowo, dikutip MPN Indonesia melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Jumat (26/6).
Presiden juga menekankan fleksibilitas tenor dalam skema kredit pemilikan rumah.
“Cicilnya kalau bisa 20 tahun, kalau enggak bisa 20 tahun, 25 tahun. Kalau belum lunas 25 tahun, 30 tahun. Kalau tidak bisa 35 tahun, 40 tahun,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa kelompok buruh, petani, dan nelayan membutuhkan skema pembiayaan yang lebih ringan karena keterbatasan penghasilan.
“Karena buruh tidak mungkin lari ke mana-mana, betul? Petani dan nelayan tidak mungkin lari ke mana-mana,” tegasnya.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
